Breaking News

Sambil Senyum Jokowi Ingatkan Amien Rais, “Jangan Buat Kegaduhan Baru”

D'On,Jakarta,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya membalas sendiri tudingan Amien Rais terkait wacana jabatan presiden tiga periode.

Sama dengan saat menjamu Amien Rais di Istana beberapa waktu lalu.

Orang nomor satu di Indonesia itu bahkan membalas dengan senyuman.

Pernyataan itu disampaikan langsung Jokowi melalui video yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3/2021).

Jokowi seperti menegaskan jawaban yang pernah ia sampaikan saat isu ini kali pertama bergulir.

“Apa lagi yang harus saya sampaikan? Bolak balik sikap saya tidak berubah,” tegasnya sambil tersenyum.

Sebaliknya, ia mengingatkan agar tidak ada kegaduhan baru di tengah kondisi pandemi Covid 19 saat ini yang melanda Indonesia.

Saat ini, tekan Jokowi, yang terpenting adalah fokus pada penanganan pandemic Covid-19.

“Jangan membuat kegaduhan baru, kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi,” ingatnya.

Jokowi juga menyampaikan penegasan bahwa dirinya juga tak memiliki niat untuk menjadi presiden tiga periode seperti tudingan yang dilontarkan.

“Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode,” tegasnya lagi.

Hal itu sesuai dengan amanat konstitusi yang berlaku di Indonesia.

“Konstitusi mengamanahkan 2 periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama,” ujarnya.

Sementara, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak sepakat jika jabatan presiden diubah menjadi 3 periode.

Itu disampaikan Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya, Senin (15/3).

“Presiden Jokowi tak setuju adanya amandemen lagi,” tulis Mahfud.

Ia menjelaskan, pembubaran Orde Baru dilakukan salah satunya lantaran saat itu masa jabatan presiden tidak dibatasi.

Kemudian pada reformasi 1998, MPR RI membatasi jabatan presiden maksimal 2 kali melalui amandemen UUD 1945.

“Kalau mau mengubah lagi itu urusan MPR, bukan wewenang Presiden,” tegasnya.

Mahfud lalu mengungkap bahwa pada 2 Desember 2019 lalu, Jokowi sendiri pernah menanggapi isu yang sama.

Saat itu Jokowi menyatakan ada 3 kemungkinan alasan ketika jabatan presiden menjadi 3 periode.

Pertama ingin menjerumuskan, kedua ingin menampar muka, ketiga ingin mencari muka.

“Kita konsisten saja, batasi jabatan Presiden 2 periode,” pungkas Mahfud.

Hal senada juga disampaikan pakar hukum tata negara, Prof Yusril Ihza Mahendra yang menyebut perubahan UUD 1945 bisa melalui “konvensi ketatanegaraan”.

Teks sebuah pasal tidak berubah, tetapi praktiknya berbeda dengan apa yang diatur di dalam teks.

“Contohnya adalah ketika sistem pemerintahan kita berubah dalam praktik dari sistem Presidensial ke sistem Parlementer pada bulan Oktober 1945,” katanya.

“Perubahan itu dilakukan tanpa amandemen UUD, namun dalam praktiknya perubahan itu berjalan dan diterima oleh rakyat,” tambahnya.

Namun ia meyakini itu akan sangat sulit dilakukan di masa sekarang.

“Apalagi di zaman kebebasan berekspresi dan kebebasan media sekarang ini, penolakan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode berdasarkan konvensi akan menghadapi tantangan yang cukup berat,” kata Yusril.

Jangan dilupakan juga, kata Yusril, sekarang ada Mahkamah Konstitusi yang melalui proses uji materil, bisa menilai apakah tindakan penyelenggara negara konstitusional atau tidak.

“Orang bisa mempersoalkan masa jabatan periode ketiga dengan cara konvensi tersebut di Mahkamah Konstitusi. Lain halnya jika terjadi amandemen oleh MPR atas norma Pasal 7 UUD 45, maka Mahkamah Konstitusi tidak bisa berbuat apa-apa,” tandas Yusril.


(ruh/pojoksatu)