Breaking News

KPK Menduga Uang Korupsi PT DI Mengalir ke Pejabat di Kompleks Istana

D'On, Jakarta,- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut aliran uang korupsi PT Dirgantara Indonesia (DI) kepada pejabat di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

KPK menduga oknum Kemensetneg menerima dana kickback atau pembayaran kembali dari pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PTDI tahun 2007-2017.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, dugaan aliran uang korupsi PTDI ini didalami kepada empat orang saksi.

Mereka adalah Kemal Hidayanto selaku mantan Manajer Penjualan ACS Wilayah Domestik PTDI dan Achmad Azar selaku manajer penagihan PTDI 2016-2018.

Dua saksi lainnya yakni Suharsono selaku kabiro keuangan Sekretariat Kemensetneg periode 2006-2015, dan Teten Irawang selaku manajer SU ACS PTDI pada 2017.

"Melalui keterangan para saksi tersebut, tim penyidik KPK masih terus mendalami adanya dugaan penerimaan sejumlah dana sebagai kickback dari PT Dirgantara Indonesia kepada pihak-pihak tertentu di Setneg terkait pengadaan pesawat," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Kamis (28/1).

KPK juga baru saja memeriksa mantan Sekretaris Kemensetneg Taufik Sukasah dan Kepala Biro Umum Kemensetneg Piping Supriatna dalam kasus pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PTDI.

Dalam pemeriksaan itu juga, KPK mendalami aliran uang korupsi PTDI kepada pejabat di Kemensetneg.

"Taufik Sukasah dan Piping Supriatna, kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg terkait proyek pengadaan service pesawat PT Dirgantara Indonesia," beber Ali Fikri.

KPK telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini. Mereka ialah Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI pada 2007-2014 Arie Wibowo (AW), Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).

Ketiganya menyusul mantan Direktur PT Penataran Angkatan Laut (PAL) Indonesia Budiman Saleh, mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso, dan mantan Kepala Divisi Penjualan merangkap Asisten Direktur Utama Bidang Hubungan Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani yang lebih dulu menjadi 'pasien' KPK.

Diketahui, Budi Santoso dan Irzal saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.

Sementara itu, Budiman diduga berperan menerima kuasa dari Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian dengan mitra penjualan PT DI.

Selain itu, Budiman memerintahkan kepala divisi penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan fiktif dari mitra penjualan.

Sepanjang 2007 hingga 2010, Budiman tercatat menempati posisi direktur aerostructure PT DI.

Dia kemudian menduduki kursi direktur aircraft integration PT DI pada 2010-2012 dan direktur niaga dan restrukturisasi PT DI pada 2012-2017.

Perbuatan para tersangka membuat kerugian keuangan negara pada PT DI mencapai Rp 202 miliar dan USD 8,6 juta (Rp121,7 miliar).

Budiman juga diduga menerima aliran dana Rp 686 juta hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut.

(tan/jpnn)