Breaking News

Kronologis Pengikut Habib Rizieq Serang Anggota Polisi, Bawa Senpi dan Samurai

D'On, Jakarta,- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan detik-detik anggota kepolisian diserang oleh pengikut Habib Rizieq Shihab.

Kejadian itu berawaal saat angggota melakukan patroli di Jalur Tol Jakarta- Cikampek KM 50 Senin 7 Desember 2020 sekira pukul 08.30 WIB

Kala itu anggota melihat sekelompok orang menggunakan mobil yang diduga hendak memgawal pemeriksaan Habib Rizieq di Polda Metro Jaya.

Saat dilakukan pemeriksaan, salah satu dari mereka langsung melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Pada saat di tol mengikuti kendaraan pengikut tersebut dan diberhentikan oleh petugas kemudian melakukan penyerangan dengan menodongkan senjata api dan senjata tajam berupa samurai celurit kepada anggota,” kata Fadil di PMJ, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2020).

Menurut Fadil sempat terjadi adu tembakan dengan petugas sehingga mobil petugas mengakibatkan kerusakan akibat penembakan tersebut.

Hingga akhirnya, peluru yang dilepaskan oleh petugas mengenai 6 orang yang diduga merupakan pengikut Habih Rizieq.

“Karena akan membahayakan keselamatan jiwa petugas pada saat itu kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan struktur yang mengakibatkan 6 orang penyerang meninggal dunia,” ujarnya.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan senjata api dan samurai milik para pelaku.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya memanggil Habib Rizieq Shihab Selasa (1/12/2020) sekira jam 10.00 WIB.

Namun, Habib Rizieq bersama menantunya mangkir dari pemeriksaan tersebut. Polisi kemudian menjadwalkan pemeriksaan Habib Rizieq, Senin (7/12/2020).

Pemanggilan itu buntut dari kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya yakni Syarifah Najwa Shihab yang digelar di Markas FPI di jalan Petamburan III, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11) lalu.

Kegiatan itu menuai polemik karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan banyaknya kerumunan massa yang mayoritas tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

Kini, Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat pun telah menaikan status kasus kerumunan di tengah pandemi Covid-19 dari penyelidikan ke penyidikan karena telah ditemukan unsur pidana dalam kegiatan tersebut.


(fir/pojoksatu)