Breaking News

Gelapkan Uang Perusahaan, Seorang Janda Diringkus Polisi


D'On, Yogyakarta,-
Seorang janda di Kota Yogyakarta berinisial SS (37) ditangkap jajaran Reskrim Polsek Ngaglik, Sleman, karena diduga telah menggelapkan uang perusahaan tempat dia bekerja. Pelaku menggunakan uang penjualan senilai Rp18 juta untuk keperluan pribadi.

“Kami amankan tersangka, dini hari tadi setelah ada laporan penggelapan dari perusahaan tempat dia bekerja,” kata Kapolsek Ngaglik Kompol Tri Adi Hari Sulistia, Minggu (27/9/2020).

Kapolsek mengatakan, pelaku merupakan warga Pakualaman, Yogyakarta. Dia bekerja pada CV Indoscots Baby Utama Jalan Kaliurang Km 12,5 Kabupaten Sleman sebagai tenaga marketing.

Pelaku berhasil menjual produk yang ada di tempatnya bekerja senilai Rp18 juta. Namun, uang itu tidak diserahkan kepada perusahaan. Belakangan diketahui uang itu dipakai pribadi untuk memenuhi kebutuhannya.

“Jadi motifnya uang hasil penjualan tidak diserahkan, tetapi dipakai sendiri oleh pelaku,” katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif, untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

(aky/okz)