Breaking News

Bocah 7 Tahun Ungkap Kasus Bayi Dikubur Hidup-hidup

D'On, Aceh,- Suhimawara (35) warga Dusun Lukup Badak, Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, ditangkap polisi karena diduga mengubur bayinya hidup-hidup hingga korban tewas.

Kasus ini sendiri terungkap berkat anak korban sendiri yang berusia 7 tahun. Bocah tersebut mengadu ke warga lalu warga melapor ke polisi.

“Kronologi awalnya diketahui anak kandung pelaku berusia 7 tahun. Saat itu pelaku melahirkan secara sendiri, dia sampaikan ini adikmu. Adik pelaku ini terkejut, belum tahu, kemudian dia memberitahukan tetangga-tetanggnya,” ujar Kasatreskrim Polres Aceh Tengah Iptu Agus Riwayanto beberapa waktu lalu.

Peristiwa ini berlangsung pada Senin 31 Agustus 2020. Saat itu warga setempat sudah berupaya menolong korban, namun tak berhasil.

“Kondisi bayi dari pengakuan masyarakat yang langsung mengambil, itu masih dalam keadaan hidup. Namun mungkin karena dalam perjalanan, karena sudah berapa lama dalam tanah, makanya dia itu meninggal dalam perjalanan,” ujar Agus.

Bayi itu sendiri merupakan hasil hubungan gelap pelaku dengan pria berinisial SP. Ia melakukannya karena takut ketahuan suaminya yang kini sedang dipenjara.

Atas perbuatannya, Suhimawara dijerat pakai Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan pria berinisial SP sedang diburu polisi.

(abp/okz)