Breaking News

Suami Diduga Jual Istri untuk Bayar Utang, Korban Hamil 2 Bulan


D'On, Tanah Datar,- Seorang suami berinisial HS (20-an) diduga tega menjual istrinya kepada N (40-an) hanya untuk melunasi utang yang melilitnya di Tanah Datar, Sumatera Barat.

“Bahkan suaminya ini melucuti pakaian istrinya secara paksa dan menyerahkan kepada N melakukan hubungan suami-istri,” ungkap Tokoh Pemuda setempat, Hijrah Adi Sukrial yang mewakili Datuk Rajo Putih sebagai tokoh adat di daerah tersebut, Kamis (16/7/2020).

Korban tidak bisa melawan lantaran suaminya mengancam dan bahkan memukulnya, hal itu terungkap ketika tiga orang tersebut dipanggil Pemerintah Jorong (dusun) pada awal Juli lalu.

“Awalnya ini hanya isu yang beredar di tengah masyarakat, warga juga mulai resah atas isu tersebut. Saat itu Pemerintah Jorong langsung menanggapi dan memanggil HS, istrinya dan N dan mereka mengakui perbuatan itu,” ucapnya.

Mereka dipanggil oleh pihak jorong dan FKPM (Forum Komunikasi Polisi Masyarakat), serta ninik mamak (toko adat).

“Mereka mengakui ini sudah melakukan berulang kali. Saat ini, perempuan (korban) dalam kondisi hamil dua bulan dan tidak tahu ini anak siapa. Tapi diduga anak N. Karena dua tahun berumah tangga, mereka tidak memiliki anak," jelasnya.

Lanjut Hijrah, awal mula kasus suami jual istri yakni sekira awal 2020. HS kerap berutang kepada N senilai Rp200 ribu, dan setiap berutang kemudian tidak sanggup membayar utangnya.
Lalu HS menyerahkan istrinya kepada N, begitulah sampai akhirnya terkuak. 

“Kita menduga sudah belasan kali melakukan hal itu,” tuturnya.

Setelah pertemuan itu, HS membawa istrinya keluar dari kampung dan lari ke Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar. 

"Kita mengkhawatirkan untuk memenuhi biaya hidup (pelaku), dia (korban) akan dijajakan kepada orang lain," terang Hijrah.

Saat diketahui HS membawa istrinya kabur, orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek setempat, tapi disarankan ke polres. "Pertimbangan petugas Polsek setempat, pertama ini harus dilaporkan ke Unit PPA di Polres Tanah Datar. Kedua, yang melapor harus perempuan sendiri. Kebetulan, saat itu, saya sendiri yang mendampingi orangtua yang bersangkutan," kata Hijrah.

“Untuk melapor ke Polres saja jarak dari tempat korban ke Polres itu ada 40 kilometer, sementara ayah korban ini sudah berusia 70 an dan sakit-sakitan dan itu tidak sanggup dilakukan, apalagi bolak-balik dari Polres ke rumahnya. Sampai saat ini keluarga korban hanya bisa pasrah,” ucapnya.

Sementara Wali Jorong setempat, Oksuriono membenarkan kejadian tersebut. Dia mengharapkan pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini.

"Kita bersama masyarakat mengharapkan kasus ini disusut oleh kepolisian, jangan hanya diselesaikan secara hukum adat," ujarnya.

HS dan korban merupakan petani sawah yang menggarap tanah milik orang lain, mereka tinggal di pondok persawahan, hasil garapan mereka tersebut akan dibagi dua kepada pemilik sawah.

Sementara N juga seorang petani yang tinggal di daerah yang sama. “N ini sudah pernah punya istri kemudian tidak tahu apakah mereka bercerai atau istrinya kabur, yang jelas dia ini merupakan warga setempat,” pungkasnya.

(Ozenk/mond)