Breaking News

PSBB Larang Ojek Online Angkut Penumpang Namun Diizinkan Angkut Barang


D'On, Jakarta,- Peraturan menteri (Permenkes) No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 telah dirilis Kementerian Kesehatan. Salah satu pasal yang akan memberi dampak besar pada pelayanan Ojek Online (Ojol) tertuang dalam Pasal 15 Permenkes PSBB.

Dalam peraturan tersebut, tertulis jelas jika layanan angkutan roda dua berbasis online hanya diperuntukan mengangkut barang. Sehingga tidak berlaku untuk mengangkut penumpang.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," tulis pedoman yang ditandatangani oleh menteri kesehatan Terwan Agus Putranto, Senin (6/4/2020).


PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus corona.

Berikut Perusahaan komersial dan swasta yang diperbolehkan beroperasi:

a) Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan, termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.

b) Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.

c) Media cetak dan elektronik.

d) Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi, vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.

e) Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.

f) Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.

g) Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi.

h) Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.

i) Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

j) Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage).

k) Layanan keamanan pribadi. Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.


(mond/indozone)