Breaking News

AFPI Apresiasi Langkah Kepolisian Gerebek Pinjaman Online


D'On, Jakarta,- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengapresiasi langkah kepolisian yang melakukan penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kawasan Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan iklim kondusif bagi industri fintech peer to peer (P2P) lending di Indonesia. Kantor tersebut ditempati oleh dua perusahaan bernama PT Vega Data dan Baracuda Fintech.

"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kepolisian RI yang telah melakukan penggerebekan terhadap kantor pinjaman online ilegal. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya seluruh stakeholders untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat terkait fintech lending," kata Kepala Eksekutif Bidang Multiguna AFPI Dino Martin, melalui keterangan resminya, Selasa, 24 Desember 2019.

Dino menambahkan AFPI sebagai mitra dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk menciptakan iklim kondusif di industri fintech lending, sehingga dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa, baik sebagai borrower (peminjam) maupun sebagai lender (pemberi pinjaman).

Keberadaan fintech ilegal, kata Dino, merugikan industri fintech P2P lending yang sudah terdaftar di OJK. Sejauh ini AFPI telah menggandeng sejumlah pihak untuk membantu menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi fintech lending ilegal di Indonesia, di antaranya Direktorat Cyber Crime Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), perbankan nasional, hingga Google Indonesia.

Berdasarkan data OJK, fintech lending ilegal yang sudah ditindak oleh Satgas Waspada Investasi sejak 2018 hingga November 2019 sebanyak 1.898 entitas. Temuan terakhir pada akhir November 2019 sebanyak 125 fintech lending illegal yang tidak terdaftar di OJK telah diturunkan dari Google Play.

AFPI pun mendukung upaya OJK untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat, yakni mengenai pembatasan akses data digital pribadi oleh fintech lending. Selama belum ada undang-undang perlindungan data pribadi yang bisa menjerat pelaku penyalahgunaan data, fintech lending hanya bisa mengakses data tiga fitur dari smartphone nasabah peminjamnya, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi.

"Hal ini yang membedakan fintech legal dan ilegal. Pelaku Fintech legal yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK memiliki keterbatasan dalam mengakses data untuk melindungi data pribadi pengguna," ucap Dino.

Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menambahkan AFPI akan terus mendorong para anggotanya untuk menjalankan bisnis fintech lending sesuai dengan regulasi dan peraturan yang sudah ditentukan OJK maupun asosiasi. 

Hingga pertengahan Desember 2019, tercatat sudah ada 25 anggota AFPI yang memperoleh izin usaha dari OJK, yang menandakan kredibilitas industri fintech lending semakin tinggi.
Adapun 139 anggota AFPI lainnya yang berstatus terdaftar di OJK tengah melakukan proses perizinan. Total anggota AFPI saat ini 164 penyelenggara.

Status izin usaha (lisensi) diberikan kepada platform terdaftar di OJK yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, seperti keamanan sistem informasi berupa ISO 27001, yang merupakan standar Internasional dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi.

Selain itu, penyelenggara berkewajiban untuk menyalurkan pembiayaannya minimal 20 persen dari total pinjamannya ke sektor UMKM.

"Peran penyelenggara fintech lending akan membuka lebih luas akses pembiayaan kepada masyarakat yang unbanked, underserved atau yang belum terlayani lembaga keuangan konvensional," tandas Kusersyansyah.

Berdasarkan data OJK hingga Oktober 2019, total penyaluran pinjaman dari Fintech Lending mencapai Rp68 triliun, meningkat 200 persen dari posisi Oktober tahun lalu. Rekening lender (pemberi pinjaman) juga meningkat 178,62 persen menjadi 578.158 entitas. Begitu juga rekening borrower (peminjam) bertambah 266,71 persen menjadi 15.986.723 entitas.

Source: Medcom