Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ratusan Siswa Keracunan, LBH Padang Desak MBG Dihentikan: BGN Dituding Lari dari Tanggung Jawab

15 سبتمبر 2026 | سبتمبر 15, 2026 WIB Last Updated 2026-09-15T11:11:34Z

Ratusan Siswa Keracunan, LBH Padang Desak MBG Dihentikan: BGN Dituding Lari dari Tanggung Jawab



D'On, Padang — Rentetan kasus keracunan yang diduga berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Barat kembali menuai sorotan keras. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak pemerintah pusat menghentikan sementara atau melakukan moratorium operasional MBG hingga seluruh persoalan keamanan pangan dan mekanisme pengawasannya dievaluasi secara menyeluruh.


Desakan tersebut menguat setelah 83 siswa MTsN 1 Kota Pariaman harus mendapatkan penanganan medis usai mengalami keluhan mual, muntah dan pusing setelah menyantap makanan MBG, Senin (14/9/2026).


Kasus Pariaman bukan kejadian yang berdiri sendiri. Hanya berselang sekitar dua pekan sebelumnya, kasus serupa terjadi di Palupuh, Kabupaten Agam. Sebanyak 344 orang dilaporkan terdampak setelah mengonsumsi makanan program MBG pada 1 September 2026.


Bagi LBH Padang, rangkaian kejadian tersebut sudah tidak tepat lagi dipandang sebagai persoalan teknis yang terjadi secara sporadis. Mereka menilai, berulangnya kasus dengan pola serupa justru menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola program.


Pernyataan Kepala BGN Picu Kecaman


Di tengah kembali munculnya korban di Pariaman, pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, justru memantik reaksi keras.


Sudaryono disebut menyatakan bahwa program MBG secara keseluruhan tidak pernah bermasalah dan mengaitkan sorotan terhadap kasus-kasus tersebut dengan persoalan ideologis politik.


“MBG secara keseluruhan tidak pernah bermasalah, itu hanya persoalan ideologis politik,” ujar Sudaryono sebagaimana dikutip dalam siaran pers LBH Padang.


Pernyataan tersebut langsung dikritik LBH Padang.


Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, menilai pernyataan tersebut menunjukkan kegagalan negara dalam melihat persoalan dari perspektif korban.


“Pernyataan pejabat BGN yang menyebut rentetan keracunan ini sekadar masalah ideologis politik sungguh memalukan, cacat logika, dan tidak bermoral! Anak-anak ini sekarat karena kualitas makanan yang dihadirkan negara sangat buruk. Ini murni tragedi kesehatan massal, bukan urusan politik,” tegas Adrizal, Selasa (15/9/2026).


Menurut dia, ketika anak-anak mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan dalam sebuah program pemerintah, persoalan utamanya seharusnya adalah keselamatan, pertanggungjawaban, pemulihan korban dan evaluasi sistem, bukan mempertanyakan siapa yang menyuarakan kasus tersebut.


LBH Padang bahkan menilai respons pemerintah berpotensi menggeser perhatian publik dari persoalan utama, yakni bagaimana memastikan makanan yang dibagikan kepada anak-anak benar-benar aman dikonsumsi.


LBH Padang Sebut Ada Kegagalan Struktural


LBH Padang melihat persoalan MBG di Sumatera Barat sebagai indikasi adanya kegagalan struktural dalam penyelenggaraan program.


Menurut Adrizal, rentetan kasus tersebut menjadi alarm bahwa kebijakan berskala besar tidak boleh hanya mengejar target distribusi makanan, tetapi harus memastikan seluruh rantai penyediaan pangan memenuhi standar keamanan, mulai dari pengadaan bahan baku, proses memasak, penyimpanan, distribusi hingga makanan diterima dan dikonsumsi siswa.


Ia juga menyoroti prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Dalam pandangan LBH Padang, anak tidak boleh diposisikan semata-mata sebagai penerima manfaat sebuah program pemerintah.


Anak adalah subjek yang hak-haknya wajib dilindungi negara.


Karena itu, setiap kebijakan yang menyasar jutaan anak harus menempatkan keselamatan dan kesehatan mereka sebagai prioritas utama.


“Negara telah melanggar mandat konstitusi dengan menempatkan anak-anak hanya sekadar objek kebijakan, bukan subjek yang nyawa dan kepentingannya wajib dilindungi,” demikian sikap LBH Padang.


Sorotan Celios: Jangan Hanya Benahi Teknis


Desakan moratorium MBG tersebut juga sejalan dengan analisis Pendiri Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar.


Dalam unggahan Instagram yang dikutip LBH Padang, Media menyoroti laporan mengenai sekitar 1.000 orang yang mengalami keracunan MBG dalam kurun waktu dua hari.


Ia kemudian menawarkan enam langkah yang menurutnya harus dilakukan secara berurutan.


Pertama, melakukan evaluasi total sekaligus menghentikan sementara operasional MBG.


Kedua, mengusut dugaan korupsi dan menghentikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut terafiliasi dengan partai politik, organisasi masyarakat maupun aparat.


Ketiga, menghentikan skema dapur-dapur besar.


Keempat, menyerahkan pelaksanaan MBG kepada sekolah dan komunitas sekaligus melakukan penargetan ulang penerima manfaat.


Kelima, mengintegrasikan pemberian nutrisi dengan bantuan uang tunai dan edukasi kesehatan.


Keenam, membenahi persoalan teknis dan sumber daya manusia.


LBH Padang menilai persoalan MBG tidak akan selesai apabila pemerintah hanya berfokus pada pembenahan teknis dapur dan sumber daya manusia tanpa terlebih dahulu menghentikan sementara operasional program untuk melakukan evaluasi menyeluruh.


Adrizal bahkan menyebut langkah pertama dari rekomendasi tersebut harus dilakukan segera.


“Kami sepakat penuh dengan peringatan Media Askar. Langkah pertama dan mutlak yang harus dilakukan negara saat ini adalah hentikan operasional MBG sekarang juga! Jangan sekadar melempar gimmick perbaikan teknis SDM dapur sementara operasional dibiarkan jalan terus menelan korban tiap harinya,” tegasnya.


Bukan Kasus Pertama di Sumbar


Yang membuat persoalan ini semakin serius adalah panjangnya daftar kasus yang disebut LBH Padang terjadi di Sumatera Barat.


Sebelum kasus Pariaman dan Agam pada September 2026, insiden yang diduga berkaitan dengan makanan MBG juga dilaporkan terjadi di sejumlah daerah lain, di antaranya Kabupaten Dharmasraya, Pasaman Barat dan Kabupaten Solok.


Bahkan pada Oktober 2025, kasus keracunan MBG di Kabupaten Agam disebut menyebabkan 113 orang menjadi korban dan mendorong pemerintah daerah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB).


Bagi LBH Padang, pengulangan kasus di wilayah yang berbeda seharusnya menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh.


Persoalannya bukan semata-mata berapa jumlah korban dalam satu kejadian.


Persoalannya adalah mengapa kejadian serupa terus berulang.


Jika satu dapur bermasalah, persoalan mungkin dapat ditelusuri secara spesifik pada dapur tersebut.


Namun ketika kejadian serupa muncul di sejumlah daerah dan waktu berbeda, pertanyaan yang lebih besar harus diajukan: apakah terdapat persoalan dalam sistem pengawasan, standar operasional, rantai pasok, distribusi, pengujian makanan, atau mekanisme pertanggungjawaban program?


LBH Padang Soroti Penegakan Hukum


LBH Padang juga mempertanyakan langkah hukum terhadap kasus-kasus keracunan MBG yang sebelumnya terjadi.


Mereka mencatat, sejauh yang mereka soroti, tidak ada kasus tersebut yang diproses secara pidana. SPPG yang bermasalah disebut lebih banyak mendapatkan sanksi administratif, seperti teguran atau penghentian sementara operasional dapur.


Kondisi tersebut dinilai belum memberikan efek jera sekaligus belum menjawab pertanyaan mengenai pertanggungjawaban apabila kelalaian dalam penyediaan makanan memang terbukti menyebabkan korban mengalami gangguan kesehatan.


LBH Padang menyebut rangkaian kelalaian tersebut berpotensi memenuhi unsur pidana membahayakan nyawa orang lain dengan merujuk pada Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan fakta masing-masing kasus.


Empat Lembaga Diminta Turun Tangan


LBH Padang tidak hanya meminta penghentian sementara MBG.


Mereka juga mendesak sejumlah institusi melakukan langkah konkret.


Pertama, Presiden Republik Indonesia diminta menghentikan sementara program MBG dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan, pelaksanaan serta penggunaan anggaran negara dalam program tersebut.


Kedua, Polda Sumatera Barat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan KPK didesak melakukan investigasi terhadap dugaan tindak pidana, pelanggaran administrasi, kemungkinan manipulasi data, serta potensi korupsi, kolusi dan nepotisme apabila ditemukan indikasi dan bukti yang cukup.


Ketiga, Gubernur Sumatera Barat diminta memastikan seluruh hak korban dan keluarga terpenuhi, termasuk biaya pengobatan, perawatan, rehabilitasi serta bentuk kerugian lain yang timbul akibat kejadian tersebut.


Keempat, Komnas HAM dan Ombudsman diminta melakukan pemantauan terhadap aspek hak asasi manusia dan dugaan maladministrasi sesuai kewenangan masing-masing.


Sementara itu, KPAI diminta mengawasi pelaksanaan perlindungan anak dalam program MBG, melakukan investigasi terhadap kasus keracunan yang menimpa anak serta memastikan perspektif perlindungan anak menjadi bagian utama dalam setiap evaluasi kebijakan.


Pertanyaan Besarnya: Siapa yang Bertanggung Jawab?


Bagi LBH Padang, kasus Pariaman seharusnya tidak berhenti pada pendataan jumlah siswa yang mengalami keluhan kesehatan.


Ada pertanyaan yang jauh lebih penting dan harus dijawab secara terbuka.


Bagaimana makanan tersebut diproduksi?


Bagaimana bahan bakunya diperiksa?


Siapa yang bertanggung jawab terhadap proses pengolahan dan distribusi?


Bagaimana mekanisme pengawasan sebelum makanan dikonsumsi siswa?


Dan yang paling penting, siapa yang bertanggung jawab ketika anak-anak justru jatuh sakit setelah menerima makanan dari program pemerintah?


Rentetan kasus di Sumatera Barat kini menjadi ujian serius bagi penyelenggaraan MBG.


Program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi anak tidak boleh berubah menjadi sumber risiko kesehatan bagi penerimanya.


Bagi LBH Padang, korban bukan sekadar angka dalam laporan evaluasi.


Mereka adalah anak-anak yang memiliki hak atas kesehatan, keselamatan dan perlindungan negara.


Karena itu, mereka menilai pemerintah tidak cukup hanya menjanjikan perbaikan teknis.


Yang dibutuhkan saat ini adalah transparansi, evaluasi menyeluruh, pertanggungjawaban dan jaminan bahwa kejadian serupa tidak kembali terulang.


“Tragedi ini tidak bisa dilihat sebagai akumulasi angka semata, melainkan sebuah kebijakan yang gagal,” tegas LBH Padang.


(Mond)


#Peristiwa #KeracunanMBG #LBHPadang

×
Berita Terbaru Update