Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kabur Lintasi Mentawai, Medan hingga Aceh, DPO Dugaan Penggelapan Rp155 Juta Akhirnya Tertangkap di Padang

14 سبتمبر 2026 | سبتمبر 14, 2026 WIB Last Updated 2026-09-14T16:30:40Z

Kabur Lintasi Mentawai, Medan hingga Aceh, DPO Dugaan Penggelapan Rp155 Juta Akhirnya Tertangkap di Padang



D'On, Padang - Jejak pelarian Aprizal alias AP bin Marliyan, tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penggelapan uang Rp155 juta, akhirnya terputus di Kota Padang.


Setelah berpindah-pindah wilayah dan disebut sempat melarikan diri hingga Kepulauan Mentawai, Medan, bahkan Aceh, pria tersebut akhirnya berhasil dibekuk Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar di kawasan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.


Penangkapan ini menjadi akhir dari pencarian terhadap Aprizal yang dilakukan aparat setelah proses hukum kasus dugaan penggelapan tersebut berjalan di Kabupaten Bungo, Jambi.


Panit Resmob Polda Sumbar, Iptu Rozi Aidel, S.H., mengungkapkan perkara itu bermula pada Januari 2025.


Saat itu, korban yang berdomisili di Sungai Pinang, Kecamatan Bunga Dani, Kabupaten Bungo, didatangi terlapor ke rumahnya.


Kedatangan tersebut bukan tanpa maksud. Terlapor disebut meminta bantuan berupa pinjaman uang.


Karena adanya kepercayaan, korban kemudian bersedia menyerahkan uang secara bertahap. Bukan sekali, uang tersebut dikirim dalam beberapa transaksi.


"Atas dasar kepercayaan, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap. Pertama melalui transfer Bank BCA sebesar Rp90 juta, kemudian Rp30 juta, Rp15 juta, dan Rp20 juta," ujar Iptu Rozi.


Jika seluruh transaksi tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp155 juta.


Masalah kemudian muncul ketika janji pengembalian tidak kunjung ditepati.


Terlapor sebelumnya menjanjikan uang tersebut akan dikembalikan dalam waktu satu bulan. Namun, ketika tenggat waktu berlalu, uang yang dipinjam tidak juga kembali kepada korban.


Korban yang merasa dirugikan akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Muara Bungo.


Laporan itu kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian hingga proses penyidikan berjalan.


Rp155 Juta Berujung DPO


Dalam perkembangan penyidikan, Aprizal alias AP kemudian ditetapkan sebagai tersangka.


Namun, ketika polisi hendak memproses perkara tersebut, keberadaan tersangka justru tidak diketahui.


Aprizal diduga memilih pergi dan berpindah-pindah tempat.


Karena keberadaannya tidak diketahui, polisi kemudian memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Sejak saat itu, pencarian terhadap tersangka dilakukan.


Informasi yang diperoleh petugas menunjukkan tersangka tidak hanya berpindah di satu wilayah. Ia disebut sempat berada di Kepulauan Mentawai, kemudian bergerak menuju Medan, sebelum melanjutkan perjalanan ke Aceh.


Perpindahan dari satu wilayah ke wilayah lain membuat pencarian terhadap tersangka menjadi tantangan tersendiri.


Namun, pelarian tersebut akhirnya menyisakan jejak.


Polisi memperoleh informasi bahwa tersangka telah berada di Kota Padang.


Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Muara Bungo dengan berkoordinasi bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar.


"Setelah diketahui keberadaan tersangka di Kota Padang, Satreskrim Polres Muara Bungo berkoordinasi dengan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar untuk melakukan pencarian dan penangkapan," kata Iptu Rozi.


Dua Jam Dibuntuti, Polisi Akhirnya Bergerak


Jumat, 11 September 2026, menjadi titik akhir pelarian Aprizal.


Sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Resmob Polda Sumbar mendeteksi keberadaan tersangka di wilayah Kota Padang.


Polisi tidak langsung melakukan penindakan. Pergerakan tersangka terlebih dahulu dipantau untuk memastikan keberadaannya.


Petugas kemudian melakukan penyelidikan sekaligus membuntuti pergerakan tersangka.


Dua jam berselang, tepatnya sekitar 16.20 WIB, polisi akhirnya bergerak.


Aprizal berhasil diamankan di kawasan Jalan Prof. Dr. Hamka Nomor 44–45, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.


Tidak ada perlawanan dalam proses penangkapan tersebut.


Pria yang sebelumnya menjadi buronan dalam perkara dugaan penggelapan Rp155 juta itu akhirnya berada dalam penguasaan aparat.


Pelarian yang membawanya melintasi sejumlah wilayah pun berakhir di Padang.


Dibawa ke Muara Bungo


Setelah diamankan, Aprizal kemudian diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Muara Bungo.


Penyerahan tersebut dilakukan agar proses hukum terhadap tersangka dapat dilanjutkan oleh penyidik yang menangani perkara asalnya.


"Tersangka selanjutnya diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Muara Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu Rozi.


Dengan tertangkapnya Aprizal, polisi kini dapat kembali memproses perkara yang bermula dari pinjaman uang Rp155 juta tersebut.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa perpindahan tempat tidak serta-merta menghapus jejak hukum. Setelah sempat berpindah dari Mentawai, Medan hingga Aceh, keberadaan Aprizal akhirnya berhasil dilacak dan diamankan di Kota Padang.


Kini, penyidik Satreskrim Polres Muara Bungo akan melanjutkan proses hukum untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan yang disangkakan kepadanya.


(Mond)


#Kriminal

×
Berita Terbaru Update