Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

IP3 Tuding Ada Persoalan Serius di Balik Rencana Pembongkaran Blok Barat Pasar Payakumbuh

07 سبتمبر 2026 | سبتمبر 07, 2026 WIB Last Updated 2026-09-07T05:46:55Z

IP3 Tuding Ada Persoalan Serius di Balik Rencana Pembongkaran Blok Barat Pasar Payakumbuh



D'On, Payakumbuh - Rencana Pemerintah Kota Payakumbuh membangun kembali pusat pertokoan Blok Barat Pasar Payakumbuh kembali menuai penolakan keras. Kali ini, suara keberatan datang dari Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3) yang secara tegas meminta rencana pembongkaran bangunan ditunda hingga seluruh persoalan menyangkut kepemilikan bangunan, status tanah, serta legalitas aset memperoleh kejelasan.


Penolakan tersebut menambah panjang daftar pihak yang mempertanyakan rencana pembangunan ulang kawasan pertokoan Blok Barat. Sebelumnya, sejumlah niniak mamak dari 10 nagari yang berada di Kota Payakumbuh juga telah menyatakan keberatan karena menilai status tanah yang menjadi lokasi pasar belum memiliki kejelasan.


Kini, IP3 melalui tim advokasinya membawa persoalan tersebut ke ranah yang lebih serius. Para pedagang mempertanyakan dasar kewenangan Pemerintah Kota Payakumbuh untuk membongkar bangunan yang menurut mereka telah menjadi hak para pedagang sejak puluhan tahun lalu.


Tak hanya soal bangunan, IP3 juga mempersoalkan penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang mereka klaim dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat adat.


Pedagang Klaim Bangunan Sudah Dibeli Sejak Era 1980-an


7hKetua IP3, Esa Muhardanil, melalui video yang diterima pada Minggu (5/9/2026), menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima mandat dari para pemilik toko untuk mempertahankan hak mereka.


Hal itu menyusul informasi bahwa pada Senin (7/9/2026) akan dilakukan pemagaran terhadap petak-petak toko yang direncanakan menjadi bagian dari pembangunan kembali kawasan Blok Barat.


Menurut Esa, langkah tersebut dinilai perlu dihentikan sementara karena IP3 telah memasukkan surat sanggahan kepada KPKNL Bukittinggi pada Jumat sebelumnya.

 

“Kita diminta oleh pemilik toko agar pihak yang melakukan pembongkaran menghentikan dulu, karena surat sanggahan sudah kita masukkan ke KPKNL Bukittinggi,” ujar Esa.


IP3 menilai tidak semestinya proses pembongkaran berjalan ketika masih terdapat keberatan dan sanggahan dari pihak yang mengklaim memiliki hak atas bangunan tersebut.


Persoalan semakin pelik karena, menurut IP3, bangunan pertokoan yang berada di kawasan tersebut bukan semata-mata bangunan milik pemerintah.


Esa menyebut, bangunan yang terbakar tersebut telah dibeli oleh para pedagang sejak era 1980-an.

 

“Kita menolak pembongkaran tempat tersebut, karena gedung tersebut sudah dibeli oleh para pedagang sejak tahun 80-an. Artinya, tidak ada aset Pemda di sana,” tegasnya.


Klaim tersebut, jika benar, tentu menjadi persoalan mendasar yang perlu dijawab sebelum pembongkaran dilakukan. Sebab, status kepemilikan bangunan akan menentukan siapa yang memiliki kewenangan terhadap bangunan tersebut dan atas dasar hukum apa pembongkaran dapat dilaksanakan.


IP3 Persoalkan Kewenangan Pemda


Persoalan tidak berhenti pada klaim kepemilikan bangunan.


Ady Surya, yang ikut mendampingi Esa Muhardanil, bahkan menyampaikan tudingan lebih tegas. Ia menyebut bangunan toko yang berada di Blok Barat dan terbakar pada 26 Agustus 2025 merupakan aset para pemilik toko dan pedagang, bukan aset Pemerintah Daerah.

 

“Secara signifikan, kedai atau toko yang ada di Blok Barat yang dibakar tanggal 26 Agustus tahun lalu adalah aset para pemilik toko dan pedagang, bukan aset Pemda,” kata Ady.


Atas dasar itu, Ady mempertanyakan kewenangan pemerintah daerah apabila bangunan yang akan dibongkar tersebut memang terbukti bukan merupakan aset Pemko Payakumbuh.


Ia juga mempersoalkan proses yang disebut melibatkan KPKNL untuk pelaksanaan lelang terkait pembongkaran.

 

“Tidak ada kewenangan Pemda menyerahkan lelangnya kepada KPKNL untuk melakukan lelang pembongkaran,” ujarnya.


Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik krusial dalam polemik Pasar Blok Barat. Sebab, jika terdapat perbedaan klaim mengenai status aset, maka dasar kepemilikan dan kewenangan masing-masing pihak semestinya terlebih dahulu diuji melalui dokumen serta mekanisme hukum yang berlaku.


Status Tanah Juga Dipersoalkan


Di tengah polemik kepemilikan bangunan, muncul persoalan lain yang tak kalah penting, yakni status tanah tempat berdirinya bangunan Pasar Blok Barat.


Ady menyebut tanah tersebut saat ini masih menjadi objek sengketa antara pihak ulayat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Pemerintah Kota Payakumbuh.


Menurutnya, masyarakat adat tengah memperjuangkan pembatalan Sertifikat Hak Pakai yang menjadi salah satu dasar klaim penguasaan atas tanah tersebut.

 

“Tanah tempat berdirinya Pasar Blok Barat yang dibakar saat ini tengah bersengketa, antara ulayat, BPN serta Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh untuk membatalkan SHP,” tegas Ady.


Jika sengketa mengenai tanah tersebut memang masih berlangsung, maka persoalan pembangunan kembali Blok Barat berpotensi menjadi semakin kompleks.


Sebab, terdapat sedikitnya dua persoalan yang harus dipisahkan secara jelas: siapa pemilik tanah dan siapa pemilik bangunan atau petak toko di atasnya.


Keduanya tidak serta-merta merupakan persoalan yang sama.


IP3 Minta Jangan Ada Pembongkaran Sepihak


IP3 pada prinsipnya tidak hanya menyampaikan penolakan terhadap pembangunan, tetapi meminta agar pemerintah tidak mengambil langkah yang berpotensi merugikan pedagang sebelum seluruh aspek hukum diselesaikan.


Para pedagang yang merasa memiliki hak atas toko tersebut tentu memiliki kepentingan langsung terhadap keberlanjutan bangunan maupun status hak mereka.


Terlebih, menurut IP3, keberatan secara resmi telah disampaikan melalui surat sanggahan kepada KPKNL Bukittinggi.


Karena itu, rencana pemagaran dan pembongkaran dinilai perlu dikaji kembali agar tidak menimbulkan persoalan baru.


Polemik ini juga memperlihatkan bahwa pembangunan kembali kawasan pasar bukan hanya persoalan fisik berupa merobohkan bangunan lama dan mendirikan bangunan baru. Di balik rencana tersebut terdapat persoalan mengenai hak pedagang, kepemilikan bangunan, status tanah, sertifikat, aset daerah, serta kepentingan masyarakat adat.


Semua persoalan itu membutuhkan jawaban yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan.


Jangan Sampai Pembangunan Melahirkan Sengketa Baru


Pembangunan pasar pada dasarnya bertujuan memberikan fasilitas perdagangan yang lebih baik bagi masyarakat. Namun, pembangunan tidak boleh meninggalkan persoalan hukum yang belum tuntas.


Jika benar terdapat pedagang yang memiliki dokumen atau bukti pembelian bangunan sejak puluhan tahun lalu, dokumen tersebut perlu diperiksa dan diverifikasi secara terbuka.


Sebaliknya, jika Pemerintah Kota Payakumbuh memiliki dasar hukum yang menyatakan bangunan dan tanah tersebut merupakan aset daerah, maka dasar tersebut juga perlu dijelaskan kepada publik.


Begitu pula dengan Sertifikat Hak Pakai yang dipersoalkan masyarakat adat. Legalitas penerbitannya menjadi bagian penting yang perlu diterangkan secara transparan, termasuk dasar penguasaan tanah, riwayat tanah, serta hubungan antara hak ulayat dengan sertifikat yang diterbitkan.


Dengan demikian, polemik tidak berhenti pada saling klaim antara pedagang dan pemerintah.


Publik membutuhkan jawaban sederhana namun fundamental:


Siapa pemilik tanahnya? Siapa pemilik bangunannya? Apa dasar hukum Pemko melakukan pembongkaran? Dan bagaimana status sanggahan serta sengketa yang sedang berjalan?


Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini berada di tengah pusaran polemik Pasar Blok Barat Payakumbuh.


IP3 menyatakan akan terus memperjuangkan kepentingan para pedagang dan pemilik toko. Sementara itu, rencana pembangunan kembali kawasan tersebut kini menghadapi tantangan serius, bukan hanya dari sisi teknis pembangunan, tetapi juga dari aspek legalitas dan hak kepemilikan.


Hingga berita ini ditulis, seluruh tudingan dan klaim yang disampaikan IP3 tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak pedagang dan pendampingnya. Konfirmasi dari Pemerintah Kota Payakumbuh, BPN, maupun KPKNL Bukittinggi terkait status aset, SHP, serta dasar proses pembongkaran diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang kepada publik.


(Mond)


#Daerah #KotaPayakumbuh

×
Berita Terbaru Update