
Ferry Boboho Kembalikan Rp5 Miliar ke Kejagung, Diduga Bagian dari Rp40 Miliar Tan Kian
D'On, Jakarta — Babak baru penyidikan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dan Jiwasraya kembali mengemuka. Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sekitar Rp5 miliar yang sebelumnya dikembalikan oleh seorang saksi bernama Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Uang tersebut dikembalikan Ferry kepada penyidik pada Agustus 2026. Kejagung menduga uang itu merupakan bagian dari Rp40 miliar yang sebelumnya diserahkan pengusaha properti Tan Kian kepada seseorang bernama Ferry.
Informasi penyitaan tersebut dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Jumat (11/9/2026).
“Benar info dari Tim Penyidik Sembilan, sekitar Rp5 miliar,” kata Anang saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas bahwa uang Rp5 miliar itu kini telah masuk dalam penguasaan penyidik dan ditempatkan sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara yang tengah ditangani Tim 9.
Dikaitkan dengan Uang Rp40 Miliar
Yang membuat penyitaan ini menjadi sorotan adalah asal-usul uang tersebut.
Anang membenarkan bahwa uang yang dikembalikan Ferry Boboho diduga merupakan bagian dari uang Rp40 miliar yang disebut-sebut diberikan Tan Kian.
“Benar (bagian dari Rp40 miliar yang diberikan Tan Kian),” ujar Anang.
Keterangan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan penyidikan dugaan pemerasan yang berkaitan dengan penanganan perkara Jiwasraya.
Namun demikian, penyitaan uang Rp5 miliar tidak serta-merta membuktikan siapa penerima akhir maupun bagaimana keseluruhan aliran dana tersebut berlangsung. Persoalan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang nantinya akan diuji dalam proses hukum.
Uang Rp5 Miliar Jadi Barang Bukti
Kejagung menyebut uang tersebut telah disita Tim 9 untuk kepentingan pembuktian.
Penyitaan ini dilakukan ketika penyidik tengah mendalami dugaan adanya tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya. Perkara tersebut kemudian dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam perkembangan penyidikan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah, pihak swasta Don Ritto, dan pengusaha Nurman Herin.
Kejagung sebelumnya menyatakan penyidik telah menemukan bukti yang dinilai cukup untuk mendalami dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara tersebut.
Nama Tan Kian turut muncul dalam proses pendalaman karena keterangannya mengenai pemberian uang yang disebut mencapai Rp40 miliar.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna sebelumnya mengungkapkan bahwa Tim 9 telah mendalami dugaan pemerasan tersebut dan menyatakan telah menemukan bukti yang cukup.
“Didalami sudah dan ditemukan cukup bukti menurut Tim 9 adanya tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya yang melibatkan di situ salah satunya kalau tidak salah Tan Kian,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Kejagung Klaim Kantongi Bukti Uang
Tak berhenti pada keterangan saksi, penyidik juga disebut telah mengantongi alat bukti terkait tindak pidana asal atau TPA yang diduga berkaitan dengan perkara pemerasan tersebut.
“Ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9,” ujar Anang.
Kini, dengan adanya pengembalian uang sekitar Rp5 miliar oleh Ferry Boboho, penyidik memiliki tambahan objek yang dapat ditelusuri untuk mengurai dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
Pertanyaan penting yang masih harus dijawab dalam proses penyidikan adalah bagaimana hubungan antara uang Rp40 miliar yang disebut diberikan Tan Kian dengan uang Rp5 miliar yang dikembalikan Ferry.
Selain itu, penyidik juga perlu mengungkap siapa saja yang mengetahui, menerima, menguasai, atau menikmati aliran dana tersebut serta untuk kepentingan apa uang itu diberikan.
Seluruh rangkaian tersebut nantinya menjadi bagian dari konstruksi perkara yang akan diuji di pengadilan.
Kejagung: Perkara Segera Dilimpahkan
Anang memastikan perkara dugaan pemerasan tersebut akan segera memasuki tahap berikutnya.
Menurut dia, penyidik telah mengantongi indikasi adanya tindak pidana pemerasan. Namun, detail mengenai konstruksi perkara akan dibuka dalam proses persidangan.
“Indikasi pemerasan ada. Bagaimana nantinya itu, nanti sebentar lagi perkara ini akan tuntas dan akan segera dilimpah ke pengadilan,” kata Anang.
Ia meminta publik menunggu proses persidangan karena materi yang dibahas telah menyentuh substansi perkara.
“Karena ini sudah menyangkut materi pokok perkara, tinggal nanti rekan-rekan lihat di pengadilan seperti apa,” imbuhnya.
Kuasa Hukum Febrie Bantah Terima Rp40 Miliar
Di tengah pengungkapan mengenai uang Rp5 miliar tersebut, pihak Febrie Adriansyah sebelumnya telah memberikan bantahan keras mengenai tudingan bahwa kliennya menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan bahwa putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak pernah menyimpulkan Febrie menerima uang tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Febri setelah sidang praperadilan Febrie pada 27 Agustus 2026.
“Jadi, kami tegaskan, dan kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim praperadilan bahwa Pak FA menerima Rp40 miliar dari Tan Kian,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Menurut Febri, bukti yang dibahas dalam persidangan hanya memuat keterangan Tan Kian mengenai pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry.
“Intinya, Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry. Itu bunyi ya di bukti tersebut, Tan Kian memberikan uang kepada seseorang bernama Ferry,” ujarnya.
Febri menekankan bahwa nama Febrie tidak disebut dalam bukti tersebut sebagai pihak yang menerima uang.
“Tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang pada FA. Jadi, itu perlu kami klirkan. Tidak disebutkan sama sekali di sana Tan Kian memberikan uang pada FA,” tegasnya.
Aliran Uang Jadi Kunci Pengungkapan Perkara
Dengan munculnya pengembalian Rp5 miliar oleh Ferry Boboho, perhatian kini tertuju pada bagaimana penyidik mengurai jejak uang tersebut.
Di satu sisi, Kejagung menyatakan uang sekitar Rp5 miliar itu merupakan bagian dari Rp40 miliar yang diberikan Tan Kian dan telah menyitanya sebagai barang bukti.
Di sisi lain, kuasa hukum Febrie menegaskan bahwa bukti yang mereka lihat tidak menyebut Febrie sebagai penerima uang Rp40 miliar tersebut.
Dua keterangan itu memperlihatkan bahwa persoalan utama perkara bukan hanya soal berapa besar uang yang berpindah tangan, tetapi juga kepada siapa uang diberikan, untuk tujuan apa, siapa yang menguasainya, serta bagaimana uang tersebut kemudian mengalir.
Karena itu, penyitaan Rp5 miliar dapat menjadi salah satu bagian penting bagi penyidik dalam membangun konstruksi perkara. Namun, pembuktian mengenai hubungan uang tersebut dengan dugaan pemerasan tetap harus didasarkan pada keseluruhan alat bukti dan diuji melalui proses hukum.
Kejagung menyatakan perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan. Jika proses tersebut terealisasi, ruang sidang nantinya akan menjadi tempat untuk menguji secara terbuka berbagai keterangan, aliran dana, alat bukti, serta hubungan para pihak yang disebut dalam perkara.
Sementara itu, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang terseret dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah.
(L6)
#Kejagung #Hukum #Nasional