
2 Eks Pejabat Kemenag Akui Beli Rumah, Mobil hingga Kos dari Fee Kuota Haji
D'On, Jakarta - Persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 kembali mengungkap fakta mengejutkan. Dua mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengakui menggunakan uang yang mereka sebut sebagai fee percepatan pengisian kuota haji khusus untuk membeli sejumlah aset pribadi.
Pengakuan itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).
Dua mantan pejabat Kemenag yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut adalah Rizky Fisa Abadi, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023–2024, serta M Agus Syafi’i, mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus.
Dalam persidangan, jaksa tidak hanya mengorek keterangan kedua saksi mengenai mekanisme penerimaan fee, tetapi juga menelusuri bagaimana uang tersebut kemudian digunakan. Sejumlah aset yang ditampilkan di hadapan majelis hakim disebut berkaitan dengan uang yang diterima dari fee percepatan pengisian kuota haji khusus.
Rumah Rp3 Miliar Lebih Dibeli Rizky
Salah satu aset yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang diketahui milik Rizky Fisa Abadi.
Jaksa kemudian meminta Rizky menjelaskan asal-usul uang yang digunakan untuk membeli rumah tersebut.
"Uangnya bersumber dari pendapatan Saudara selama bekerja sebagai ASN atau bersumber dari sumber yang lain?" tanya jaksa.
Rizky menjawab bahwa uang pembelian rumah tersebut berasal dari sumber lain, bukan dari penghasilannya sebagai aparatur sipil negara.
"Dari yang lain, Pak," jawab Rizky.
Jaksa kemudian mempertegas sumber dana tersebut dan mengaitkannya dengan fee percepatan pengisian kuota haji khusus pada 2023.
"Dari fee percepatan tahun 2023? Nilainya berapa? Rumah itu, Pak. Uang yang Saudara gunakan untuk khusus yang rumah ini saja dari fee percepatan sudah terima," cecar JPU KPK.
Rizky kemudian mengakui bahwa uang yang digunakan untuk membeli rumah tersebut berasal dari fee tersebut.
"Iya. Untuk rumah ini sekitar Rp3 miliar lebih, Pak," jawabnya.
Pengakuan itu menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan karena menunjukkan penggunaan uang fee yang disebut diterima berkaitan dengan proses percepatan pengisian kuota haji khusus hingga kemudian berubah menjadi aset pribadi.
Ruko Rp1 Miliar Juga Disebut Berasal dari Fee
Bukan hanya rumah di Jagakarsa. Dalam persidangan, Rizky juga mengungkap kepemilikan sejumlah aset lainnya.
Di antaranya terdapat tanah yang diperolehnya pada 2015 serta sebuah ruko yang diperoleh pada 2024 dengan nilai sekitar Rp1 miliar.
Ketika ditelusuri mengenai sumber dana pembelian ruko tersebut, Rizky kembali menyebut uang yang digunakan berasal dari fee percepatan pengisian kuota haji khusus.
Dengan demikian, keterangan Rizky dalam persidangan tidak hanya berkaitan dengan satu aset. Rumah, ruko, dan sejumlah kepemilikan lainnya menjadi bagian dari penelusuran jaksa untuk mengetahui bagaimana uang yang diterima kedua mantan pejabat tersebut digunakan.
Fortuner Rp550 Juta Dibayar Tunai
Pengungkapan serupa muncul ketika jaksa memeriksa M Agus Syafi’i.
Salah satu aset yang ditampilkan JPU KPK adalah mobil Toyota Fortuner. Mobil tersebut disebut dibeli secara tunai dengan harga sekitar Rp550 juta.
Jaksa kemudian meminta konfirmasi Agus mengenai sumber uang yang digunakan untuk membeli kendaraan tersebut.
"Ya, itu mobil hasil dari uang fee percepatan," kata Agus.
Jawaban tersebut memperkuat penelusuran jaksa terhadap aliran penggunaan uang yang disebut sebagai fee percepatan pengisian kuota haji khusus.
Rumah dan Tanah di Yogyakarta
Agus juga mengakui memiliki aset berupa rumah dan tanah di Yogyakarta yang dibeli pada 2024.
Nilai aset tersebut disebut mencapai sekitar Rp1 miliar lebih.
Tidak berhenti di Yogyakarta, Agus juga tercatat membeli sebidang tanah di Jombang, Jawa Timur, pada 2024 dengan harga sekitar Rp500 juta.
Pembelian tanah tersebut dilakukan secara tunai.
Jaksa kemudian menghubungkan sejumlah transaksi dan kepemilikan tersebut dengan keterangan Agus mengenai penerimaan fee percepatan.
Rumah Kos di Surabaya
Aset lain yang ikut ditampilkan dalam persidangan adalah rumah kos di Surabaya.
JPU KPK menunjukkan dokumen pembelian rumah kos sekaligus uang sekitar Rp583 juta yang digunakan untuk pembangunan properti tersebut.
Agus mengonfirmasi aset dan uang pembangunan rumah kos yang ditampilkan jaksa.
Jaksa kemudian meminta kepastian apakah seluruh uang yang ditanyakan dalam rangkaian pemeriksaan tersebut memang berasal dari fee percepatan.
"Seluruh sumber uang yang kami tanyakan seluruhnya berasal dari riwayat percepatan?" tanya jaksa KPK.
"Betul," jawab Agus.
"Tahun 2024?" lanjut jaksa.
"Betul," jawab Agus kembali.
Aset Menjadi Jejak Penggunaan Uang
Rangkaian pengakuan tersebut membuat persidangan tidak hanya membahas persoalan kuota haji, tetapi juga menyoroti jejak penggunaan uang yang disebut berasal dari fee percepatan pengisian kuota haji khusus.
Dari keterangan kedua saksi, uang tersebut disebut telah berubah menjadi berbagai bentuk aset, mulai dari rumah, tanah, ruko, kendaraan hingga rumah kos.
Rizky mengaitkan uang fee dengan pembelian rumah di Jagakarsa senilai sekitar Rp3 miliar lebih dan ruko sekitar Rp1 miliar. Sementara Agus mengakui penggunaan uang tersebut untuk membeli Toyota Fortuner sekitar Rp550 juta, rumah dan tanah di Yogyakarta senilai sekitar Rp1 miliar lebih, tanah di Jombang sekitar Rp500 juta, serta pembangunan rumah kos di Surabaya sekitar Rp583 juta.
Namun, seluruh keterangan tersebut merupakan bagian dari fakta yang terungkap dalam persidangan dan masih harus dinilai bersama alat bukti serta keterangan lainnya dalam proses hukum perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024.
Persidangan perkara tersebut masih berlangsung. Majelis hakim selanjutnya akan menilai seluruh keterangan saksi, alat bukti, serta fakta-fakta lain yang muncul selama proses persidangan sebelum perkara memperoleh putusan akhir.
(L6)
#Nasional #Hukum #Korupsi