
Tiga Paket Sabu Diamankan, Satresnarkoba Polres Payakumbuh Ringkus DS di Ibuh
D'On, Payakumbuh — Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Payakumbuh kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh mengamankan seorang pria berinisial DS (28) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
DS diamankan petugas di sekitar Kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita tiga paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,58 gram.
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu langkah jajaran Polres Payakumbuh dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika yang dinilai dapat merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat.
Tiga Paket Sabu Ditemukan Saat Penggeledahan
Penangkapan DS dilakukan setelah petugas melakukan tindakan kepolisian berupa pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Dalam proses tersebut, petugas menemukan tiga paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu. Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat kotor sekitar 1,58 gram.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurut Gusmanto, dari pemeriksaan awal, DS mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan petugas berada dalam penguasaannya.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,58 gram. Terduga pelaku juga mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ujar AKP Gusmanto.
Temuan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian perkara.
DS Dibawa ke Mapolres Payakumbuh
Setelah diamankan di lokasi, DS bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Payakumbuh.
Di sana, penyidik Satresnarkoba melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Polisi tidak hanya berhenti pada pengungkapan seorang terduga pelaku. Kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengetahui apakah DS mendapatkan sabu-sabu dari jaringan tertentu atau memiliki keterkaitan dengan pelaku lain.
Langkah pengembangan ini penting dilakukan untuk memastikan pengungkapan kasus narkotika tidak berhenti pada pengguna atau pengedar di tingkat bawah, tetapi dapat membuka mata rantai peredaran yang lebih luas.
Polisi Kejar Kemungkinan Jaringan Lain
AKP Gusmanto menegaskan, jajaran Satresnarkoba Polres Payakumbuh berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Setiap informasi dari masyarakat, kata dia, akan menjadi bahan bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai prosedur hukum.
“Ini merupakan komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti dan setiap kasus yang berhasil diungkap akan terus dikembangkan untuk mengetahui jaringan maupun pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak menutup mata apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Masyarakat Diminta Tak Diam
Menurut Gusmanto, pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.
Informasi sekecil apa pun yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Sampaikan informasi kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” imbaunya.
Dengan diamankannya DS dan tiga paket sabu-sabu tersebut, Satresnarkoba Polres Payakumbuh kembali menunjukkan bahwa aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Payakumbuh terus menjadi perhatian serius.
Namun, pengungkapan ini belum menjadi akhir. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain di balik kepemilikan barang bukti tersebut.
Kasus masih dalam proses penyidikan dan DS kini harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Mond)
#Narkoba #Hukum