
Tim Klewang Kembali Beraksi, Pembobol Rumah di Koto Tangah Dibekuk Saat Bersembunyi di Simpang Haru
D'On, Padang – Gerak cepat Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial IM (32) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diringkus tanpa perlawanan di kediamannya, kawasan Jalan Belakang Simpang Haru, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan aparat setelah menerima laporan dari korban, Hamdanul Fikri, yang rumahnya dibobol maling saat dini hari.
Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, IPTU Adrian Afandi, mewakili Kapolresta Padang membenarkan keberhasilan anggotanya mengungkap kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/601/VI/2026/SPKT/POLRESTA PADANG.
"Benar, Tim Klewang telah mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan. Setelah dilakukan penyelidikan, identitas pelaku berhasil kami kantongi dan langsung dilakukan penangkapan," ujar IPTU Adrian Afandi, Minggu (28/6/2026).
Beraksi Saat Korban Terlelap
Peristiwa pencurian itu terjadi di sebuah rumah di Jalan DPRD VIII, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, pada Sabtu dini hari (20/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat itu, pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika penghuni rumah sedang tertidur lelap. Aksi tersebut baru diketahui sekitar pukul 05.30 WIB ketika korban terbangun dan mendapati pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka.
Merasa curiga, korban segera memeriksa seluruh isi rumah. Hasilnya, sejumlah barang berharga telah raib digondol pencuri.
Barang-barang yang hilang meliputi satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A06 warna Light Green, satu unit telepon genggam Vivo, serta satu tabung gas ukuran 10 kilogram.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp3 juta dan langsung melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Padang.
Penyelidikan Intensif Berujung Penangkapan
Usai menerima laporan, Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Serangkaian penyelidikan yang dilakukan akhirnya mengarah kepada identitas IM sebagai orang yang diduga kuat menjadi pelaku pencurian.
Setelah memperoleh informasi bahwa tersangka berada di rumahnya di kawasan Simpang Haru, Tim Klewang langsung menyusun strategi penangkapan.
Tanpa memberi kesempatan kepada pelaku untuk melarikan diri, petugas melakukan pengepungan dan berhasil mengamankan IM.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban," kata IPTU Adrian.
Barang Bukti Berhasil Diamankan
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit Samsung Galaxy A06 warna Light Green milik korban, kotak kemasan Samsung Galaxy A06, serta kotak telepon genggam Vivo Y17.
Barang-barang tersebut kini telah diamankan sebagai alat bukti untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Terancam Pasal Curat
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Padang guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Penyidik masih melengkapi seluruh administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Atas perbuatannya, IM dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan respons cepat Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Polisi juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan seluruh pintu dan akses rumah terkunci saat malam hari, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.
(Mond)
#Padang #Kriminal #Daerah