Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ngeri! Dari Dalam Penjara, Ratusan Napi Jalankan Penipuan Seks Online Berkedok Anggota TNI-Polri

12 مايو 2026 | مايو 12, 2026 WIB Last Updated 2026-05-12T16:18:02Z

Ngeri! Dari Dalam Penjara, Ratusan Napi Jalankan Penipuan Seks Online Berkedok Anggota TNI-Polri



D'On, Lampung Utara - Praktik penipuan seks online berskala besar dibongkar Polda Lampung. Ironisnya, aksi kejahatan itu diduga dikendalikan langsung dari balik jeruji besi oleh ratusan warga binaan di Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara.


Dengan menyamar sebagai anggota TNI dan Polri, para napi menjalankan modus love scamming dan video call sex (VCS) untuk memeras korban perempuan dari berbagai daerah di Indonesia. Kerugian yang ditimbulkan ditaksir menembus lebih dari Rp1,4 miliar.


Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, mengungkapkan para pelaku terlebih dahulu membuat akun media sosial palsu menggunakan foto anggota TNI maupun Polri guna meyakinkan korban.


“Pelaku membuat akun fake dan mengaku sebagai anggota TNI atau Polri,” ujar Helfi, Senin (11/5).


Setelah berhasil mendapatkan target, para pelaku mulai membangun hubungan intens dengan korban. Mereka berpura-pura serius menjalin asmara hingga mengajak korban melakukan video call sex.


Namun, jebakan baru dimulai setelah rekaman pribadi korban berhasil didapatkan.


Video tersebut kemudian diedit dan dijadikan alat ancaman. Pelaku lain yang berperan sebagai “penembak” lalu menghubungi korban dengan menyamar sebagai anggota Propam atau Polisi Militer.


Korban ditakut-takuti dengan dalih video asusila mereka ditemukan saat razia handphone anggota TNI atau Polri. Agar video tidak disebarluaskan ke keluarga, media sosial, bahkan institusi tertentu, korban dipaksa mentransfer uang.


“Pelaku meminta uang penghapusan video agar tidak menyebar,” kata Helfi.


Dalam menjalankan aksinya, para napi membentuk struktur layaknya sindikat profesional. Hasil kejahatan dibagi rapi: 30 persen untuk koordinator, 10 persen untuk “penembak”, dan 60 persen untuk pelaku yang mencari serta menjebak korban.


Terbongkar Setelah Ratusan HP Disita


Kasus ini mencuat setelah Ditpamintel Ditjen PAS Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menemukan 156 unit handphone di dalam rutan yang diduga dipakai untuk menjalankan aksi penipuan online.


Tim Siber Ditreskrimsus Polda Lampung kemudian memeriksa 145 warga binaan dari Blok A, B, dan C. Hasilnya mengejutkan, sebanyak 137 napi diduga terlibat dalam jaringan penipuan tersebut.


Polisi mencatat sedikitnya 1.286 perempuan menjadi korban chat manipulatif, 671 korban terjebak video call sex, dan 249 korban telah mentransfer uang kepada para pelaku.


“Dua korban dari Jawa Timur dan Lampung sudah siap membuat laporan resmi,” ungkap Helfi.


Penyelidikan mengungkap praktik ini berlangsung sejak Januari hingga April 2026. Para pelaku memakai berbagai alasan untuk menguras uang korban, mulai dari mengaku ingin menikah, sedang bertugas, terkena mutasi, kecelakaan, hingga ditangkap Propam.


Bila korban mulai curiga atau menolak mengirim uang, pelaku langsung mengancam akan menyebarkan video maupun foto pribadi bermuatan asusila milik korban.


Kasus ini kini menjadi sorotan serius karena praktik kejahatan siber ternyata bisa tumbuh subur bahkan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain serta aliran dana hasil penipuan yang melibatkan pihak di luar rutan.


(L6)


#Prostitusi #Hukum

×
Berita Terbaru Update