Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gila! Polisi Gerebek Perdagangan Sisik Trenggiling dan Ganja di Tanah Datar, Tiga Orang Diciduk

12 مايو 2026 | مايو 12, 2026 WIB Last Updated 2026-05-12T14:08:42Z

Gila! Polisi Gerebek Perdagangan Sisik Trenggiling dan Ganja di Tanah Datar, Tiga Orang Diciduk



D'On, BATUSANGKAR — Polres Tanah Datar membongkar dua kasus besar sekaligus yang menghebohkan publik, yakni dugaan perdagangan ilegal sisik trenggiling dan peredaran narkotika jenis ganja. Tiga orang diamankan dalam operasi berbeda yang digelar jajaran kepolisian setempat.


Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers di lobi Mapolres Tanah Datar, Selasa (12/5/2026), dipimpin Wakapolres Tanah Datar, Kompol Iman Khalid Hari Mardono.


Kasus pertama yang menyita perhatian adalah dugaan perdagangan 15 kilogram sisik trenggiling kering, bagian tubuh satwa dilindungi yang diperjualbelikan secara ilegal. Dua terduga pelaku, AA (36) dan SY (65), warga Nagari Baringin, Batusangkar, diciduk polisi saat berada di depan Hotel Pagaruyung.


Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan. Polisi kemudian membuntuti mobil Suzuki Carry hitam BA 1942 EC yang diduga membawa sisik trenggiling untuk dijual. Saat kendaraan berhenti, petugas langsung melakukan penyergapan.


Dari tangan pelaku, polisi menyita 15 kilogram sisik trenggiling kering yang disimpan dalam karung putih dan kardus, serta satu unit mobil Suzuki Carry beserta STNK.


Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


Tak berhenti di situ, Satresnarkoba Polres Tanah Datar juga berhasil membongkar kasus peredaran ganja pada Jumat (8/5/2026). Seorang pria bernama Zulfahmi alias Pirok (44), warga Jorong Supanjang, Nagari Cubadak, Kecamatan Lima Kaum, ditangkap di pinggir jalan depan Pertamina Cubadak.


Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sedang ganja di dalam jaket tersangka. Dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan ganja yang disembunyikan di kebun pisang hingga di rumah orang tua tersangka.


Total empat paket sedang diduga ganja berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti lain, seperti telepon seluler Samsung Galaxy A35, jaket, plastik pembungkus, hingga sepeda motor Honda Beat.


Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman berat.


Wakapolres Tanah Datar menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, baik perusak ekosistem maupun pengedar narkoba.


“Seluruh pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.


(*)


#Hukum #Daerah #KabupatenTanahDatar

×
Berita Terbaru Update