
6 Bulan Diburu, DPO Pencuri Ternak Akhirnya Tumbang di Tangan Polisi Payakumbuh
D'On, Payakumbuh — Pelarian panjang seorang buronan kasus pencurian ternak akhirnya berakhir dramatis. Setelah enam bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), pria berinisial RN (43) tak lagi berkutik saat diringkus Unit Reskrim Polsek Kota Payakumbuh dalam operasi senyap, Selasa malam (7/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
RN yang selama ini “menghilang” dari radar aparat, ditangkap di wilayah Kelurahan Koto Panjang Dalam, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari daerah yang justru menjadi lokasi kejahatannya. Polisi bergerak cepat begitu keberadaan pelaku terendus, tanpa memberi ruang sedikit pun untuk melarikan diri.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar menegaskan, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan konsistensi aparat dalam memburu pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Ini bukan kasus biasa. Tersangka sudah enam bulan buron. Begitu terdeteksi, langsung kami lakukan pengejaran hingga berhasil diamankan tanpa perlawanan,” tegas Andrio.
RN diketahui terlibat dalam kasus pencurian hewan ternak sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/27/X/2025. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan pasal yang bisa menyeretnya ke balik jeruji besi dalam waktu lama.
Dalam pemeriksaan, RN tak bisa lagi mengelak. Ia mengakui telah mencuri satu ekor kambing bersama tiga rekannya. Fakta ini sekaligus membuka tabir jaringan pelaku pencurian ternak yang selama ini beroperasi di wilayah tersebut.
Satu nama, RK, sudah lebih dulu tertangkap dan kini mendekam di Lapas Payakumbuh. Namun, satu pelaku lainnya, RO, masih bebas berkeliaran dan kini resmi menjadi target buruan berikutnya.
“RO masih DPO dan sedang dalam pengejaran intensif. Kami pastikan tidak akan berhenti sampai semua pelaku tertangkap,” tegas Andrio dengan nada serius.
Penangkapan RN menjadi sinyal keras bagi para pelaku kejahatan di Payakumbuh: tidak ada tempat aman bagi buronan. Cepat atau lambat, polisi akan datang.
Kini, RN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara itu, aparat terus memburu sisa pelaku yang masih bersembunyi menutup rapat ruang gerak para pelaku kriminal di wilayah hukum Payakumbuh.
(Mond)
#Pencurian #Kriminal