-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rp650 Juta Menguap? Mantan Petinggi Partai di Sumbar Diseret Kasus Dugaan Penipuan Properti, Polda Sumbar Disorot

28 مارس 2026 | مارس 28, 2026 WIB Last Updated 2026-03-27T19:20:44Z

Kuasa hukum pelapor, Adv. Daswar Utama, SH., MH



D'On, Padang - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan properti yang menyeret nama mantan petinggi partai politik di Sumatera Barat kini kian panas. Laporan yang bergulir di Polda Sumbar tak hanya membuka dugaan praktik bermasalah dalam transaksi perumahan, tetapi juga memunculkan tanda tanya besar soal keseriusan penanganan aparat.


Sosok berinisial HRD, yang pernah menduduki posisi strategis sebagai Ketua Partai tingkat wilayah, kini harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan oleh mantan koleganya sendiri, Syafril Huda. Konflik internal yang berubah menjadi perkara pidana ini berpusat pada proyek perumahan Semanggi Residence, Indarung yang hingga kini legalitasnya masih diselimuti tanda tanya.


Janji Rumah Sejak 2017, Uang Ratusan Juta Tak Berjejak


Kasus ini bermula dari transaksi yang terjadi pada akhir 2017. Dengan bermodalkan kepercayaan sebagai sesama elit partai, Syafril Huda disebut menyerahkan uang dalam jumlah fantastis: Rp650 juta, untuk satu unit rumah yang dijanjikan oleh HRD.


Pembayaran dilakukan dalam dua tahap pada Desember 2017. Namun, janji tinggal janji. Bertahun-tahun berlalu, rumah tak kunjung ada, kejelasan status lahan pun kabur.


Yang tersisa kini hanyalah pertanyaan besar: ke mana aliran dana ratusan juta rupiah itu?


Merasa dirugikan dan dipermainkan, Syafril Huda akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Sumbar pada 13 Oktober 2025. Langkah hukum diambil setelah penantian panjang yang tak membuahkan hasil.


Penyelidikan Jalan di Tempat? Saksi Sudah Diperiksa, Terlapor Sudah Dipanggil


Data dari Subdit II Ditreskrimum Polda Sumbar menyebutkan, sedikitnya lima saksi telah diperiksa. Bahkan, pihak pelapor dan saksi kunci telah dimintai keterangan secara lengkap.


HRD sendiri disebut telah menjalani pemeriksaan melalui Berita Acara Wawancara (BAW) pada Januari 2026 dan dikabarkan bersikap kooperatif.


Penyidik juga telah turun langsung ke lokasi Semanggi Residence untuk melakukan cek fisik. Namun, hingga kini, status perkara belum menunjukkan perkembangan signifikan.


Publik pun mulai bertanya: mengapa kasus dengan nilai kerugian besar ini terkesan berjalan lambat?


Diamnya Penyidik, Keadilan Dipertanyakan


Upaya konfirmasi kepada penyidik yang menangani kasus ini, Bripka Wilman, S.H., belum membuahkan hasil. Tak ada jawaban, tak ada penjelasan.


Sikap bungkam ini justru memperkuat kesan adanya hambatan dalam transparansi penanganan perkara. Di tengah tuntutan keterbukaan publik, diamnya aparat justru memicu kecurigaan baru.


Apakah ini sekadar prosedur yang memakan waktu, atau ada sesuatu yang lebih besar di baliknya?


Kuasa Hukum: Unsur Pidana Sudah Terang, Tinggal Keberanian Penyidik


Kuasa hukum pelapor, Adv. Daswar Utama, SH., MH, secara tegas menyatakan bahwa unsur pidana dalam kasus ini sudah semakin jelas.


Ia menyoroti dugaan kuat pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.


“Kami menunggu keberanian penyidik untuk menaikkan status perkara. Dua alat bukti bukan hal sulit dalam kasus ini,” tegasnya.


Pernyataan ini seolah menjadi sindiran keras terhadap lambannya progres penanganan perkara.


Ujian Integritas Penegakan Hukum di Sumbar


Kasus ini kini tak lagi sekadar sengketa transaksi properti. Lebih dari itu, ia menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Sumatera Barat.


Di satu sisi, pelapor menuntut kepastian atas uang ratusan juta yang diduga raib tanpa kejelasan. Di sisi lain, publik menunggu langkah tegas aparat untuk membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas.


Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak HRD maupun kepolisian.


Namun satu hal yang pasti:
kasus ini belum selesai.dan sorotan publik kian tajam.


(Tim)


#Hukum #PoldaSumbar

×
Berita Terbaru Update