
Jejak iCloud Bongkar Aksi Pencurian di Pasar Raya Padang, Polisi Ringkus Ojek Online Beserta iPhone Curian
D'On, Padang - Aksi pencurian telepon seluler yang meresahkan pengunjung kawasan Pasar Raya Padang akhirnya berhasil dibongkar aparat kepolisian. Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial FYP (46) yang diduga sebagai pelaku, setelah jejak digital ponsel korban mengarah langsung ke lokasi persembunyian barang bukti.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Komplek Almara, Jalan Mawar Putih Raya, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Polisi bergerak cepat begitu korban memperoleh titik lokasi ponselnya melalui fitur pelacakan iCloud.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penindakan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Dhea Amelia yang kehilangan ponsel pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Peristiwa pencurian terjadi di tepi jalan kawasan Pasar Raya Padang, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat. Saat itu situasi pasar sedang ramai aktivitas jual beli, sehingga pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban di tengah kerumunan.
Laporan resmi teregister dengan nomor LP/B/173/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 25 Februari 2026. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terlacak Lewat iCloud
Beberapa hari setelah kejadian, korban mencoba menelusuri keberadaan perangkatnya menggunakan fitur pelacakan digital. Titik koordinat menunjukkan ponsel iPhone 11 Pro Max 64GB warna green itu berada di wilayah Korong Gadang.
Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Satreskrim bersama korban langsung melakukan penyisiran di lokasi yang terdeteksi. Setibanya di area komplek perumahan, petugas menemukan sepeda motor yang ciri-cirinya identik dengan kendaraan yang terekam kamera pengawas (CCTV) saat aksi pencurian terjadi.
Tak jauh dari motor tersebut, seorang pria tampak duduk santai di atas kendaraan. Polisi kemudian melakukan interogasi singkat terkait keberadaan ponsel yang dilaporkan hilang.
“Dari hasil tanya jawab di tempat, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Yasin.
Tanpa perlawanan berarti, pria yang diketahui berprofesi sebagai pengemudi ojek online itu menyerahkan ponsel korban yang disembunyikan di dalam jok sepeda motornya.
Barang Bukti Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit iPhone 11 Pro Max 64GB warna green lengkap dengan kotaknya, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BA 4725 IA yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Padang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain, mengingat modus pencurian ponsel di ruang publik kerap terjadi dengan pola yang hampir sama.
Bukti Peran Teknologi Digital
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana teknologi digital berperan penting dalam pengungkapan tindak pidana. Fitur pelacakan perangkat yang terhubung dengan akun pribadi mampu mempersempit ruang gerak pelaku dan mempercepat kerja aparat di lapangan.
Di tengah maraknya kasus pencurian gawai di pusat keramaian, kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, tidak lengah menyimpan barang berharga, serta segera melapor apabila menjadi korban tindak kejahatan.
Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam menjaga keamanan di pusat aktivitas ekonomi Kota Padang, terutama di kawasan Pasar Raya yang menjadi nadi perdagangan masyarakat.
(Mond)
#Pencurian #Kriminal #Padang #Daerah