-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Awal 2026, Satpol PP Padang “Tancap Gas”: 531 Pelanggar Perda Ditertibkan Sepanjang Januari

01 فبراير 2026 | فبراير 01, 2026 WIB Last Updated 2026-02-01T09:51:37Z




D'On, PADANG – Pemerintah Kota Padang mengirim pesan tegas sejak hari-hari pertama 2026. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), penegakan Peraturan Daerah (Perda) langsung digeber tanpa kompromi. Hasilnya, sepanjang Januari 2026, sebanyak 531 kasus pelanggaran berhasil ditertibkan di berbagai sudut kota.


Data rekapitulasi penegakan Perda hingga 31 Januari 2026 menunjukkan, aktivitas penertiban berlangsung masif dan menyentuh beragam sektor yang selama ini menjadi sumber keluhan masyarakat. Dari persoalan klasik hingga isu sosial yang sensitif, Satpol PP Padang bergerak dengan pola pengawasan intensif dan respons cepat.


PKL dan Bangunan Liar Masih Dominan


Pelanggaran terbanyak masih berkutat pada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar yang menyalahi aturan tata ruang. Sepanjang Januari, tercatat 230 unit PKL dan bangunan ilegal ditertibkan karena dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum, trotoar, serta arus lalu lintas.


Penertiban ini menyasar kawasan-kawasan strategis kota yang selama ini kerap dipenuhi lapak liar, terutama di pusat keramaian dan jalur utama. Satpol PP menegaskan, langkah tersebut bukan semata tindakan represif, melainkan bagian dari upaya mengembalikan hak publik atas ruang kota.


Penyakit Masyarakat Jadi Fokus Serius


Tak kalah menonjol, penertiban terhadap penyakit masyarakat (pekat) juga menjadi perhatian utama. Sebanyak 123 orang terjaring dalam operasi yang menyasar aktivitas yang dinilai meresahkan dan bertentangan dengan norma serta Perda yang berlaku.


Selain itu, Satpol PP juga menertibkan 50 orang pengemis dan 31 orang “pak ogah” yang kerap beroperasi di persimpangan lampu merah. Keberadaan mereka dinilai mengganggu ketertiban umum sekaligus berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.


Generasi Muda Tak Luput dari Pembinaan


Menariknya, penertiban Januari 2026 tidak hanya menyentuh ruang publik dan jalanan, tetapi juga menyasar pencegahan dini terhadap perilaku menyimpang generasi muda. Data mencatat, 26 pelajar ditertibkan karena berada di luar aktivitas semestinya, sementara 10 orang lainnya diamankan dalam upaya pencegahan aksi tawuran.


Langkah ini menegaskan bahwa Satpol PP tidak hanya bertindak sebagai aparat penegak Perda, tetapi juga berperan dalam fungsi pembinaan dan pencegahan sosial, terutama di kalangan remaja.


Kasatpol PP: Bukan Sekadar Menertibkan, Tapi Menjaga Kota


Menanggapi capaian tersebut, Kasatpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si, menegaskan bahwa Januari 2026 menjadi momentum “tancap gas” bagi jajarannya.

 

“Januari ini kita memang tancap gas. Fokus kita bukan cuma sekadar menertibkan, tapi bagaimana menjaga agar ruang publik tetap nyaman dan aman untuk seluruh warga. Angka 531 pelanggar ini menunjukkan bahwa personel kami terus siaga memantau setiap sudut kota,” ujarnya.


Ia menambahkan, operasi penertiban terhadap penyakit masyarakat, termasuk pengawasan tempat hiburan malam, akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.

 

“Kami ingin memastikan tidak ada aktivitas yang menyalahi aturan. Ketertiban kota tidak bisa dijaga sesekali, tapi harus konsisten,” tegasnya.


Ajak Masyarakat Ikut Terlibat


Chandra juga mengajak masyarakat untuk tidak bersikap pasif. Menurutnya, partisipasi warga sangat penting dalam menciptakan Kota Padang yang tertib dan beradab.

 

“Kalau melihat ada hal-hal yang mengganggu ketertiban, jangan ragu untuk melapor. Kami ingin Padang tertib bukan karena takut petugas, tetapi karena kesadaran bersama. Ini juga bagian dari menjaga marwah adat dan nilai-nilai Minangkabau,” tutupnya.


Dengan capaian 531 penertiban hanya dalam satu bulan, Satpol PP Padang menegaskan komitmennya: 2026 adalah tahun penegakan aturan yang lebih tegas, konsisten, dan berpihak pada kenyamanan publik.


(Mond)


#PolPP #Padang #Daerah

×
Berita Terbaru Update