D'On, Pesisir Selatan — Seorang pria berinisial R (37) asal Kabupaten Siak, Provinsi Riau, ditangkap Tim Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Nagari Ampiang Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Warga menyebutkan sebuah rumah yang kerap didatangi sejumlah orang pada malam hari dan dicurigai menjadi tempat transaksi maupun tempat memakai sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan langsung melakukan penyelidikan lapangan. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dimaksud.
Saat penggerebekan dilakukan, polisi mendapati seorang pria sedang berada di dalam kamar. Ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata pria tersebut diduga tengah menggunakan sabu. Petugas kemudian langsung mengamankan pelaku dan menghentikan aktivitasnya.
Untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, polisi menghadirkan saksi-saksi dari warga setempat guna menyaksikan proses penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- dua paket kecil diduga narkotika golongan I jenis sabu
- satu set alat hisap (bong) yang sudah terpasang
- satu unit telepon genggam android merek Redmi warna hitam
Kepada petugas, tersangka R mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Setelah itu, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari pengamanan tersangka, penyitaan barang bukti, hingga penyusunan administrasi penyidikan.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan. Barang bukti juga telah disita dan proses penyidikan sedang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Hardi Yasmar.
Ia menegaskan, Polres Pesisir Selatan berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pihaknya juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor bila melihat indikasi peredaran narkoba. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tambahnya.
Saat ini, tersangka R masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Ia terancam dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara sesuai kadar keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
(Mond)
#Narkoba #Sabu #Daerah #KabupatenPesisirSelatan
