-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Krisis Air Bersih Memuncak, Komisi II DPRD Padang Resmi Dorong Audit Operasional PDAM

24 يناير 2026 | يناير 24, 2026 WIB Last Updated 2026-01-24T04:22:18Z

Rachmad Wijaya Ketua Komisi II DPRD Padang 



D'On, Padang — Krisis layanan air bersih di Kota Padang kian memasuki fase mengkhawatirkan. Keluhan masyarakat yang terus berulang, distribusi air yang belum pulih pascabencana, hingga lemahnya respons manajemen Perumda Air Minum (PDAM) Kota Padang, akhirnya memicu langkah politik tegas dari DPRD Kota Padang.


Komisi II DPRD Kota Padang secara resmi mengajukan permohonan audit operasional terhadap Perumda Air Minum Kota Padang Tahun Anggaran 2025. Permintaan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 03/Kom II-DPRD/I-2026, tertanggal 23 Januari 2026, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Padang.


Langkah ini menandai eskalasi serius pengawasan legislatif terhadap pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) yang dinilai gagal memenuhi mandat pelayanan publik, khususnya dalam penyediaan air bersih kebutuhan dasar masyarakat.


Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya, menegaskan bahwa audit operasional ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen pengawasan menyeluruh untuk membedah kinerja, tata kelola, dan tanggung jawab manajemen PDAM secara objektif.

 

“Ini bukan audit rutin. Kami ingin melihat secara terang benderang bagaimana PDAM dikelola, bagaimana anggaran digunakan, sejauh mana efisiensi berjalan, dan yang paling penting: apakah pelayanan kepada masyarakat benar-benar menjadi prioritas,” tegas Rachmad Wijaya dari Fraksi Partai Gerindra.


Menurut Rachmad, DPRD tidak bisa lagi mentoleransi pengelolaan perusahaan daerah yang tidak terukur, minim akuntabilitas, dan cenderung defensif di tengah krisis yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.


Audit Diminta Menyeluruh dan Independen


Dalam surat resmi tersebut, Komisi II DPRD Padang meminta Ketua DPRD menugaskan Inspektorat Kota Padang melalui Wali Kota Padang untuk segera melaksanakan audit operasional secara komprehensif. Audit ini diharapkan mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari kinerja operasional, efektivitas manajemen, efisiensi penggunaan anggaran, hingga kepatuhan PDAM terhadap regulasi dan kebijakan yang berlaku.


Rachmad menegaskan, hasil audit tidak boleh berhenti sebagai laporan normatif, tetapi harus menjadi dasar pengambilan keputusan strategis untuk perbaikan nyata layanan air bersih di Kota Padang.

 

“Audit ini harus objektif dan independen. Kalau ada persoalan struktural, manajerial, atau kebijakan yang keliru, harus dibuka apa adanya. DPRD tidak ingin masalah ini terus ditutup-tutupi,” ujarnya.


Sebagai legislator dari Daerah Pemilihan Padang Selatan dan Padang Timur, Rachmad mengaku menerima banyak aduan masyarakat yang hingga kini masih kesulitan mengakses air bersih, bahkan berbulan-bulan setelah bencana banjir bandang melanda Kota Padang pada akhir November 2025.


DPRD Siap Naikkan Tekanan Politik


Lebih jauh, Rachmad Wijaya menegaskan bahwa DPRD memiliki kewajiban moral dan politik sebagai representasi rakyat untuk memastikan setiap BUMD menjalankan mandat pelayanan publik secara optimal dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

 

“Air bersih menyangkut hajat hidup orang banyak. Ketika pelayanan terganggu dan keluhan masyarakat terus berulang, DPRD wajib hadir dan mengambil sikap. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban,” katanya.


Permohonan audit operasional ini juga menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Kota Padang siap menaikkan tekanan politik apabila hasil audit nantinya menemukan adanya kelalaian, kegagalan manajemen, atau penyimpangan dalam pengelolaan PDAM.

 

“Tujuan kami satu: pelayanan publik harus membaik. Kalau tidak ada perbaikan nyata, DPRD tentu akan mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangan konstitusional yang dimiliki,” pungkas Rachmad.


Fraksi Gerindra Ancang-ancang Hak Interpelasi


Sejalan dengan sikap Komisi II, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang juga menyatakan kesiapan untuk menaikkan eskalasi politik melalui penggunaan hak interpelasi terhadap Wali Kota Padang, Fadly Amran, apabila tidak segera dilakukan evaluasi total terhadap manajemen PDAM.


Ketua Fraksi Gerindra DPRD Padang, Wahyu Hidayat, menilai krisis air bersih yang berlangsung sejak bencana banjir bandang akhir November 2025 merupakan cerminan kegagalan serius pelayanan publik.

 

“Rakyat kesulitan memenuhi kebutuhan paling dasar. Air tidak mengalir, aktivitas rumah tangga dan ekonomi terganggu. Ini bukan lagi sekadar masalah teknis, tapi kegagalan pelayanan publik yang nyata,” tegas Wahyu.


Fraksi Gerindra menilai manajemen PDAM gagal mengantisipasi dampak pascabencana, baik dalam pemulihan infrastruktur maupun dalam menjaga distribusi air bersih tetap berjalan. Selain itu, sikap dan pola komunikasi jajaran direksi PDAM di ruang publik dinilai tidak solutif dan minim empati terhadap penderitaan masyarakat.


Dengan bergulirnya wacana audit operasional hingga potensi hak interpelasi, dinamika politik terkait krisis air bersih di Kota Padang dipastikan akan semakin menghangat. Publik kini menanti, apakah audit ini benar-benar menjadi titik balik perbaikan layanan, atau justru membuka babak baru konflik antara legislatif, eksekutif, dan manajemen PDAM. 


(Mond)


#DPRDPadang 

×
Berita Terbaru Update