![]() |
| Gelapkan Motor Rental, Guru di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi |
D'On, Pesisir Selatan — Seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam kasus penggelapan satu unit sepeda motor. Pria berinisial LY (41) itu resmi ditahan oleh Unit Reskrim Polsek Sutera, Sumatera Barat.
Penahanan dilakukan setelah LY ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Penetapan tersangka sekaligus penahanan ini merupakan puncak dari rangkaian panjang proses hukum yang telah berjalan sejak akhir 2025.
Kapolsek Sutera IPTU Manatap Manik, melalui Kanit Reskrim Bripka Tomi Wijaya, membenarkan penahanan tersebut. Ia menyampaikan bahwa langkah tegas diambil lantaran tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.
“Penahanan dilakukan setelah tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali,” ujar Bripka Tomi Wijaya kepada wartawan.
Kasus Bermula dari Motor Rental yang Tak Kembali
Kasus ini bermula pada Mei 2025, saat tersangka diduga merental sepeda motor milik korban di Kampung Pasar Surantih, Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan. Namun, alih-alih mengembalikan kendaraan tersebut sesuai perjanjian, tersangka justru menggadaikan sepeda motor itu kepada pihak lain tanpa seizin pemilik.
“Modus operandi tersangka adalah merental sepeda motor, kemudian menggadaikannya. Ini jelas memenuhi unsur penggelapan,” tegas Bripka Tomi.
Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sutera. Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/72/XI/2025/SPKT-C/Polsek Sutera/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumatera Barat, tertanggal 20 November 2025.
Proses Hukum Panjang hingga Penangkapan
Setelah laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian tahapan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara. Hasilnya, polisi menetapkan LY sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/13/XII/Res.1.11/2025/Reskrim, tertanggal 23 Desember 2025.
Meski telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Kondisi tersebut membuat polisi mengambil langkah penangkapan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghambat proses hukum.
“Karena yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik dan tidak kooperatif, maka penyidik melakukan penangkapan demi kelancaran penanganan perkara,” jelas Bripka Tomi.
Ditahan di Rutan Polres Pesisir Selatan
Setelah diamankan, LY langsung menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pesisir Selatan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk penerima gadai sepeda motor tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Sorotan Publik terhadap Dunia Pendidikan
Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku merupakan seorang guru berstatus PNS, yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat. Aparat kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum berlaku sama bagi semua warga negara, tanpa memandang profesi maupun status sosial.
“Siapa pun yang melanggar hukum akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas pihak kepolisian.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa, serta tidak ragu melapor jika menemukan dugaan tindak pidana di lingkungannya.
(Mond)
#Kriminal #Penggelapan #Daerah #KabupatenPesisirSelatan
