-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Material Ilegal Terkuak, Transparansi Proyek Jalan Nasional Dipertanyakan

28 يناير 2026 | يناير 28, 2026 WIB Last Updated 2026-01-28T04:37:24Z

Proyek penanganan banjir di jalur Padang–Bukittinggi ini justru menyisakan tanda tanya besar. Di tengah ancaman bencana yang berulang, muncul dugaan penggunaan material ilegal. Keselamatan publik dipertaruhkan, sementara pengawasan seolah menghilang



D'On, Sumatera Barat - Polemik dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek penanganan pascabencana di ruas jalan nasional Padang–Bukittinggi kian menggelinding bak bola salju. Proyek strategis yang berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat itu kini disorot tajam publik, menyusul munculnya indikasi kuat bahwa material yang digunakan berasal dari tambang dengan status perizinan bermasalah.


Material tersebut disebut dipasok oleh PT Anugerah Tigo Sapilin, selaku supplier utama proyek. Persoalan ini tak lagi sekadar isu teknis, melainkan telah menyeret aspek hukum, tata kelola lingkungan, hingga dugaan pembiaran oleh otoritas terkait.


ESDM Sumbar: Dokumen Teknis dan Lingkungan Belum Lengkap


Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, Edral, saat dikonfirmasi Senin (26/1/2026), menyampaikan pernyataan tegas yang semakin menguatkan dugaan pelanggaran.


Menurutnya, hingga saat ini PT Anugerah Tigo Sapilin belum mengantongi dokumen teknis yang diwajibkan, baik Dokumen Lingkungan Hidup (UKL-UPL) maupun Persetujuan Rencana Teknis Penambangan.

 

“Secara aturan, perusahaan tersebut belum bisa melakukan aktivitas penambangan,” tegas Edral.


Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa setiap aktivitas pengambilan material dari lokasi tersebut berpotensi masuk kategori penambangan ilegal.


Izin Kedaluwarsa, SIPB Masih Proses


Tak hanya PT Anugerah Tigo Sapilin, polemik juga menyeret nama PT Zulia Mentawai Rik, yang disebut-sebut izinnya digunakan dalam rantai suplai material proyek tersebut.


Edral mengungkapkan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Zulia Mentawai Rik telah berakhir masa berlakunya, sementara Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) masih dalam proses perpanjangan.


Berdasarkan data resmi ESDM Sumbar:

  • IUP berlaku: 14 Oktober 2020 – 14 Oktober 2025
  • SIPB berlaku: 13 Januari 2023 – 13 Januari 2026


Artinya, terdapat celah waktu di mana status perizinan perusahaan tidak aktif secara bersamaan, sehingga legalitas aktivitas penambangan patut dipertanyakan.


Jejak Material Diduga hingga Kandang Ampek Kayu Tanam


Investigasi media tidak berhenti di situ. Data lapangan mengindikasikan bahwa material sirtu juga diduga berasal dari wilayah Kandang Ampek, Kayu Tanam, yang disebut-sebut dikelola oleh PT Kapalo Hilalang Mining.


Ironisnya, perusahaan ini pun diduga belum melengkapi dokumen UKL-UPL dan Persetujuan Rencana Teknis Penambangan. Jika dugaan ini benar, maka proyek nasional tersebut disinyalir menggunakan material dari lebih dari satu sumber tambang bermasalah.


Wamen PU Angkat Bicara, Klarifikasi atau Pembelaan?


Polemik kian memanas setelah Diana Kusumastuti, Wakil Menteri PUPR, memberikan klarifikasi langsung di salah satu media daring pada Kamis (Januari 2026).


Langkah Wamen PU ini memantik tanda tanya besar di publik. Setidaknya, muncul dua dugaan utama:

  1. Ketidaktahuan Wakil Menteri terhadap kondisi faktual perizinan tambang di lapangan, atau
  2. Upaya pembelaan terhadap pelaksanaan proyek yang diduga bermasalah, khususnya oleh BPJN Sumbar.


Hingga kini, belum ada penjelasan detail yang menjawab secara spesifik soal legalitas sumber material yang digunakan dalam proyek tersebut.


Ancaman Sanksi Berat: Pidana hingga Rp100 Miliar


Perlu ditegaskan, aktivitas penambangan tanpa izin lingkungan dan dokumen teknis merupakan tindak pidana serius. Regulasi yang mengikat di antaranya:

  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba:
    Penambangan tanpa izin diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
  • PP No. 22 Tahun 2021:
    Setiap usaha pertambangan wajib memiliki persetujuan lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL).


Sanksi administratif yang dapat dijatuhkan meliputi:

  • Teguran tertulis
  • Penghentian kegiatan
  • Penutupan tambang
  • Pencabutan izin


Bahkan, aparat penegak hukum dapat melakukan penyitaan alat berat, penghentian operasional, hingga proses pidana.


BPJN Sumbar Bungkam, Klarifikasi Tak Kunjung Datang


Di tengah sorotan publik yang kian tajam, sikap pejabat BPJN Sumbar justru memunculkan tanda tanya besar. Kepala BPJN Sumbar, Elsa Putra Friandi, terkesan enggan merespons upaya konfirmasi media.


Permintaan berulang untuk bertemu dan memberikan klarifikasi terkait temuan di lapangan tak kunjung mendapat jawaban. Hal serupa juga terjadi pada Kepala Satker PJN I Sumbar, Andi Mulya Rusli, yang hingga kini belum bersedia memberikan keterangan langsung.


Padahal, tim media kami telah berulang kali meminta waktu guna menghadirkan klarifikasi berimbang kepada publik.


Publik Menunggu Transparansi


Hingga berita ini ditayangkan, belum ada satu pun klarifikasi resmi dari BPJN Sumbar, baik dari Kepala Balai, Kasatker, maupun PPK. Sikap diam ini justru memperkuat spekulasi publik bahwa ada persoalan serius yang belum diungkap ke permukaan.


Dengan dasar aturan yang jelas dan fakta lapangan yang terus berkembang, Gema7.com akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait, demi menghadirkan pemberitaan yang objektif, berimbang, dan berpihak pada kebenaran.


(Tim)


#BPJNSumbar #TambangIlegal 

×
Berita Terbaru Update