
Rugikan Keuangan Daerah, Dirut Perumda Tuah Sakato Ditahan Kejari Tanah Datar
D'On, Tanah Datar – Skandal besar mengguncang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tanah Datar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar resmi menetapkan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat, VK, S.E., MBA, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah yang diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar.
Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan serangkaian kebijakan sepihak, transaksi tidak transparan, manipulasi rekening, hingga penjualan dan penggadaian aset daerah tanpa prosedur sah selama Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Resmi Ditahan di Rutan Batusangkar
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan:
- Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01.a/L.3.17/Fd.1/06/2025 tanggal 18 Juni 2025
- Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.3.17/Fd.2/12/2025
Usai ditetapkan sebagai tersangka, VK langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Desember 2025 hingga 18 Januari 2026, di Rutan Kelas IIB Batusangkar, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.3.17/Fd.2/12/2025.
Dari Pengangkatan Hingga Kebijakan Sepihak
VK diangkat sebagai Direktur Perumda Tuah Sepakat melalui SK Kuasa Pemilik Modal (KPM) Nomor 500/01/KPM-Perumda TS–2022, ditandatangani Bupati Tanah Datar pada 30 Maret 2022, untuk masa jabatan 2022–2026.
Namun, alih-alih menjalankan tata kelola BUMD secara profesional, penyidik menilai tersangka justru mengambil berbagai kebijakan strategis tanpa persetujuan KPM dan Dewan Pengawas, yang bertentangan dengan regulasi pengelolaan BUMD.
Unit Usaha Scooter: Utang Tanpa Izin
Salah satu temuan awal adalah pembukaan Unit Usaha Scooter di kawasan Istano Basa Pagaruyung tanpa persetujuan KPM.
Untuk membiayai usaha tersebut, VK diduga:
- Berutang Rp 80 juta kepada saksi berinisial D
- Berutang Rp 20 juta kepada saksi L
Dana itu disebut digunakan untuk membeli 21 unit scooter melalui marketplace. Namun, usaha tersebut dinilai tidak memiliki dasar perencanaan bisnis yang sah dan membebani keuangan Perumda.
Penyewaan Kendaraan yang Tidak Transparan
Tersangka juga diduga menyewakan tiga unit kendaraan milik Perumda (bus dan truk) kepada CV AP di wilayah Pangkalan Kerinci–Jambi secara sepihak.
Dalam perjanjian tertulis, sewa ditetapkan:
- Bus: Rp 11,5 juta/3 bulan
- Truk: Rp 9 juta/3 bulan
Namun Perumda hanya menerima tiga kali pembayaran:
- Rp 14 juta (15 April 2023)
- Rp 15 juta (24 April 2023)
- Rp 9 juta (27 Juni 2023)
Penyidik menilai mekanisme sewa tidak jelas, realisasi pembayaran tidak sesuai perjanjian, dan berpotensi merugikan Perumda.
Bus Aset Daerah Dijual, Dana Masuk Rekening Pribadi
Dalam kasus yang lebih serius, VK diduga menjual satu unit bus aset Perumda bernomor polisi D 7876 UA kepada seseorang berinisial H seharga Rp 400 juta, tanpa prosedur pelepasan aset dan tanpa persetujuan KPM serta Dewan Pengawas.
Dari hasil penjualan:
- Rp 200 juta ditransfer ke rekening pribadi VK dan tidak dapat dipertanggungjawabkan
- Rp 198.217.176 digunakan untuk pelunasan utang Perumda melalui setor tunai
Manipulasi Rekening Penyertaan Modal Rp 4 Miliar
Penyimpangan paling krusial terjadi pada pengelolaan penyertaan modal daerah sebesar Rp 4 miliar yang diterima Perumda pada 9 November 2022.
Awalnya dana masuk ke rekening tabungan dengan batas transaksi Rp 25 juta per hari. Namun pada 1 Desember 2022, VK secara sepihak mengubah rekening tersebut menjadi rekening giro, dengan spesimen atas nama dirinya dan seorang berinisial N sebagai bendahara.
Penyidik menduga:
- Tanda tangan N dipalsukan
- N sebenarnya tidak pernah bekerja di Perumda
- Identitas N disalahgunakan untuk membuka rekening
Rekening giro itu kemudian digunakan VK sebagai rekening utama pengelolaan kas, seluruh saldo dipindahkan, dan rekening lama ditutup, sehingga transaksi bisa dilakukan tanpa batas nominal melalui Nagari Cash Management (NCM).
Kas Daerah Mengalir ke Rekening Pribadi
Sepanjang Desember 2022–Desember 2023, VK diduga mengelola sendiri rekening giro tersebut tanpa mekanisme pengawasan. Hingga akhir 2023, sisa kas Perumda hanya Rp 236.104.688.
Dana Perumda diketahui mengalir ke:
- Rekening pribadi VK
- Rekening bendahara VLS
- Rekening manajer operasional NP
- Rekening istri VK berinisial CI
Transaksi Fiktif dan Kepentingan Pribadi
Penyidik menemukan berbagai transaksi fiktif dalam Buku Kas Umum, di antaranya:
- Pengeluaran seolah untuk Unit Usaha Media, namun terkait transfer ke pejabat daerah
- Penggunaan kas Perumda untuk membayar Kredivo pribadi
- Pengambilan barang Perumda untuk usaha pribadi, dicatat sepihak sebagai “Utang Direktur”
Aset Daerah Dijual dan Digadaikan pada 2024
Pada tahun 2024, VK kembali diduga melepas dan menggadaikan aset Perumda tanpa prosedur, antara lain:
- Menjual 14 unit scooter seharga Rp 10 juta
- Menjual mesin kopi dan grinder senilai Rp 49 juta
- Menjual grinder kopi Rp 4,5 juta
- Menjual iPhone 14 Pro Max milik Perumda
- Menggadaikan MacBook Pro ke Pegadaian senilai Rp 14 juta
Seluruh hasil penjualan ditransfer ke rekening pribadi VK.
Tanpa RKAP, Langgar Aturan BUMD
Penyidikan juga mengungkap bahwa pada tahun 2022, Perumda Tuah Sepakat beroperasi tanpa Rencana Bisnis dan RKAP, sebuah pelanggaran serius terhadap ketentuan pengelolaan BUMD.
Kerugian Negara Rp 2,31 Miliar dan Bisa Bertambah
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian keuangan negara/daerah mencapai Rp 2.318.726.788 dan berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.
Kejari Tegas: Berkas Segera P-21
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Anggiat AP Pardede, SH., MH, menegaskan komitmen Kejari untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.
“Kami menghimbau tersangka bersikap kooperatif. Penyidikan akan terus dipercepat, dan jika alat bukti lengkap, perkara ini akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” tegasnya.
Kejaksaan memastikan setiap rupiah kerugian daerah akibat penyimpangan di Perumda Tuah Sepakat harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
(Mond)
#Korupsi #Hukum