Breaking News

Disiksa sejak 2024, Tulang Rusuk Patah: Persekongkolan Kejam Ibu Kandung dan Ayah Tiri Terbongkar

Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak 

D'On, Jakarta Timur
— Kasus kekerasan terhadap anak kembali mengguncang nurani publik. Seorang bocah laki-laki berusia enam tahun diduga menjadi korban penyiksaan brutal dan berulang oleh ibu kandung dan ayah tirinya sendiri sejak tahun 2024. Kekerasan itu baru terungkap pada Selasa, 25 November 2025, setelah kondisi korban memunculkan kecurigaan warga.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, membenarkan peristiwa mengerikan tersebut.

“Ini adalah kasus kekerasan fisik terhadap anak, kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan, hingga pengeroyokan yang terjadi sejak 2024 sampai 25 November 2025 di wilayah Matraman. Korban adalah anak laki-laki berusia enam tahun, pelakunya ayah tiri dan ibu kandung,” ujar Sri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Disiksa di Rumah Sendiri, Tulang Rusuk hingga Patah

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban mengalami kekerasan fisik berat secara berulang dalam waktu hampir dua tahun penuh. Bentuk kekerasan bukan sekadar tamparan atau bentakan, melainkan pemukulan brutal yang mengakibatkan patah tulang rusuk, memar di sekujur tubuh, serta luka-luka lainnya.

“Kekerasan ini masuk kategori berat karena dilakukan secara terus-menerus dalam lingkungan rumah tangga,” tegas Sri.

Yang lebih memilukan, rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak tersebut justru berubah menjadi ruang penyiksaan.

Motif Cemburu: Ayah Tiri Iri pada Perhatian Seorang Ibu terhadap Anaknya

Polisi mengungkap motif kejahatan yang sangat mengkhawatirkan. Ayah tiri korban, berinisial WK, diduga cemburu karena merasa istrinya, OS (ibu kandung korban), memberikan perhatian lebih kepada sang anak.

“Pelaku WK merasa perhatian istrinya kepada anak korban berbeda. Rasa cemburu inilah yang memicu kekerasan. Pemukulan dilakukan secara brutal, bahkan korban dipukul menggunakan garukan pijat hingga tulang rusuknya patah,” ungkap Sri.

Ironisnya, ibu kandung korban justru ikut terlibat, bukan melindungi, melainkan turut melakukan kekerasan terhadap darah dagingnya sendiri.

Terbongkar Berkat Kepekaan Ketua RT

Kasus ini akhirnya terungkap bukan karena laporan keluarga, melainkan berkat kepekaan Ketua RT setempat yang menaruh curiga terhadap kondisi fisik korban.

Melihat luka-luka yang terus muncul di tubuh bocah itu, sang Ketua RT akhirnya melapor ke pihak kepolisian. Laporan tersebut menjadi titik awal penyelamatan korban dari lingkaran kekerasan yang telah berlangsung hampir dua tahun.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua RT yang sangat peduli. Berkat laporan beliau, anak ini bisa diselamatkan,” kata Sri.

Korban Kini di Rumah Aman, Dapat Pendampingan Psikologis

Setelah laporan diterima, Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur bergerak cepat. Korban langsung dievakuasi dan ditempatkan di rumah aman (safe house) untuk menjamin keselamatannya.

“Korban saat ini berada di rumah aman. Kami sudah memberikan pendampingan, layanan psikologi, dan pemulihan,” ujar Sri.

Selain luka fisik, korban juga dipastikan mengalami trauma psikologis mendalam akibat kekerasan berkepanjangan yang dialaminya sejak usia sangat dini.

Ibu Kandung dan Ayah Tiri Ditahan, Terancam Hukuman Berat

Dua pelaku, OS dan WK, telah ditahan sejak 23 November 2025 dan kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk:

  • Kekerasan terhadap anak
  • Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
  • Penganiayaan
  • Pengeroyokan

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, ditambah sepertiga karena pelaku memiliki relasi kuasa terhadap korban. Mereka juga terancam denda Rp30 juta,” jelas Sri.

Luka yang Tak Terlihat

Kasus ini kembali menjadi pengingat pahit bahwa kekerasan terhadap anak kerap terjadi di balik tembok rumah sendiri, dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya menjadi pelindung paling pertama.

Kini, tugas negara dan masyarakat adalah memastikan pemulihan menyeluruh bagi korban, serta memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal atas penderitaan yang mereka sebabkan.

(L6)

#Kriminal #KekerasanTerhadapAnak