-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anggota Polri Diduga Cabuli Anak Tiri Berusia 12 Tahun, Propam Polda Turun Tangan

15 ديسمبر 2025 | ديسمبر 15, 2025 WIB Last Updated 2025-12-15T09:33:08Z

Ilustrasi 

D'On, KUPANG
— Dugaan kejahatan seksual kembali mencoreng rasa aman di ruang paling privat: rumah. Seorang anggota Polri berinisial SAT (45), yang bertugas di wilayah Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri, LJT (12), siswi sekolah dasar di Kota Kupang.

Kasus ini dilaporkan langsung oleh korban bersama ibunya, MI (41), ke Polsek Alak pada Sabtu (13/12/2025), setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa traumatis yang dialaminya.

Terjadi di Rumah, Saat Ibu Tidak Ada

Menurut keterangan yang diterima polisi, dugaan pencabulan itu terjadi di rumah mereka di salah satu kompleks perumahan di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Saat kejadian, rumah dalam keadaan sepi. Ibu korban tidak berada di rumah, sehingga hanya ada korban dan terduga pelaku.

Situasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh SAT untuk melancarkan aksinya. Terduga pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Namun, korban disebut melakukan perlawanan, sehingga aksi tersebut terhenti.

Meski perbuatan itu tidak berlanjut, dampak psikologisnya begitu berat. Korban mengalami trauma mendalam. Ia menangis, ketakutan, dan mengurung diri di dalam kamar, berusaha menjauh dari orang yang seharusnya memberinya perlindungan.

Tangisan Anak Pecah Saat Ibu Pulang

Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban kemudian menghubungi ibunya agar segera pulang ke rumah. Merasa ada yang tidak beres, MI langsung kembali ke rumah.

Setibanya di rumah, ibu korban mendapati terduga pelaku sedang mengonsumsi minuman keras. Tanpa berlama-lama, MI langsung menuju kamar anaknya.

Begitu bertemu sang ibu, korban langsung menangis histeris. Dalam kondisi emosional tersebut, korban kemudian menceritakan secara rinci dugaan pencabulan yang dilakukan ayah tirinya.

Menyadari keseriusan dan bahaya situasi yang dialami anaknya, MI tidak tinggal diam. Ia membawa anaknya dan melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke SPKT Polda NTT untuk diproses sesuai hukum.

Propam Polda NTT Ambil Alih Penanganan

Polda NTT memastikan kasus ini tidak ditangani secara biasa. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT langsung turun tangan karena terduga pelaku merupakan anggota Polri.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, membenarkan adanya laporan tersebut dan menegaskan bahwa langkah tegas telah diambil.

“Terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Bidpropam Polda NTT untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Henry.

Ia menegaskan, institusi Polri tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum, terlebih yang menyangkut kejahatan terhadap anak.

Ancaman Sanksi Berlapis

Selain proses pidana umum, terduga pelaku juga terancam sanksi etik dan disiplin kepolisian. Jika terbukti bersalah, SAT dapat dijatuhi hukuman berlapis, mulai dari pidana penjara hingga sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kasus ini sekaligus menjadi sorotan publik karena pelaku diduga berasal dari institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak.

Anak Korban dalam Perlindungan

Pihak kepolisian menyatakan bahwa korban akan mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan selama proses hukum berjalan. Identitas korban pun dijamin kerahasiaannya sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa kekerasan seksual terhadap anak bisa terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan keluarga sendiri, dan keberanian korban serta orang tua untuk melapor merupakan langkah penting untuk memutus mata rantai kekerasan.

(L6)

#Pencabulan #Polri #KekerasanSeksual

×
Berita Terbaru Update