Breaking News

Roy Suryo Dkk Diperiksa 9 Jam, Tak Ditahan: Polisi Sebut Proses Berjalan Profesional dan Sesuai Hukum

Roy Suryo 

D'On, Jakarta
— Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari sembilan jam di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025), pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal dengan Dokter Tifa, akhirnya diperbolehkan pulang. Ketiganya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang menyesatkan dan berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap tiga tersangka tersebut berlangsung maraton selama 9 jam 20 menit. Selama proses itu, masing-masing tersangka mendapatkan jumlah pertanyaan yang berbeda menunjukkan kedalaman dan kompleksitas materi pemeriksaan.

“Tersangka RH (Roy Suryo) mendapatkan 157 pertanyaan, RS (Rismon Sianipar) sebanyak 134 pertanyaan, dan DT (Dokter Tifa) 86 pertanyaan,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Menurut Budi, seluruh proses pemeriksaan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme tinggi. Ia menegaskan bahwa penyidik berpegang pada aturan hukum yang berlaku, baik KUHAP maupun peraturan internal Polri, dalam setiap tahapannya.

“Seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan oleh tim penyidik dengan menjunjung tinggi prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” tegasnya.

Budi menambahkan, meski status ketiganya sebagai tersangka, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan. Hal ini karena para tersangka dinilai kooperatif selama pemeriksaan dan telah mengajukan sejumlah saksi dan ahli yang meringankan.

“Kami mempertimbangkan aspek keadilan dan keseimbangan informasi. Penyidik harus menjaga obyektivitas agar proses penegakan hukum ini benar-benar adil dan berimbang,” ungkap Budi.

“Para tersangka sudah memberikan keterangan secara lengkap. Setelah pemeriksaan selesai, kami perbolehkan mereka kembali ke rumah masing-masing,” lanjutnya.

Pemeriksaan Maraton di Tengah Sorotan Publik

Kehadiran Roy Suryo dan dua rekannya di Polda Metro Jaya sejak pagi hingga malam hari menarik perhatian publik dan media. Sejak pukul 09.00 WIB, ketiganya terlihat datang dengan didampingi kuasa hukum masing-masing. Pemeriksaan baru tuntas sekitar pukul 18.30 WIB, dengan suasana yang disebut polisi berjalan tertib dan kondusif.

Roy Suryo yang dikenal vokal di media sosial, memilih untuk tidak banyak berkomentar seusai pemeriksaan. Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan keterangan dengan sejujur-jujurnya dan berharap kasus ini bisa segera menemukan titik terang.

“Saya menghormati proses hukum. Semoga semuanya bisa berjalan transparan dan adil,” ujar Roy singkat sebelum meninggalkan Polda Metro Jaya.

Polisi Pastikan Akan Panggil Saksi dan Ahli Tambahan

Penyidik, menurut Budi, kini tengah menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi dan ahli tambahan yang diajukan oleh pihak tersangka. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada keberpihakan dan setiap informasi bisa diverifikasi secara menyeluruh.

“Kami akan melakukan konfirmasi terhadap saksi yang diajukan, begitu pula terhadap ahli yang meringankan atas permintaan tersangka. Semua akan kami uji secara proporsional,” jelas Budi.

Langkah penyidik ini menunjukkan bahwa kasus yang melibatkan tiga figur publik tersebut belum memasuki tahap akhir. Proses hukum masih berjalan dan berpotensi berkembang, tergantung dari hasil konfirmasi terhadap saksi-saksi tambahan.

Publik Menanti Kelanjutan Kasus

Kasus yang menyeret nama Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa ini menjadi perhatian luas masyarakat, mengingat ketiganya dikenal aktif di ruang publik digital dan sering bersuara kritis terhadap isu-isu sosial maupun politik.

Namun, hingga kini, pihak kepolisian belum mengumumkan secara rinci pasal-pasal yang disangkakan kepada masing-masing tersangka. Budi Hermanto hanya menyebutkan bahwa proses penyidikan masih berfokus pada pengumpulan bukti tambahan dan verifikasi keterangan saksi ahli.

“Kami memastikan seluruh tahapan dilakukan transparan dan sesuai hukum. Tidak ada intervensi, tidak ada rekayasa. Semua berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegasnya menutup pernyataan.

Dengan belum adanya penahanan dan masih terbukanya ruang klarifikasi bagi para tersangka, publik kini menanti babak berikutnya dari kasus ini apakah akan berlanjut ke tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan, atau justru berakhir dengan keputusan berbeda setelah seluruh keterangan tambahan diverifikasi.

(B1)

#RoySuryo #Hukum #IjazahJokowi