Breaking News

Eks Kasatnarkoba Polresta Barelang Terlepas dari Hukuman Mati: MA Putuskan Penjara Seumur Hidup

Kolase potret eks Kasatnarkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dan eks Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam beberapa waktu lalu. Keduanya terbebas dari hukuman mati setelah Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya mengubah vonis hukuman Pengadilan Tinggi (PT) Kepri menjadi hukuman seumur hidup. Vonis hukuman seumur hidup 8 mantan polisi di Batam yang terlibat dalam perkara ini juga berubah jadi 20 tahun penjara.

D'On, Batam -
Perjalanan hukum dua mantan perwira polisi di Batam, Kompol Satria Nanda dan AKP Shigit Sarwo Edhi, akhirnya mencapai titik akhir. Setelah melalui proses panjang dan berliku, Mahkamah Agung (MA) memutuskan keduanya terlepas dari hukuman mati.

Putusan yang dibacakan MA pada 24 Oktober 2025 itu mengubah vonis Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) yang sebelumnya menjatuhkan hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Dengan demikian, keduanya kini akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi  bukan di hadapan regu tembak.

Perkara yang Mengguncang Korps Bhayangkara

Kasus ini sempat mengguncang publik dan institusi kepolisian pada pertengahan 2025. Sebab, pelakunya bukan bandar narkoba jalanan, melainkan aparat penegak hukum sendiri: anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Batam.

Satria Nanda, saat itu menjabat sebagai Kasatnarkoba, dan Shigit Sarwo Edhi, Kanit Narkoba, bersama delapan personel lainnya, dinyatakan terbukti menyalahgunakan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil ungkap kasus seberat 50 kilogram.
Namun, dari total sabu yang disita, hanya 35 kilogram yang dilaporkan secara resmi. Sisanya  sebanyak 15 kilogram  diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan jaringan gelap.

Kasus ini mencoreng wajah penegakan hukum di Kepulauan Riau. Para pelaku yang semestinya berdiri di garis depan pemberantasan narkoba justru menjadi bagian dari kejahatan yang seharusnya mereka tindak.

Perjalanan Hukum Berliku

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi.
Namun, Pengadilan Tinggi Kepri memperberat hukuman itu menjadi pidana mati, setelah majelis hakim menilai perbuatan keduanya telah melukai kepercayaan publik secara mendalam dan menyebabkan kerusakan sistemik di tubuh kepolisian.

Vonis mati dari PT Kepri sempat menjadi sorotan nasional. Namun kini, Mahkamah Agung menilai ada alasan yuridis dan proporsionalitas hukuman yang perlu dikaji ulang. Dalam putusan kasasi, MA akhirnya memutuskan kembali ke vonis semula  penjara seumur hidup, sebagaimana putusan PN Batam.

Delapan Polisi Lain Dapat Keringanan Hukuman

Tak hanya Satria dan Shigit, Mahkamah Agung juga memberi keringanan hukuman terhadap delapan mantan anggota Satresnarkoba lainnya.
Jika sebelumnya mereka dijatuhi hukuman seumur hidup, kini vonis mereka turun menjadi 20 tahun penjara.

Mereka adalah:

  • Rahmadi
  • Fadhilah
  • Ibnu Ma’ruf
  • Aryanto
  • Jaka Surya
  • Wan Rahmat Kurniawan
  • Alex Candra
  • Junaidi Gunawan

Sementara dua terdakwa sipil, Zulkifli Simanjuntak dan Azis Martua Siregar, juga tetap menjalani hukuman 20 tahun penjara, sebagaimana putusan PT Kepri sebelumnya.

Kejaksaan Siap Eksekusi Putusan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, I Wayan Wiradarma, S.H., M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen Priandi Firdaus, membenarkan pihaknya telah menerima informasi resmi terkait hasil putusan kasasi tersebut pada Kamis (30/10/2025).

“Untuk putusan kasasi atas nama Satria Nanda dan kawan-kawan sudah kami terima. Putusannya berubah menjadi seumur hidup per 24 Oktober 2025,” jelas Priandi pada Jumat (31/10/2025).

Ia menambahkan, karena putusan ini berasal dari Mahkamah Agung — lembaga peradilan tertinggi di Indonesia — maka sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum yang bisa diajukan.
“Kami segera menyiapkan proses eksekusi terhadap para terpidana. Putusan MA adalah putusan terakhir, dan upaya hukum luar biasa tidak akan menghalangi pelaksanaan eksekusi,” tegasnya.

Cermin Buram di Tubuh Penegak Hukum

Kasus ini menjadi salah satu bukti paling mencolok tentang kerapuhan integritas penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam perang melawan narkotika.
Ketika aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan justru memanfaatkan posisinya untuk memperdagangkan barang haram, kepercayaan publik pun runtuh.

Meski terhindar dari hukuman mati, vonis seumur hidup bagi Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi tetap menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan wewenang tidak akan lolos dari jerat hukum.

Namun, bagi sebagian kalangan, keputusan Mahkamah Agung ini masih menyisakan tanda tanya besar:
Apakah hukuman seumur hidup cukup untuk menebus pengkhianatan terhadap sumpah Bhayangkara  ataukah keadilan sesungguhnya justru mati bersama hilangnya kepercayaan rakyat?

(TB)

#Narkoba #MahkamahAgung #Hukum