Breaking News

Polres Solok Selatan Gempur Tambang Ilegal: Alat Dibakar, Spanduk Larangan Dipasang, dan Komitmen Penegakan Hukum Ditegaskan

Polres Solok Selatan Segel Tambang Ilegal (Dok: Obroy)

D'On, Solok Selatan
— Tekad jajaran Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan untuk menumpas praktik tambang emas ilegal di wilayah hukumnya bukan sekadar janji kosong. Dalam operasi terbaru yang digelar Rabu (15/10/2025) pagi, tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Illegal Mining kembali bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di kawasan Pamong Kecil, Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir.

Aksi tersebut merupakan atensi langsung dari Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., yang menegaskan bahwa perang terhadap tambang ilegal adalah bagian dari komitmen besar kepolisian menjaga kelestarian alam dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Kami tidak akan mentolerir kegiatan tambang ilegal dalam bentuk apa pun. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar,” tegas AKBP M. Faisal Perdana saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2025).

Operasi di Lokasi: Sepi Aktivitas, Tapi Jejak Tambang Masih Panas

Sekitar pukul 09.00 WIB, tim gabungan yang dipimpin Kanit Tipidter Polres Solok Selatan, Ipda Hengki, S.M., tiba di lokasi yang dilaporkan warga. Jalan menuju area tambang tidak mudah ditempuh  jalur berlumpur, hutan lebat, dan medan curam menjadi tantangan tersendiri bagi tim di lapangan.

Setibanya di lokasi, tak ada aktivitas manusia. Namun, jejak kegiatan tambang ilegal tampak jelas. Di antara sisa-sisa tanah galian, petugas menemukan berbagai peralatan yang ditinggalkan: box kayu (asbuk) penyaring material tambang, selang air, dan sejumlah wadah yang diduga digunakan untuk proses pengolahan emas.

Barang-barang tersebut menjadi bukti bahwa aktivitas tambang ilegal sebelumnya sempat marak dilakukan di kawasan itu. Demi mencegah digunakan kembali, tim langsung memusnahkan seluruh peralatan dengan cara dibakar di tempat.

“Meskipun para pelaku tidak ditemukan di lokasi, kami tetap mengambil tindakan tegas. Semua alat kami musnahkan agar tidak bisa dipakai lagi. Ini sekaligus pesan keras bahwa Polres Solok Selatan tidak main-main,” ujar Kapolres.

Selain itu, tim juga memasang spanduk peringatan di sejumlah titik strategis, bertuliskan larangan keras melakukan aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polres Solok Selatan. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan terbuka bagi siapa pun yang mencoba melakukan kegiatan serupa di kemudian hari.

Operasi Berkelanjutan: Tak Sekadar Razia, Tapi Gerakan Moral

Kapolsek Sangir Iptu Syofyar Yulianto, yang turut memantau kegiatan penertiban tersebut, menegaskan bahwa operasi semacam ini tidak akan berhenti pada satu atau dua kali tindakan. Penindakan akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, mengingat aktivitas tambang ilegal seringkali berpindah lokasi untuk menghindari razia aparat.

“Kami komit untuk terus melakukan patroli dan operasi penertiban. Tujuannya bukan hanya menindak pelaku, tapi juga memberi efek jera serta melindungi masyarakat dari dampak buruk tambang ilegal,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan tambang emas ilegal bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan dan masa depan lingkungan hidup. Penggunaan bahan kimia seperti merkuri dan sianida dalam proses pemisahan emas bisa mencemari sungai, meracuni ikan, tanaman, dan bahkan air minum warga.

Dampaknya tidak berhenti di situ  deforestasi dan erosi tanah akibat penggalian sembarangan juga memicu risiko banjir dan tanah longsor. Tak jarang pula, keberadaan tambang ilegal menjadi sumber konflik horizontal antarwarga, terutama saat terjadi perebutan lahan atau saling tuding atas kerusakan lingkungan.

Hukum Tegas Mengancam: Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

Untuk menekan angka pelanggaran, Polres Solok Selatan mengingatkan bahwa pelaku tambang ilegal dapat dijerat dengan sanksi pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Ancaman hukuman ini, kata Kapolsek Syofyar, semestinya menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat terjun ke praktik tambang ilegal.

“Lebih baik mencari nafkah dengan cara yang halal dan sesuai aturan, daripada harus berurusan dengan hukum. Kami tidak ingin ada warga yang ditangkap karena tergiur hasil cepat dari kegiatan yang justru merusak lingkungan dan membahayakan generasi mendatang,” ujarnya.

Polres Ajak Masyarakat Jadi Mata dan Telinga

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Polres Solok Selatan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas tambang tanpa izin di wilayahnya.

Partisipasi publik, menurut Kapolres, menjadi kunci utama dalam memberantas praktik ilegal mining. Tanpa dukungan warga, kegiatan semacam ini sulit diberantas karena pelaku biasanya beroperasi di lokasi terpencil dan tertutup.

“Kami harap masyarakat tidak takut melapor. Identitas pelapor akan kami lindungi. Bersama-sama, kita bisa jaga alam Solok Selatan agar tetap lestari dan aman,” tutup Kapolres dengan tegas.

Operasi tambang ilegal di Solok Selatan kembali mengingatkan kita bahwa kerusakan lingkungan bukan hanya akibat bencana alam, tapi juga karena keserakahan manusia. Langkah tegas Polres Solsel patut diapresiasi  namun tantangan ke depan tetap besar: bagaimana menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi warga dan tanggung jawab menjaga bumi agar tetap hijau untuk generasi mendatang.

(Mond)

#TambangIlegal #PolresSolokSelatan