Tampang Ken dan Dwi Hartono, Otak Penculikan dan Pembunuhan Pegawai Bank Demi Rekening Dormant
D'On, Jakarta – Kasus penculikan yang berujung pada kematian pegawai bank, Muhammad Ilham Pradipta (37), akhirnya terungkap. Polisi berhasil mengurai benang kusut kejahatan terencana ini hingga menemukan dua sosok yang diduga menjadi otak intelektualnya: C alias Ken dan DH alias Dwi Hartono.
Kasus ini menggemparkan publik karena melibatkan bukan hanya warga sipil, melainkan juga anggota militer. Total, 12 orang sipil berhasil ditangkap, sementara dua anggota TNI ditahan di Pomdam Jaya. Hingga kini, satu pelaku lain masih dalam pengejaran aparat.
Rekening Dormant Jadi Awal Bencana
Akar kejahatan ini bermula dari informasi soal adanya rekening dormant di bank tempat korban bekerja. Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu lama, namun masih menyimpan dana cukup besar.
Ken, yang mendapatkan informasi tersebut dari seorang kenalannya berinisial S, melihat peluang besar untuk menguras dana itu. Ia kemudian menyampaikan rencana gelapnya kepada Dwi Hartono. Dari sanalah muncul ide menculik kepala cabang bank yang dalam hal ini adalah Muhammad Ilham agar dipaksa memindahkan dana tersebut ke rekening para pelaku.
Rencana Rapi, Eksekusi Brutal
Untuk melancarkan aksinya, Ken dan Dwi Hartono tidak bekerja sendirian. Mereka membentuk tim penculik dan merekrut sejumlah eksekutor untuk melakukan pengintaian serta eksekusi penculikan.
Awalnya, rencana cukup sederhana: menculik Ilham, membawanya ke sebuah safehouse, lalu menekan korban agar mau melakukan transfer dana. Namun, di luar rencana, aksi penculikan itu berubah menjadi tragedi.
Selama dalam penyekapan, Ilham mengalami tindakan penganiayaan berat. Ia dipukul dan ditekan secara fisik hingga kondisinya melemah. Alih-alih menyerah, korban justru semakin menderita hingga akhirnya meninggal dunia. Hasil autopsi menyebutkan bahwa penyebab kematian Ilham adalah kekerasan benda tumpul di bagian leher.
Penemuan Jasad di Bekasi
Setelah korban tak bernyawa, para pelaku berusaha menghilangkan jejak. Jasad Ilham dibuang ke sebuah lapangan di Kampung Karang Sambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Penemuan jasad pada Kamis (21/8) tersebut sontak mengguncang warga setempat. Polisi yang melakukan olah TKP kemudian menelusuri jaringan pelaku hingga akhirnya mengungkap dalang utama di balik kejahatan ini.
Penangkapan Para Tersangka
Gerak cepat aparat membuahkan hasil. Ken berhasil ditangkap di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, pada Minggu (24/8) sore.
Sementara itu, Dwi Hartono bersama dua rekannya, YJ dan AA, dibekuk sehari sebelumnya di Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (23/8).
Dari penangkapan ini, polisi juga menemukan keterlibatan sejumlah pihak lain, termasuk anggota TNI yang kini ditahan untuk diproses secara militer.
Jerat Hukum Menanti
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal penculikan yang berujung pada kematian.
“Ancaman hukumannya adalah selama-lamanya 12 tahun penjara,” ujarnya.
Meski begitu, publik menyoroti apakah hukuman tersebut cukup sepadan dengan rencana kejahatan yang begitu terstruktur, melibatkan banyak orang, dan menghilangkan nyawa seorang kepala keluarga.
Tragedi yang Jadi Peringatan
Kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan terorganisir bisa menyasar siapa saja, bahkan seorang pegawai bank yang menjalankan tugasnya. Motif rekening dormant yang bagi sebagian orang mungkin hanya istilah teknis perbankan, ternyata bisa berubah menjadi pemicu tragedi berdarah ketika jatuh ke tangan orang yang salah.
Kini, publik menantikan jalannya proses hukum terhadap Ken, Dwi Hartono, dan komplotannya. Apakah mereka akan mendapat hukuman setimpal atas perbuatan yang bukan hanya merenggut nyawa, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban dan mencoreng dunia perbankan Indonesia.
(K)
#Pembunuhan #Kriminal #RekeningDormant
