Terungkap Ajaran Menyimpang di Aceh: 6 Orang Ditangkap, Salat Lima Waktu Tak Diwajibkan, Puluhan Anggota Disebut Tersebar
Terduga pelaku penyebaran ajaran menyimpang di Polres Aceh Utara, Kamis (7/8/2025). Foto: ANTARA/HO-Polres Aceh Utara
D'On, Aceh Utara – Suasana tenang di sebuah masjid di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, mendadak berubah tegang pada 25 Juli 2025 lalu. Warga yang tengah beribadah mencium gelagat aneh dari sekelompok orang yang menggelar pengajian. Isi ceramah mereka dianggap janggal, bahkan dinilai menyimpang dari ajaran Islam yang dipegang masyarakat Aceh selama ini.
Kecurigaan itu tak berhenti di telinga jamaah. Malam itu juga, laporan resmi disampaikan ke pihak kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara langsung bergerak cepat, menyusuri jejak kelompok yang disebut-sebut mengajarkan paham sesat.
Penangkapan Dramatis di Masjid
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Aprianto mengungkapkan, operasi pertama berhasil mengamankan tiga orang di sebuah masjid di Lhoksukon. Mereka masing-masing berinisial AA (33) dan RB (39), keduanya warga Sumatera Utara, serta NZ (53), warga setempat.
“Awalnya kami hanya mengamankan tiga orang di lokasi. Namun setelah pemeriksaan dan pengembangan, ternyata ada jaringan yang lebih luas,” ujar Tri, dikutip dari Antara, Jumat (8/8).
Jejak Mengarah ke Bireuen dan Pidie
Hasil penyelidikan mengungkap tiga nama lain yang diduga menjadi bagian inti kelompok ini. Polisi kemudian memburu mereka hingga ke Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Pidie. Dalam operasi lanjutan, petugas menangkap HA (60) dan ME, keduanya warga Bireuen, serta ES (38), warga Jakarta Barat.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya penyebaran ajaran sesat. Barang-barang tersebut antara lain kertas berisi potongan ayat, sebuah laptop, dan beberapa buku ajaran kelompok yang isinya dianggap menyimpang dari Islam menurut pemahaman Ahlussunah Wal Jamaah.
Ajaran yang Menolak Salat Lima Waktu
Pemeriksaan terhadap para tersangka membuka fakta mengejutkan. Tri menjelaskan, kelompok ini telah beroperasi di Aceh sejak tahun 2012. Mereka aktif merekrut anggota baru dan kini disebut memiliki puluhan pengikut yang tersebar di beberapa wilayah Aceh.
Modus mereka adalah mengajak masyarakat bergabung melalui pengajian dan diskusi tertutup, lalu secara bertahap menanamkan doktrin yang bertentangan dengan ajaran mayoritas umat Islam di Aceh.
“Beberapa ajaran mereka di antaranya mengklaim adanya mesias setelah Nabi Muhammad SAW, menolak mukjizat Nabi Isa dan Nabi Musa, tidak mewajibkan salat lima waktu, bahkan tidak mengakui ayat-ayat Al-Quran,” jelas Tri.
Jerat Hukum dan Ancaman Hukuman
Keenam orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 7 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang pembinaan dan perlindungan aqidah.
“Ancaman hukumannya berat. Hukuman cambuk di depan umum paling banyak 60 kali dan paling sedikit 30 kali, atau pidana penjara paling lama 60 bulan dan paling singkat 30 bulan,” kata Tri menegaskan.
Respon Masyarakat dan Peringatan untuk Warga
Kasus ini sontak menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Aceh Utara. Di wilayah yang menerapkan Syariat Islam ini, ajaran yang dianggap menyimpang selalu menjadi perhatian serius, terlebih jika berkaitan dengan rukun Islam seperti salat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap ajakan pengajian atau kelompok baru yang ajarannya belum jelas. “Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan. Jangan sampai ajaran menyimpang ini berkembang dan merusak aqidah umat,” pungkas Tri.
(K)
#AjaranSesat #Aceh