Breaking News

Sekdes di Garut Tanam Ganja dalam Rumah, Sudah Tiga Kali Panen Sejak 2023

Penampakan ganja yang ditanam oknum sekdes di Garut. (Liputan6.com/ Dok Humas Polres Garut)

D'On, Garut
– Warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, digemparkan oleh kabar yang tak pernah mereka bayangkan sebelumnya. IN (32), seorang Sekretaris Desa yang seharusnya menjadi teladan dan penggerak pembangunan, justru diamankan polisi karena kedapatan menanam ratusan batang ganja di dalam rumahnya. Lebih mengejutkan lagi, polisi mengungkap bahwa tanaman haram itu sudah tiga kali dipanen sejak 2023.

Peristiwa ini terbongkar pada Selasa siang, 12 Agustus 2025, saat jajaran Polsek Bungbulang bersama tim dari Polres Garut melakukan penggerebekan di rumah dinas yang ditempati IN. Dari penggerebekan itu, polisi menemukan 125 batang pohon ganja dengan berbagai ukuran, ditanam di pot dan wadah media tanam lain. Tidak hanya itu, ditemukan pula 23,26 gram daun ganja kering siap pakai.

“Tersangka sudah tiga kali panen sejak tahun 2023. Kasus ini langsung ditangani Polres Garut, sementara Polsek membantu pengamanan di lapangan,” ujar Plt Kapolsek Bungbulang, Iptu Sugiyono, Jumat (15/8/2025).

Menurut polisi, modus yang digunakan IN terbilang rapi. Ia memanfaatkan ruangan tertutup di rumahnya untuk membudidayakan ganja, sehingga aktivitasnya sulit terdeteksi warga. Namun, penyelidikan aparat mengarah pada aktivitas mencurigakan tersebut hingga akhirnya operasi penggerebekan digelar.

Dari Sekdes Rajin Menjadi Tersangka Narkotika

Kepala Desa Mekarjaya, Ade Sahibul, mengaku terkejut ketika mendengar kabar penangkapan bawahannya. Menurutnya, IN selama ini dikenal sebagai perangkat desa yang rajin dan aktif dalam kegiatan pemerintahan.

“Saya tidak menyangka. Dia rajin dan aktif bekerja. Tapi semua kami serahkan kepada pihak kepolisian. Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua,” kata Ade.

Meski dikenal disiplin, pengakuan IN di hadapan penyidik justru mengungkap fakta yang mengejutkan. Ia mengaku mulai menanam ganja sejak Agustus 2023, dan seluruh hasil panen digunakan untuk konsumsi pribadi.

Kini, IN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus Serupa di Malang: Budidaya Ganja dan Sabu-Sabu

Kasus IN di Garut ternyata bukan yang pertama. Pada awal Agustus 2025, polisi di Kabupaten Malang juga mengungkap praktik serupa. AM (32), warga Tumpang, kedapatan membudidayakan 38 batang ganja siap panen di belakang rumahnya menggunakan media polibag.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan 16 paket sabu-sabu seberat 10,65 gram, bibit ganja, dan alat hisap. Tanaman ganja yang ditanam AM memiliki tinggi bervariasi antara 30 sentimeter hingga 1,5 meter, dan hampir separuhnya sudah mendekati masa panen.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba sekaligus pembudidaya ganja,” ungkap Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar.

AM dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Fenomena Budidaya Ganja di Lingkungan Permukiman

Pengungkapan dua kasus ini menunjukkan bahwa praktik menanam ganja kini tidak lagi hanya dilakukan di kebun terpencil atau lereng gunung. Modus pelaku semakin berani dengan memanfaatkan halaman rumah, bahkan ruangan tertutup, untuk menanam tanaman bernama latin Cannabis sativa tersebut.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peredaran ganja, meski sering dianggap sebagai “narkotika ringan” oleh sebagian orang, tetap masuk kategori kejahatan berat di Indonesia dan memiliki sanksi hukum sangat berat.

Peringatan Keras untuk Aparatur Desa

Kasus yang menjerat IN menjadi tamparan keras bagi dunia pemerintahan desa. Aparatur desa memiliki posisi strategis dalam pelayanan publik, sehingga ketika salah satunya terjerat kasus narkotika, kepercayaan masyarakat bisa runtuh.

Bagi warga Garut, peristiwa ini akan diingat sebagai salah satu skandal besar di tingkat desa. Dan bagi aparat penegak hukum, ini menjadi pengingat bahwa narkotika bisa menyusup ke semua lapisan masyarakat bahkan pada sosok yang sehari-hari memakai seragam dan bekerja di kantor pemerintahan.

(L6)

#Ganja #Narkoba