Breaking News

PSK Bisa Dikenakan Pajak Penghasilan? Begini Penjelasan Hukum dan Pandangan Ahli

Ilustrasi PSK

D'On, Jakarta -
Isu lama yang kembali panas, diwarnai pandangan tajam Hotman Paris dan penegasan Direktorat Jenderal Pajak.

Isu sensitif mengenai pajak penghasilan bagi pekerja seks komersial (PSK) kembali mencuat dan menghebohkan ruang publik Indonesia. Wacana ini menjadi topik panas di media sosial setelah muncul laporan mengenai meningkatnya aktivitas prostitusi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN)  sebuah wilayah yang tengah menjadi pusat perhatian pembangunan nasional.

Seperti bara lama yang disiram bensin, diskusi publik pun terbelah menjadi dua kubu: mereka yang setuju demi kepentingan penerimaan negara, dan mereka yang menolak karena alasan moral serta status hukum pekerjaan PSK yang tidak diakui dalam undang-undang ketenagakerjaan Indonesia.

Namun di tengah perdebatan yang sarat nuansa moral dan legalitas, Hotman Paris Hutapea  pengacara kondang yang kerap tampil blak-blakan justru melontarkan pandangan mengejutkan. Lewat akun Instagram resminya, @hotmanparisofficial, Hotman menegaskan bahwa pungutan pajak terhadap PSK sah dan dibenarkan menurut hukum perpajakan.

Logika Pajak: Bukan Moralitas, Tapi Penghasilan

Dalam unggahannya pada Jumat (8/8/2025), Hotman menjelaskan bahwa prinsip dasar pajak adalah menyasar setiap bentuk penghasilan, tanpa memandang sumbernya halal atau haram.

"Apakah dikenakan pajak untuk PSK? Jawabannya adalah yes. Menurut sistem hukum pajak di mana pun, termasuk di Indonesia, pajak dipungut dari setiap jenis income, baik halal maupun tidak halal," ujarnya tegas.

Pernyataan ini memicu gelombang diskusi di berbagai platform media sosial. Banyak warganet yang kaget, namun tidak sedikit pula yang mengaku baru memahami bahwa logika pajak memang fokus pada objek pajak (penghasilan), bukan pada moralitas atau legalitas pekerjaan.

Hotman bahkan memberi contoh ekstrem: perjudian. Meski ilegal, secara teori pendapatan dari aktivitas tersebut tetap bisa menjadi objek pajak jika terdeteksi.

"Jadi pajak dipungut dari pendapat resmi Anda cari makan resmi dikenakan pajak, judi juga dikenakan pajak, PSK juga dikenakan pajak kalau ketahuan," katanya.

Peringatan untuk Pelanggan PSK

Yang membuat pernyataan Hotman semakin menggemparkan adalah peringatan tajam yang ia tujukan kepada para pelanggan PSK.

Hotman mengingatkan bahwa dalam pelaporan pajak tahunan (SPT), penghasilan PSK bisa mencantumkan sumber uang yang diterima. Artinya, jika transaksi tercatat, nama pelanggan berpotensi ikut “terekam” dalam dokumen resmi pajak.

"Jadi siap-siap aja. Kalau Anda jajan ke PSK, hati-hati nama kamu masuk di SPT cewek itu," pungkasnya.

Ucapan ini sontak memicu gelombang candaan, kepanikan, hingga debat panjang di kolom komentar. Ada yang menganggapnya guyonan khas Hotman, tapi ada pula yang melihatnya sebagai peringatan serius soal transparansi transaksi di era digital.

Pandangan Direktorat Jenderal Pajak: Potensi Selalu Ada

Faktanya, wacana pajak untuk PSK bukan hal baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pernah membahasnya pada 2015. Saat itu, Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, menegaskan bahwa prostitusi secara prinsip bisa dikenakan pajak.

Kuncinya sederhana: apakah aktivitas tersebut menghasilkan uang atau tidak.

"Pajak prostitusi itu bisa ditarik. Ranah perjudian misalnya, itu juga bisa ditarik. Karena dari Undang-Undang perpajakan yang dikenakan sebagai pajak itu akan dilihat dulu apakah ada subjeknya atau objeknya. Nah subjeknya itu apakah orang atau perusahaan?" jelas Mekar dalam konferensi pers di Jakarta, 16 Desember 2015.

Ia menambahkan, meskipun prostitusi ilegal, penghasilan yang dihasilkan tetap masuk kategori objek pajak. Tantangan terbesarnya adalah pembuktian dan perolehan data valid.

Jika aliran uang bisa dilacak, terutama melalui sistem perbankan, celah untuk pemungutan pajak terbuka lebar.

"Apalagi kalau nanti kami masuk ke rahasia perbankan, oh dibayar melalui transfer bank. Kami tanya pada artis yang bersangkutan, uang ini dari mana? Oh ini penghasilan. Jadi secara teoritis itu bisa dikenakan perpajakan," ujarnya.

Bukan Target Utama

Meski peluang pungutan pajak dari sektor prostitusi ada, DJP menegaskan mereka tidak secara khusus membidik sektor ini. Fokus utama tetap pada optimalisasi penerimaan dari sektor-sektor yang sudah terdata resmi.

Menurut Mekar, tanpa adanya pajak khusus dari prostitusi, penerimaan pajak nasional dalam lima tahun terakhir tetap tumbuh positif. Bahkan, pertumbuhan penerimaan pajak mencapai 9 persen, melampaui laju pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Itu sudah bagus dengan kondisi perekonomian seperti ini. Pencapaian perpajakan ini lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonominya," tambahnya.

Dilema Besar: Antara Moral, Hukum, dan Realita Ekonomi

Isu pajak PSK menyentuh wilayah abu-abu antara moralitas, legalitas, dan kepentingan fiskal. Di satu sisi, penerimaan pajak adalah urat nadi pembangunan negara. Di sisi lain, mengakui pajak dari pekerjaan yang dilarang hukum bisa dianggap kontradiktif.

Namun, dari perspektif hukum pajak murni, pendapatan adalah pendapatan  tanpa label halal atau haram. Persoalan utamanya bukan pada definisi pekerjaan, melainkan bagaimana negara mendeteksi, mencatat, dan menarik pajak dari aktivitas yang sebagian besar berlangsung di bawah bayang-bayang ilegalitas.

Seiring berkembangnya transaksi digital, peluang negara untuk melacak sumber penghasilan semakin besar. Dan jika logika Hotman Paris benar, era “transaksi diam-diam” mungkin tak lagi setenang dulu.

(Mond)

#PSK #Pajak #Nasional #HotmanParis