2 Sekuriti & 2 Oknum Brimob Jadi Tersangka Pengeroyokan Pegawai Humas KLH dan Wartawan
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, dok Istimewa
D'On, Serang – Kasus pengeroyokan yang menimpa pegawai Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan saat sidak di PT GRS, Kabupaten Serang, Banten, akhirnya memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka, terdiri dari dua petugas sekuriti internal perusahaan dan dua oknum anggota Brimob.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025), mengungkapkan penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap korban, saksi, serta rekaman peristiwa di lokasi kejadian. "Ada empat tersangka, Karim dan Bangga dari pihak sekuriti perusahaan, serta TG dan TR yang merupakan oknum anggota Brimob. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain, yaitu tiga anggota ormas dan dua masyarakat sekitar yang ikut terlibat," tegas Condro.
Kronologi Insiden
Peristiwa ini berawal saat Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, memimpin inspeksi mendadak di PT GRS pada Kamis (21/8/2025). Sidak yang seharusnya berjalan normal itu mendadak ricuh ketika sejumlah orang menghadang rombongan KLH, termasuk pegawai humas dan awak media yang meliput.
Dalam situasi memanas, aksi pengeroyokan pun terjadi. Beberapa pegawai Humas KLH menjadi sasaran pemukulan, bahkan seorang wartawan Tribun turut mengalami kekerasan fisik. Insiden ini menimbulkan kehebohan karena korban bukan hanya aparat sipil kementerian, melainkan juga seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Jumlah Korban
Menurut data kepolisian, terdapat lima orang korban dalam peristiwa tersebut. Empat di antaranya adalah pegawai Humas KLH—salah satunya anggota Polri yang diperbantukan di kementerian—dan satu orang merupakan wartawan media lokal. "Ada 5 korban pengeroyokan, termasuk rekan wartawan yang tengah meliput jalannya sidak," jelas Condro.
Penanganan Hukum Terpisah
Menariknya, meskipun sama-sama ditetapkan sebagai tersangka, penanganan kasus berbeda antara sekuriti dan oknum Brimob. Kedua sekuriti, Karim dan Bangga, kini resmi ditahan di Mapolres Serang karena terbukti melakukan kekerasan terhadap awak media.
Sementara itu, dua oknum Brimob, TG dan TR, yang mengaku turut memukul staf Humas KLH, penanganannya diserahkan kepada Polda Banten. "Untuk dua oknum Brimob, proses hukumnya langsung ditangani Polda Banten. Kami fokus pada tersangka dari pihak sekuriti, sedangkan oknum Brimob akan diproses di internal dan sesuai aturan kepolisian," kata Condro.
Pengejaran Pelaku Lain
Kepolisian menegaskan, meskipun sudah ada empat tersangka, upaya pengungkapan kasus belum selesai. Aparat masih memburu lima pelaku lain yang diduga kuat ikut terlibat dalam aksi pengeroyokan. Mereka terdiri dari tiga anggota organisasi masyarakat (ormas) dan dua warga sekitar yang terekam ikut menyerang.
Sorotan Publik: Kekerasan Terhadap Wartawan
Kasus ini mendapat sorotan luas, terutama karena salah satu korban adalah wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. Kekerasan terhadap jurnalis kerap menjadi isu serius karena dianggap mengancam kebebasan pers dan transparansi publik.
Organisasi pers di Banten disebut tengah memantau perkembangan kasus ini, menuntut agar aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan aksi pengeroyokan tersebut.
Penegasan Kapolres
AKBP Condro memastikan pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional tanpa pandang bulu. "Kami tegaskan, siapapun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum," pungkasnya.
(Mond)
#KekerasanTerhadapJurnalis #KLH #Pengeroyokan #Kriminal