Breaking News

20 Kafe di Padangpariaman Ditertibkan: Terbongkar Dugaan Praktik Ilegal hingga Pelanggaran Jam Operasional

Langgar Aturan Satpol PP Damkar Kabupaten Padangpariaman Segel 20 Kafe Karaoke (Dok: Humas Satpol PP Damkar)

D'On, Padangpariaman
— Langit malam yang selama ini dipenuhi dentuman musik dari berbagai kafe di Padangpariaman mulai meredup. Dalam operasi gabungan yang digelar beberapa pekan terakhir, tim yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP Damkar Padangpariaman, serta unsur masyarakat setempat, berhasil menertibkan 20 kafe yang diduga beroperasi secara ilegal dan menabrak aturan jam operasional hiburan malam.

Kawasan Batang Anai menjadi titik terbanyak penindakan, dengan 15 kafe disegel karena tak mengantongi izin resmi dan tetap nekat beroperasi hingga dini hari. Operasi ini digelar menyusul serangkaian keluhan masyarakat yang resah terhadap aktivitas kafe yang tak hanya melampaui batas waktu, tapi juga diduga menjadi tempat praktik-praktik ilegal.

Bupati Turun Tangan: “Cukup Sudah, Kami Tak Bisa Diam Lagi”

Bupati Padangpariaman, John Kenedy Azis (JKA), yang turun langsung mengawal kebijakan ini, menegaskan bahwa langkah tegas ini bukan keputusan yang mendadak. Menurutnya, pemerintah daerah sudah memberikan berbagai bentuk imbauan, teguran, bahkan kesempatan kepada pemilik usaha hiburan malam untuk menaati peraturan, namun tetap saja tak digubris.

“Kami sudah beri waktu untuk mengurus izin dan menyesuaikan jam operasional. Tapi masih saja banyak yang membandel. Maka kami ambil tindakan. Tidak ada negosiasi lagi,” tegas JKA.

Lebih jauh, JKA menyoroti bahwa persoalan ini bukan sekadar soal izin usaha, tapi menyangkut masa depan generasi muda. Ia menyebut bahwa banyak anak muda terpapar pengaruh buruk akibat aktivitas malam yang tidak terkontrol. Oleh karena itu, tindakan ini dianggap sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ketertiban sosial dan moral masyarakat.

Jam Operasional Maksimal Pukul 23.30, Tak Ada Toleransi Lagi

Pemerintah Kabupaten Padangpariaman, bersama Forkopimda dan tokoh masyarakat, telah menetapkan aturan bahwa segala bentuk hiburan malam  termasuk orgen tunggal di pesta pernikahan  harus berakhir paling lambat pukul 23.30 WIB.

Namun kenyataannya, aturan ini banyak diabaikan. Di media sosial, warganet kerap mengunggah video kafe yang masih menyala hingga pukul 2 bahkan 3 dini hari. Kondisi inilah yang memicu keresahan publik dan mendesak pemerintah untuk bersikap lebih tegas.

Temuan Mengejutkan: Minuman Keras dan Pemandu Lagu

Kepala Dinas Satpol PP Damkar Padangpariaman, Rifki Monrizal NP, mengungkapkan bahwa dalam razia tersebut ditemukan indikasi kuat praktik-praktik yang melanggar norma hukum dan sosial. Petugas mengamankan sejumlah minuman keras yang dijual bebas serta perempuan yang diduga berprofesi sebagai pemandu lagu.

“Kami amankan barang bukti dan beberapa orang ke kantor untuk proses pembinaan dan pendalaman lebih lanjut. Ada dua orang yang kami bina karena terlibat langsung,” terang Rifki.

Ia menyebut bahwa penertiban ini tak hanya sebatas segel dan razia. Satpol PP Damkar juga berkomitmen akan terus menggelar patroli rutin, dan tidak akan segan mengambil tindakan lebih keras jika pelanggaran serupa kembali ditemukan.

Isu Panas: Ada Oknum yang Membekingi?

Dalam pernyataan yang cukup menggemparkan, Bupati John Kenedy Azis juga mengingatkan bahwa penegakan hukum ini tidak boleh tebang pilih. Ia menegaskan, jika ditemukan ada oknum, baik dari kalangan masyarakat maupun aparat, yang menjadi ‘beking’ atau pelindung dari aktivitas ilegal tersebut, maka Pemkab tidak akan ragu menyeret mereka ke jalur hukum.

“Kalau ada yang coba-coba membekingi, termasuk dari kalangan aparat, kami akan tindak tegas. Hukum berlaku untuk semua. Ini soal ketertiban daerah dan masa depan anak cucu kita,” tegas JKA.

Upaya Kolaboratif: Masyarakat Jadi Garda Depan

Salah satu hal yang menarik dalam penertiban ini adalah keterlibatan aktif dari tokoh masyarakat dan pemuda lokal. Mereka ikut mendampingi razia dan memberikan informasi awal mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah masing-masing.

Langkah ini diakui oleh Rifki Monrizal sebagai bagian dari pendekatan partisipatif dan kolaboratif dalam menjaga ketertiban umum. Pemerintah berharap, sinergi antara aparat dan warga bisa terus diperkuat, bukan hanya saat penertiban, tapi juga dalam proses pengawasan ke depan.

Catatan Akhir

Penertiban ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha hiburan malam di Padangpariaman: patuhi aturan, atau bersiap ditindak. Pemerintah tak lagi main-main, terutama jika pelanggaran menyangkut aktivitas ilegal dan merusak moral publik.

Sebaliknya, bagi masyarakat yang selama ini resah, ini menjadi angin segar bahwa suara mereka didengar dan ditindaklanjuti. Kini, tinggal bagaimana konsistensi pengawasan dan penegakan hukum bisa terus dijalankan, agar Padangpariaman benar-benar menjadi daerah yang aman, tertib, dan sehat secara sosial.

(JF)

#KafeKaraoke #KabupatenPadangPariaman