Tragedi di Kota Bekasi: Anak Usia 8 Tahun Diduga Lakukan Sodomi, Kemen PPPA Turun Tangan Kawal Kasus
Ilustrasi Kekerasan Seksual. FOTO/iStockphoto
D'On, Bekasi, Jawa Barat — Sebuah kasus kekerasan seksual yang memilukan kembali mencuat di tengah masyarakat. Kali ini, bukan hanya karena korban masih anak-anak, tetapi karena pelakunya pun adalah anak berusia delapan tahun. Kasus mengejutkan ini terjadi di Kota Bekasi dan sontak menjadi sorotan nasional. Negara pun bereaksi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum dan perlindungan anak dalam kasus ini hingga tuntas.
Anak Jadi Pelaku dan Korban: Negara Tak Boleh Abai
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa dalam setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak, negara wajib hadir dan berpihak. Apalagi dalam kasus seperti ini, di mana seorang anak menjadi pelaku, dan anak lainnya menjadi korban. Menurutnya, negara tidak bisa hanya melihat hitam-putih dalam hukum, tetapi juga harus memastikan bahwa hak anak atas rasa aman, perlindungan, dan keadilan benar-benar terpenuhi.
"Negara harus berpihak secara tegas kepada korban. Namun, kita juga tidak boleh melupakan pendekatan yang adil dan edukatif terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)," kata Arifah dalam pernyataan resminya, Rabu (11/6/2025).
Ia menyoroti bahwa dalam praktiknya, penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak masih belum seragam dan cenderung timpang. Banyak petugas di lapangan, baik di kepolisian maupun lembaga perlindungan anak daerah, masih kekurangan pelatihan dan pembekalan.
"Kurangnya pemahaman yang merata telah menyebabkan miskomunikasi, mispersepsi, dan bahkan penanganan yang justru tidak berpihak pada kepentingan terbaik anak. Ini bukan semata kelalaian, tetapi cerminan dari kebutuhan mendesak akan pelatihan yang menyeluruh," tegasnya.
Langkah Konkret Pemerintah: Pedoman dan Asistensi
Sebagai bentuk tanggung jawab negara, Kemen PPPA saat ini tengah menjalin kerja sama lintas lembaga. Bersama Kementerian Hukum dan HAM, kementerian ini sedang menyusun pedoman pelatihan nasional untuk mencegah dan menangani tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Tak hanya itu, kerja sama strategis juga tengah dibangun dengan Bareskrim Polri dalam bentuk asistensi bersama.
Langkah ini dinilai penting, terutama mengingat kerap terjadinya penolakan laporan di tingkat kepolisian, seperti yang terjadi dalam kasus Bekasi ini.
Diversi: Bukan Sekadar Pengalihan, Tapi Pemulihan
Menteri Arifah juga menekankan pentingnya pendekatan diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan. Namun, ia menolak anggapan bahwa diversi hanya untuk “menyelamatkan pelaku”.
"Diversi adalah bentuk keadilan restoratif. Ini bukan sekadar pengalihan perkara, melainkan proses hukum yang menempatkan pemulihan korban sebagai pusat perhatian. Penelitian sosial oleh pekerja sosial dan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) harus menjadi bagian tak terpisahkan dari proses ini," jelas Arifah.
Kasus yang Mengguncang: Saat Anak Menjadi Pelaku
Kasus ini mencuat setelah seorang ibu mengunggah keluhan pilunya di akun Instagram @ndputriw. Dalam unggahan itu, ia bercerita bahwa anaknya yang masih duduk di bangku SD enggan salat di masjid karena telah mengalami pelecehan seksual sebanyak tiga kali oleh seorang anak lain yang diduga berusia delapan tahun dan berinisial Y.
Ironisnya, ibu korban menyebut bahwa ada tiga anak lain yang juga mengalami hal serupa. Ia pun telah mencoba menyelesaikan perkara ini secara musyawarah dengan warga setempat. Namun, ketika tidak ditemukan titik temu, ia melangkah ke jalur hukum dengan melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.
Sayangnya, laporan tersebut ditolak oleh pihak kepolisian, yang kemudian menyarankan agar ibu korban melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA). Penolakan ini mengundang kritik tajam dari publik dan menjadi pemicu perhatian Kemen PPPA.
Respons Kepolisian: Kasus Kini Diselidiki
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menyatakan bahwa kasus ini sudah ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi. Menurutnya, penyidik sudah mulai menggali keterangan dan bukti dari laporan yang diterima.
"Sudah ditangani Reskrim," ujar Kusumo kepada awak media pada Selasa (10/6/2025).
Namun publik bertanya-tanya: mengapa laporan awal sempat ditolak? Apakah karena pelaku masih anak-anak? Ataukah karena kurangnya pemahaman aparat di lapangan terhadap urgensi kasus seperti ini?
Negara Tak Boleh Diam
Menteri Arifah menegaskan bahwa dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, tidak boleh ada toleransi.
Di menyebut bahwa negara berkomitmen untuk berpihak pada anak korban kekerasan seksual. Termasuk, tidak ada toleransi terhadap perbuatan sejenis ini.
“Semua anak berhak atas perlindungan dan semua proses hukum harus berkeadilan. Kepentingan terbaik bagi anak, terutama anak korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap langkah kebijakan dan penanganan kasus," pungkas Arifah
(T)
#BocahSodomiBocah #PelecehanSeksual