Polres Solok Selatan Pasang Spanduk di Lokasi Rawan PETI: Komitmen Serius Berantas Tambang Emas Ilegal
Polres Solok Selatan Pasang Spanduk Lawan PETI
D'On, Solok Selatan, Sumatera Barat — Di balik heningnya aliran Sungai Panuah, Jorong Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, tersimpan cerita lama tentang aktivitas tambang emas ilegal yang menggerogoti hutan, sungai, dan keamanan masyarakat. Namun, Minggu pagi (29/6/2025), ada pemandangan berbeda yang mencolok di kawasan yang selama ini dikenal sebagai titik rawan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Sebuah spanduk besar bertuliskan “STOP ILEGAL MINING” terbentang tegas di tengah lanskap alam yang mulai pulih, sebagai penanda sikap tegas dari aparat kepolisian.
Langkah itu bukan tanpa alasan. Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan, yang dikomandoi langsung oleh Kapolres AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., kembali bergerak cepat setelah hasil patroli siber mereka mendeteksi potensi munculnya kembali aktivitas ilegal di wilayah tersebut.
Patroli Tanpa Kompromi
Dalam operasi yang dilakukan dengan menyusuri jalan-jalan setapak dan medan yang menantang, tim Satgas tidak menemukan alat berat seperti excavator atau mesin dompeng—dua mesin yang biasanya menjadi indikator utama aktivitas tambang emas ilegal skala besar. Namun, mereka menemukan sekelompok warga yang masih melakukan penambangan dengan cara tradisional: mendulang emas dari sisa-sisa lubang galian lama.
“Memang tidak ada aktivitas menggunakan alat berat yang kami temukan hari ini, tapi kegiatan pendulangan tetap harus kita awasi. Kami tetap menindaklanjuti dengan memasang spanduk larangan sebagai bentuk peringatan dan penegasan hukum,” ujar Kapolres AKBP Faisal dengan nada serius.
Spanduk tersebut tidak dipasang sembarangan. Lokasinya dipilih berdasarkan peta rawan yang sudah dikaji tim intelijen, dan pemasangannya disaksikan langsung oleh beberapa tokoh masyarakat dan personel Polres. Dengan warna merah mencolok dan huruf kapital, pesan “STOP ILEGAL MINING” menjadi pengingat bahwa negara tidak tinggal diam terhadap perusakan lingkungan yang berpotensi dilakukan oleh warganya sendiri.
Bukan Sekadar Spanduk, Tapi Peringatan Keras
Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa spanduk larangan ini bukan sekadar simbol—melainkan bentuk nyata dari peringatan hukum yang serius. Ia juga mengingatkan bahwa setiap bentuk penambangan tanpa izin, baik yang menggunakan alat berat maupun metode tradisional, tetap tergolong melanggar hukum jika tidak memiliki izin resmi dari instansi berwenang.
“Kami tidak membeda-bedakan skalanya. Yang penting, kalau ilegal, maka harus dihentikan. Kita bukan hanya berbicara soal hukum, tapi juga soal lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Dampak Lingkungan dan Keselamatan: Lebih dari Sekadar Tambang
Aktivitas tambang emas ilegal selama ini memang menjadi masalah kompleks di sejumlah wilayah di Sumatera Barat, termasuk Solok Selatan. Selain merusak struktur tanah dan mencemari sungai dengan limbah merkuri, kegiatan ini juga seringkali menimbulkan konflik antarwarga dan rawan menelan korban jiwa akibat longsor atau keruntuhan lubang galian.
Di sisi lain, penggunaan alat berat tanpa kontrol sering memperparah kerusakan ekosistem yang sudah rapuh. Pepohonan ditebang tanpa reboisasi, sungai keruh tak lagi bisa menghidupi biota air, dan tanah kehilangan daya serap air, memicu banjir di musim hujan dan kekeringan di musim kemarau.
“Ini bukan cuma soal emas. Ini soal masa depan daerah kita, anak cucu kita,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat yang mendukung langkah Satgas.
Imbauan Tegas untuk Masyarakat
Polres Solok Selatan juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk ninik mamak, pemuda nagari, dan tokoh agama, untuk tidak memberi ruang bagi praktik tambang ilegal. Kapolres meminta agar warga melaporkan jika menemukan indikasi kegiatan ilegal, dan tidak tergiur iming-iming hasil cepat dari aktivitas tambang yang merusak.
“Kami yakin, dengan kerja sama semua pihak, kita bisa memutus rantai PETI. Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan edukasi kepada masyarakat,” ujar Kapolres.
Langkah Ke Depan: Edukasi dan Alternatif Ekonomi
Tidak cukup hanya dengan penindakan. Kapolres juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemda, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi terkait lainnya untuk menyusun program edukasi dan alternatif ekonomi bagi warga yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pendulangan emas.
“Jika tidak diberikan solusi, mereka akan kembali lagi. Jadi kita butuh pendekatan yang menyeluruh: penegakan hukum, sosialisasi, dan pemberdayaan ekonomi,” pungkasnya.
Komitmen Tanpa Tawar
Langkah tegas Polres Solok Selatan ini adalah bukti bahwa komitmen memberantas tambang emas ilegal bukan sekadar wacana, tetapi aksi nyata. Dengan memadukan patroli siber, pendekatan persuasif, serta ketegasan di lapangan, aparat ingin mengembalikan keharmonisan antara manusia dan alam.
Karena jika alam rusak, bukan hanya hukum yang dilanggar, tapi juga warisan kehidupan yang harusnya dijaga untuk generasi mendatang.
(Mond)
#IlegalMining #PolresSolokSelatan #TambangEmasIlegal