Breaking News

Preman Bersenjata Mengamuk, Pedagang Daging Jadi Korban Penganiayaan Brutal

FM alias Omo (39) diamankan Polres Metro Tangerang Kota. dok Istimewa

D'On, Tangerang
Suasana kawasan kuliner Pasar Lama, yang biasanya ramai oleh aroma makanan dan gelak tawa pengunjung, mendadak berubah mencekam pada Senin malam, 12 Mei 2025. Seorang preman bersenjata, FM alias Omo (39), mengamuk setelah permintaannya akan "jatah keamanan" ditolak oleh salah satu pedagang.

Korban berinisial S, seorang penjual daging yang sehari-hari berdagang di pasar tersebut, menjadi sasaran kekerasan brutal. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa pelaku dikenal sebagai preman yang kerap memalak pedagang setempat dengan dalih uang keamanan.

"Pelaku ini merupakan penarik uang salaran atau yang biasa dikenal sebagai jatah preman. Namun saat itu, korban menolak memberikan uang yang diminta. Penolakan tersebut rupanya membuat pelaku naik pitam," ungkap Zain saat menggelar konferensi pers pada Selasa, 13 Mei 2025.

Penolakan dari korban berujung pada tindakan kekerasan yang mengejutkan. Tanpa banyak kata, FM langsung menyerang korban secara fisik. Ia menanduk wajah korban dengan kepalanya, disusul pukulan bertubi-tubi yang mengarah ke pelipis kanan korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka memar dan nyeri hebat di bagian wajah.

Aksi penganiayaan ini tidak berlangsung lama. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. Tim dari Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan FM di lokasi kejadian tak lama setelah insiden terjadi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang-barang mencurigakan dalam tas selempang yang dibawa pelaku. "Kami menemukan sebilah pisau tajam, obat keras golongan G yang tidak disertai resep dokter, serta uang tunai sebesar Rp655 ribu yang diduga hasil pemerasan terhadap para pedagang," jelas Kapolres.

Kini, FM telah diamankan dan ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Pihak kepolisian juga tengah mendalami apakah pelaku merupakan bagian dari sindikat premanisme yang lebih besar di kawasan Pasar Lama. “Kami tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam praktik pemalakan ini. Penyelidikan akan terus dikembangkan,” tegas Zain.

Warga dan para pedagang kini berharap kehadiran polisi bisa memberikan rasa aman dan menindak tegas aksi-aksi premanisme yang telah lama menghantui kehidupan mereka.

(Mond)

#Premanisme #Kriminal