Polisi Tangkap 11 Anggota GRIB di Lahan BMKG yang Diduga Dikuasai Secara Ilegal
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat menunjukkan lahan yang dilaporkan BMKG, Jumat (23/5/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
D'On, Jakarta – Konflik lahan di Kota Tangerang Selatan memanas setelah polisi menangkap 11 anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB). Mereka diduga terlibat dalam pendudukan ilegal terhadap lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang terletak di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.
Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (24/5) oleh jajaran Polda Metro Jaya yang turun langsung ke lokasi. Di balik penggerebekan tersebut, tersingkap sejumlah praktik pungutan liar dan pengelolaan lahan tanpa izin yang merugikan negara.
Penarikan Uang hingga Rp 3,5 Juta per Pedagang
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dari total 17 orang yang diamankan, 11 di antaranya merupakan anggota GRIB, termasuk Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Tangerang Selatan yang berinisial Y. Sisanya adalah enam orang yang mengaku sebagai ahli waris tanah.
Di lahan yang kini telah dipenuhi warung makan dan lapak penjualan hewan kurban tersebut, GRIB diduga melakukan pungutan liar kepada para pedagang. “Warung makan dan pedagang hewan mentransfer uang sebesar Rp 3,5 juta per bulan ke rekening Saudara Y,” ujar Kombes Ade.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa atribut ormas, rekapan parkir, senjata tajam berupa bambu panjang dengan paku-paku menonjol, serta bukti transfer keuangan yang mengindikasikan adanya aliran dana rutin dari aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
“Kami masih mendalami berapa total nominal yang telah dikumpulkan dari aktivitas tersebut, serta siapa saja yang terlibat dalam struktur pengelolaannya,” lanjut Ade.
GRIB Membantah: Kami Hanya Mendampingi Ahli Waris
Namun, GRIB Jaya segera merespons tudingan tersebut dengan pernyataan bantahan. Melalui rilis resmi yang ditandatangani oleh Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, organisasi itu menegaskan bahwa mereka tidak pernah menguasai lahan milik BMKG secara ilegal.
“Kami menyampaikan klarifikasi tegas: GRIB Jaya tidak pernah menguasai lahan sebagaimana diberitakan. Kehadiran kami di lokasi semata-mata dalam kapasitas sebagai pendamping hukum dan advokasi atas permintaan resmi dari para ahli waris,” tulis Colling dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Wilson, GRIB telah mendampingi para ahli waris sejak tahun 2024. Mereka mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan warisan turun-temurun keluarga yang dibuktikan dengan dokumen girik. Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai siapa ahli waris yang dimaksud, ataupun validitas dokumen girik yang diklaim sebagai bukti.
“Tanah ini awalnya tanah turun-temurun milik ahli waris yang dibuktikan dengan girik, sehamparan tanah itu milik ahli waris yang sudah tinggal di situ,” ujar Colling.
Polemik Hukum dan Sengketa Lahan Puluhan Tahun
Kasus ini menyoroti persoalan klasik sengketa lahan yang kerap terjadi di pinggiran kota besar. Ahli waris mengaku telah memperjuangkan hak atas tanah tersebut selama puluhan tahun melalui jalur hukum namun tidak membuahkan hasil. Kondisi ini kemudian membuka celah bagi keterlibatan ormas sebagai “pendamping” yang kemudian berujung pada tuduhan penguasaan dan pungutan liar.
Hingga saat ini, BMKG belum memberikan pernyataan resmi atas klaim para ahli waris maupun aktivitas GRIB di atas lahannya. Namun, langkah tegas kepolisian mengindikasikan adanya indikasi pelanggaran serius yang tengah didalami.
Tanda Tanya Besar: Siapa Pemilik Sah Tanah Ini?
Pertanyaan utama yang kini mencuat adalah siapa pemilik sah lahan tersebut. Apakah benar BMKG memilikinya secara legal, ataukah ada kelalaian administratif yang mengabaikan klaim warga yang telah lama tinggal di atas tanah tersebut? Sengketa ini berpotensi membuka kembali catatan sejarah pertanahan dan tata ruang di kawasan strategis Tangerang Selatan yang selama ini rawan konflik kepemilikan.
Sementara itu, penyidikan terus berlanjut dan para pihak yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Polisi berjanji akan mengungkap secara transparan siapa aktor utama di balik penguasaan lahan ini, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik serupa.
(Mond)
#GRIBJaya #Ormas #BMKG #SengketaLahan