Breaking News

Drama Hukum Memanas: Peradi Bersatu Serahkan 16 Bukti Baru dalam Laporan Penghasutan Roy Suryo soal Ijazah Jokowi

Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu melengkapi barang bukti pelaporan Roy Suryo ihwal dugaan penghasutan isu ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo di Polres Metro Jakarta Selatan, 13 Mei 2025. Tempo

D'On, Jakarta
Awan mendung kembali menggantung di langit politik dan hukum Indonesia, ketika isu lama yang sempat memanas kini kembali menggelegak. Kali ini, Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu melangkah lebih jauh dengan menyerahkan sederet barang bukti baru kepada Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan dalam kasus pelaporan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, terkait dugaan penghasutan atas isu ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo.

Pada Selasa, 13 Mei 2025, jajaran advokat dari Peradi Bersatu memenuhi panggilan penyidik untuk melengkapi laporan yang sebelumnya telah mereka daftarkan. Di bawah sorotan media dan tatapan publik yang kian tajam, mereka membawa tak kurang dari 16 barang bukti baru yang diklaim memperkuat dugaan adanya unsur penghasutan dalam pernyataan-pernyataan Roy Suryo dan empat tokoh lainnya.

“Kami datang hari ini untuk menyerahkan bukti-bukti tambahan. Kami percaya ini bisa memperjelas posisi hukum kasus ini,” ujar Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan.

Ade menegaskan, meskipun barang bukti tersebut belum bisa dijabarkan secara detail kepada publik karena masih dalam tahap penyelidikan, namun semuanya telah disusun dan dikaji untuk menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa pernyataan Roy Suryo bukan sekadar kritik biasa, melainkan bentuk penghasutan publik secara terstruktur.

Fokus pada Pasal Penghasutan

Laporan polisi ini terdaftar secara resmi dengan nomor LP/B/1387/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA atas nama Lechumanan, Wakil Ketua Peradi Bersatu. Dalam keterangannya, Lechumanan menjelaskan bahwa pihaknya menjerat Roy Suryo dan empat nama lain menggunakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.

“Roy Suryo dalam berbagai pernyataannya tampak seolah-olah meyakinkan publik bahwa ijazah Presiden Jokowi itu palsu. Itu bukan sekadar opini, tapi bentuk ajakan untuk meragukan integritas lembaga negara,” kata Lechumanan menegaskan.

Jokowi Juga Melawan Lewat Jalur Hukum

Menariknya, langkah hukum bukan hanya datang dari pihak ketiga. Mantan Presiden Joko Widodo sendiri juga telah turun tangan melalui kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, dengan melaporkan lima orang terkait isu yang sama ke Polda Metro Jaya. Laporan itu menyasar Roy Suryo (RS) dan empat individu lain yang diinisialkan sebagai RS, ES, T, dan K.

Dalam laporan tersebut, Jokowi menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal tentang fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Kami menilai pernyataan yang dilontarkan kelima individu tersebut telah merusak nama baik dan integritas Pak Jokowi, bukan hanya sebagai pribadi tetapi juga sebagai simbol kepala negara,” ujar Yakup Hasibuan dalam pernyataan terpisah.

Pemeriksaan Saksi Terus Berlanjut

Penyidik Polda Metro Jaya tak tinggal diam. Pada Kamis, 8 Mei lalu, mereka telah memeriksa tiga orang saksi yang merupakan bagian dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Tim ini sebelumnya dikenal sebagai salah satu kelompok yang vokal terhadap isu-isu yang menyentil elite kekuasaan, termasuk isu ijazah palsu Jokowi.

Keterangan para saksi ini akan menjadi salah satu fondasi awal untuk mendalami apakah benar ada motif jahat dalam penyebaran isu ijazah palsu tersebut, atau hanya merupakan ekspresi kebebasan berpendapat yang dijamin oleh undang-undang.

Analisis Singkat: Di Balik Perang Hukum dan Narasi

Kasus ini menempatkan publik pada persimpangan tajam antara dua pilar demokrasi: kebebasan berbicara dan perlindungan atas nama baik. Di satu sisi, Roy Suryo dan rekan-rekannya bisa saja berdalih bahwa mereka hanya menyuarakan kritik, namun di sisi lain, mantan Presiden Jokowi merasa reputasinya dirusak oleh kampanye yang dianggap bermuatan hoaks.

Perjalanan hukum ini masih panjang, dan publik akan menanti: apakah ini akan menjadi momen penegasan hukum terhadap ujaran yang menyesatkan, atau justru membuka ruang debat tentang batas antara kritik dan fitnah dalam demokrasi.

(Mond)

#IjazahJokowi #Nasional #Hukum #RoySuryo