Breaking News

Drama Hukum di Balik Runtuhnya Raksasa Tekstil: Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung di Solo

Direktur Utama PT Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung

D'On, Jakarta
Langit mendung menggantung di atas industri tekstil nasional. Sebuah babak baru yang mengejutkan kembali tersingkap dalam kisruh hukum yang membelit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), raksasa tekstil yang selama bertahun-tahun menjadi kebanggaan industri garmen Indonesia. Kali ini, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menahan Direktur Utama Sritex, Iwan Lukminto.

Penangkapan Iwan terjadi pada Selasa malam (20/5/2025) di kota Solo, Jawa Tengah  markas besar sekaligus pusat aktivitas operasional Sritex. Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

“Betul,” ujar Febrie singkat kepada awak media, Rabu (21/5/2025). Saat didesak lebih lanjut, Febrie menambahkan, “Malam tadi ditangkap di Solo.”

Hingga kini, Kejagung belum membeberkan secara rinci konstruksi hukum di balik penangkapan orang nomor satu di tubuh Sritex tersebut. Namun yang jelas, penahanan ini bukan tanpa latar belakang. Kejagung sebelumnya memang telah membuka penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam proses pemberian fasilitas kredit perbankan kepada Sritex.

"Masih dalam tahap penyidikan umum, terkait pemberian kredit bank kepada Sritex," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Harli Siregar, pada Kamis (1/5/2025).

Namun Harli enggan menjelaskan sejak kapan proses penyidikan itu dimulai dan bank mana saja yang terlibat dalam perkara ini. Publik pun dibuat bertanya-tanya: benarkah ada manipulasi besar dalam proses pencairan dana segar yang seharusnya digunakan untuk menyelamatkan perusahaan tekstil yang kini berada di ujung tanduk?

Gugatan Pailit dan Jalan Buntu di Mahkamah Agung

Penangkapan Iwan Lukminto terjadi di tengah badai hukum lain yang menghantam Sritex. Perusahaan yang pernah berjaya di pasar ekspor garmen dunia ini resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang setelah digugat oleh PT Indo Bharat Rayon. Tak terima, Sritex menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun upaya hukum terakhir itu kandas. MA resmi menolak kasasi yang diajukan Sritex. Keputusan tersebut dibacakan pada 18 Desember 2024 oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hamdi, dengan dua anggotanya yakni Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.

“Amar putusan: tolak,” demikian tertulis dalam salinan putusan yang diunggah pada laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Putusan ini memperkuat status hukum pailit yang kini resmi melekat pada Sritex, menjadikannya sebagai salah satu perusahaan publik terbesar yang tumbang dalam beberapa tahun terakhir. Diketahui, utang perusahaan yang membengkak dan tak lagi terbayar menjadi titik awal kehancuran finansial Sritex.

Dari Gemerlap Bisnis ke Jeruji Hukum

Sritex bukan perusahaan sembarangan. Berdiri sejak 1966 dan berkembang pesat di bawah tangan dingin pendirinya, H.M. Lukminto, perusahaan ini menjelma menjadi ikon tekstil nasional. Produk-produknya, termasuk seragam militer dan ekspor kain, menjangkau lebih dari 100 negara.

Namun setelah generasi kedua mengambil alih, sejumlah tantangan mulai mencuat. Pandemi, restrukturisasi utang, dan dugaan salah kelola keuangan menjadi sorotan tajam publik dan lembaga keuangan.

Kini, dengan penahanan Iwan Lukminto dan status pailit yang sudah inkrah, masa depan Sritex menjadi tanda tanya besar. Apakah perusahaan ini masih bisa diselamatkan? Ataukah sejarah akan mencatat Sritex sebagai salah satu kisah tragis kejatuhan korporasi akibat korupsi dan kegagalan manajemen?

Kasus ini akan menjadi perhatian nasional dalam waktu lama, tidak hanya karena menyangkut nama besar Sritex, tetapi juga karena menunjukkan bagaimana benang-benang kusut dalam tata kelola perusahaan bisa berujung pada kehancuran total.

(Mond)

#Korupsi #Sritex #Kejagung #IwanLukminto