Breaking News

Jaringan Pemalsu Dokumen Negara Terbongkar di Riau: Berawal dari Facebook, Berujung ke Penjara

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap praktik ilegal pemalsuan dokumen kependudukan yang dijalankan melalui media sosial.

D'On, Pekanbaru, Riau
— Di balik layar media sosial yang kerap digunakan untuk berbagi informasi dan hiburan, sebuah praktik kejahatan serius terendus oleh tim siber Polda Riau. Dalam operasi senyap yang berlangsung dari tanggal 23 hingga 24 April 2025, aparat berhasil membongkar sindikat pemalsuan dokumen negara yang dijalankan dengan cermat melalui platform digital. Empat orang tersangka ditangkap, termasuk seorang oknum pejabat pemerintahan.

Pengungkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau pada Selasa, 15 April 2025. Di antara lalu lintas informasi di jagat maya, tim mencium gelagat mencurigakan dari akun Facebook dan Instagram milik seseorang berinisial RWY. Akun tersebut terang-terangan menawarkan jasa pembuatan berbagai dokumen resmi mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, kartu keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga buku nikah melalui sebuah biro jasa yang menyebut diri mereka Sultan Biro Jasa.

Namun yang membuat aparat tergerak bukan sekadar penawaran jasa, melainkan klaim RWY bahwa semua dokumen bisa diterbitkan tanpa harus melalui prosedur resmi. Cukup kirim data, bayar biaya tertentu, dan dokumen siap dikirim. Penelusuran mendalam kemudian mengungkap bahwa RWY memiliki dua KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbeda, serta tidak mengantongi izin resmi untuk membuka usaha layanan dokumen.

Penangkapan dan Barang Bukti

RWY akhirnya ditangkap pada 23 April 2025 di Jalan Lintas Pekanbaru–Kuansing. Dalam penyelidikan, terungkap bahwa RWY baru saja menerima pesanan dua KTP dan satu buku nikah palsu atas nama dua pemesan fiktif, Ramadhani dan Ernawaty. Transaksi itu mengalirkan uang sebesar Rp7,5 juta ke kantongnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan RWY, termasuk dua unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi, akun media sosial tempat memasarkan jasa, satu set komputer, buku tabungan BRI, empat identitas diri, serta dokumen-dokumen palsu yang masih dalam proses cetak.

Jaringan Luas, Peran Terbagi

Namun RWY bukanlah satu-satunya pemain dalam permainan ini. Penyelidikan mengarah ke pelaku kedua, FHS, yang ditangkap keesokan harinya di Jalan Melati, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. FHS bertindak sebagai eksekutor cetak dokumen, khususnya KTP. Ia memperoleh data dan blangko kosong dari seorang oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), lalu mencetak KTP sesuai pesanan. Bayarannya? Rp1.050.000 per KTP palsu.

Pada Kamis dini hari, 24 April 2025 pukul 01.00 WIB, polisi meringkus tersangka ketiga, RWT. Ia berperan khusus dalam pembuatan buku nikah palsu dan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) atas nama pemesan. Dari setiap buku nikah palsu yang dicetaknya, RWT meraup keuntungan sebesar Rp350.000.

Yang paling mengagetkan adalah penangkapan tersangka keempat, SHP—seorang pegawai aktif Disdukcapil di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. SHP diduga kuat menjadi otak di balik pengadaan NIK dan SKPWNI fiktif. Ia pula yang mengalirkan blangko KTP kosong ke FHS untuk dicetak. Saat ditangkap, polisi menyita satu unit komputer, printer, serta sejumlah dokumen negara yang diduga digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

Jerat Hukum dan Imbauan Kepada Masyarakat

Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa keempat pelaku dijerat dengan berbagai pasal berat. Mereka dikenai Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 266 jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.

"Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap praktik ilegal seperti ini. Dokumen negara adalah identitas resmi yang sangat penting. Penyalahgunaan dan pemalsuan bukan hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat secara luas," kata Kombes Ade dalam konferensi pers, Rabu (30/4/2025).

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan tawaran pembuatan dokumen secara instan dan tanpa prosedur. Semua layanan dokumen kependudukan tersedia secara legal dan gratis di instansi pemerintah yang sah.

(Mond)

#Hukum #PoldaRiau #PemalsuanDokumen