Benang Kusut Dana Donasi Gempa Pasaman: 15 Saksi Diperiksa, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp600 Juta
Ilustrasi
D'On, Pasaman — Setelah lebih dari dua tahun berlalu sejak gempa dahsyat mengguncang wilayah Pasaman, Sumatera Barat, pada 2022 lalu, kasus dugaan penyelewengan dana donasi yang terkumpul untuk korban bencana tersebut kini memasuki babak baru. Penyelidikan yang sempat terhenti karena hiruk-pikuk politik lokal, kini kembali bergulir di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman.
Di tengah upaya menegakkan keadilan dan mengurai misteri tata kelola dana bantuan kemanusiaan, pihak kejaksaan mulai mengintensifkan klarifikasi terhadap para pihak yang diduga mengetahui secara langsung maupun tidak langsung alur dana donasi. Setidaknya, 15 orang saksi telah diperiksa secara maraton oleh tim penyelidik. Nama-nama yang dipanggil tak main-main di antaranya adalah mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Mara Ondak, yang hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai salah satu tokoh kunci dalam pusaran kasus ini.
Saksi dari Lintas OPD hingga Pihak Ketiga
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pasaman, Agung Malik Rahman Hakim, mengungkapkan bahwa para saksi berasal dari berbagai latar belakang. Mulai dari jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga pihak ketiga yang pernah bersentuhan langsung dengan distribusi maupun pengelolaan dana bantuan. Menurutnya, langkah ini penting untuk mendapatkan gambaran utuh atas skema pengucuran dana, siapa saja yang terlibat, serta sejauh mana akuntabilitas dipertaruhkan dalam proses tersebut.
“Kami tengah mendalami berbagai informasi dan kronologi pengelolaan dana ini. Fokus kami adalah menggali kebenaran secara menyeluruh, tanpa terpengaruh tekanan apapun,” ujar Agung saat memberikan keterangan resmi, Rabu (30/4).
Agung menambahkan, penyelidikan sempat terhenti sementara waktu karena adanya pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam rangkaian Pilkada Pasaman. Ketika suhu politik kembali tenang dan stabil, kejaksaan pun menilai kondisi sudah ideal untuk kembali menjalankan proses hukum.
Pertanyaan Materiil dan Formil Disiapkan
Dalam tahap pendalaman, tim penyelidik telah menyusun puluhan pertanyaan strategis baik dari sisi materiil maupun formil. Pertanyaan-pertanyaan ini tidak hanya ditujukan untuk menggali keterlibatan personal para saksi, tetapi juga untuk mengurai secara struktural sistem tata kelola dana bantuan. Tujuannya: apakah mekanisme yang berlaku telah dijalankan sesuai regulasi, atau justru menyimpang demi kepentingan tertentu?
“Kami tidak ingin tergesa-gesa. Semua harus terukur dan berbasis data. Bila indikasi kuat ditemukan, tentu akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Agung.
Asal Muasal Kasus: Laporan Warga dan Audit Internal
Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya laporan masyarakat yang disertai temuan audit internal. Indikasi awal mengarah pada adanya penyimpangan dalam proses penyaluran serta penggunaan dana donasi yang sejatinya dikumpulkan dari program solidaritas kemanusiaan, pasca-gempa bumi meluluhlantakkan daerah Pasaman dan sekitarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil perhitungan sementara dari tim auditor internal, potensi kerugian negara yang timbul dari kasus ini mencapai angka mencengangkan sekitar Rp600 juta.
“Langkah kami saat ini adalah memastikan secara hukum apakah benar telah terjadi tindak pidana. Jika memang bukti dan indikasinya kuat, tidak ada alasan bagi kami untuk tidak menindaklanjutinya,” ucap Sobeng.
Jejak Moralitas di Tengah Bencana
Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum. Ia juga merupakan cermin dari bagaimana moralitas diuji saat rakyat berada dalam kondisi paling rentan. Dana donasi, yang sejatinya menjadi wujud solidaritas dari banyak pihak demi membantu korban gempa, justru terancam tak sepenuhnya sampai ke tangan yang membutuhkan. Bagi masyarakat Pasaman, ini bukan hanya soal angka, melainkan soal rasa keadilan.
Kini, publik menanti dengan cermat: apakah proses hukum mampu menyingkap seluruh fakta yang tersembunyi? Apakah para pihak yang terbukti menyimpang akan dimintai pertanggungjawaban setimpal? Dan yang lebih penting, bagaimana agar ke depan donasi kemanusiaan tak lagi menjadi ladang empuk bagi praktik manipulatif yang mencederai hati nurani?
(Mond)
#Korupsi #KejariPasaman #DanaGempaPasaman