Breaking News

Netanyahu dalam Bayang-Bayang ICC: Negara-Negara yang Berpotensi Menangkap Sang Pemimpin Israel

Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri Israel. Foto: Ronen Zvulun/Reuters

D'On, Israel -
Lebih dari 120 negara yang tergabung dalam Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) kini menghadapi tantangan diplomatik dan hukum yang serius: bagaimana menegakkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Surat perintah tersebut dikeluarkan atas tuduhan kejahatan perang di Gaza, menjadikan keduanya buronan internasional.

Meskipun Israel tidak mengakui yurisdiksi ICC, tekanan internasional terhadap Netanyahu dan Gallant semakin meningkat. Ruang gerak mereka di luar Israel kian menyempit, memunculkan pertanyaan besar: negara mana saja yang benar-benar berani dan mampu menangkap mereka?

Mengapa Netanyahu Jadi Target ICC?

Keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant didasarkan pada dugaan keterlibatan mereka dalam serangan militer di Gaza yang menewaskan ribuan warga sipil, termasuk anak-anak. Serangan tersebut dianggap melanggar hukum humaniter internasional, khususnya prinsip proporsionalitas dalam konflik bersenjata.

Netanyahu sendiri dengan tegas menolak tuduhan tersebut, menyebut langkah ICC sebagai “anti-Semitisme modern” yang bermotif politik. Namun, pengacara hak asasi manusia internasional, Jonathan Kuttab, menekankan bahwa keputusan ini adalah ujian penting bagi negara-negara anggota ICC.

“Anda mengharapkan semua pihak menghormati hukum internasional. Mereka yang mengabaikannya secara langsung melanggar hukum,” ujar Kuttab dalam wawancaranya dengan Al Jazeera.

Negara-Negara yang Siap Bertindak

Beberapa negara telah menyatakan secara eksplisit bahwa mereka siap menegakkan surat perintah ICC. Berikut adalah daftar negara yang terang-terangan mendukung langkah hukum ini:

1. Kanada

Kanada, sebagai salah satu pendukung kuat sistem hukum internasional, menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi semua putusan ICC.

2. Uni Eropa

Uni Eropa, yang terdiri dari 27 negara anggota, menyatakan komitmen penuh untuk menegakkan keputusan ICC. Josep Borrell, kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa, menegaskan bahwa seluruh negara anggotanya memiliki kewajiban hukum yang sama.

3. Italia

Italia mengambil sikap tegas dengan menyatakan bahwa Netanyahu atau Gallant akan langsung ditangkap jika memasuki wilayahnya.

4. Belanda

Sebagai tuan rumah ICC, Belanda memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mematuhi surat perintah penangkapan.

5. Belgia

Selain menyatakan kesiapannya untuk menangkap Netanyahu, Belgia juga menyerukan sanksi ekonomi terhadap Israel.

6. Turki

Turki mendukung keputusan ICC sebagai langkah penting untuk menuntut pertanggungjawaban pejabat Israel atas apa yang mereka sebut sebagai “kejahatan genosida.”

7. Irak

Pemerintah Irak menyerukan kepada semua “negara merdeka” untuk menegakkan hukum internasional dengan menangkap Netanyahu dan Gallant.

Negara-Negara Anggota ICC: Siapa yang Berani Bertindak?

Statuta Roma, dokumen pendirian ICC, mencakup 124 negara di berbagai benua. Negara-negara ini diwajibkan menangkap Netanyahu dan Gallant jika keduanya memasuki wilayah mereka. Beberapa di antaranya adalah:

Eropa: Jerman, Prancis, Spanyol, Swedia, Norwegia.

Amerika Latin: Argentina, Brasil, Kolombia.

Afrika: Afrika Selatan, Ghana, Nigeria.

Asia-Pasifik: Jepang, Australia, Palestina, Selandia Baru.

Namun, pelaksanaan kewajiban ini tidak semudah yang tertera di atas kertas. Banyak negara anggota ICC menghadapi dilema geopolitik, terutama karena dukungan kuat Amerika Serikat terhadap Israel.

Tantangan Geopolitik: Apa yang Menghalangi Penangkapan?

Meskipun ada kewajiban hukum untuk menahan Netanyahu, banyak negara mungkin ragu untuk bertindak karena berbagai alasan, seperti tekanan diplomatik dari Amerika Serikat atau hubungan dagang dengan Israel.

Amerika Serikat, yang bukan anggota ICC, secara konsisten membela Israel di forum internasional. Washington menyebut langkah ICC sebagai tindakan “bermotif politik” dan memperingatkan bahwa upaya untuk menangkap Netanyahu dapat memicu ketegangan global.

Masa Depan Netanyahu di Tengah Kepungan Hukum

Surat perintah penangkapan ICC terhadap Netanyahu dan Gallant menandai babak baru dalam upaya menegakkan keadilan internasional. Namun, keberhasilan langkah ini sangat bergantung pada keberanian dan konsistensi negara-negara anggota ICC untuk menempatkan hukum di atas kepentingan politik.

Satu hal yang pasti, Netanyahu kini tidak lagi bebas bergerak. Setiap perjalanan internasionalnya akan menjadi perjudian besar yang bisa berujung pada penangkapan. Hanya waktu yang akan menentukan apakah hukum internasional mampu menjangkau seorang pemimpin negara seperti Netanyahu.

(Mond)

#Israel #BenjaminNetanyahu #Internasional