Breaking News

Pilkada Serentak 2024: Peluang dan Tantangan bagi ASN yang Ingin Maju sebagai Calon Kepala Daerah

Ilustrasi ASN

D'On, Jakarta,-
Pada tanggal 27 November 2024, Indonesia akan menggelar Pilkada serentak yang melibatkan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di berbagai daerah. Kontestasi ini tidak hanya menjadi ajang bagi para politisi, tetapi juga menarik minat masyarakat umum dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Setiap warga negara yang memenuhi syarat, termasuk ASN, memiliki hak untuk mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang.

Landasan Hukum

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjamin bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri. Pasal 7 ayat (1) menyatakan dengan tegas, “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.”

Namun, bagi ASN yang ingin maju sebagai calon kepala daerah, terdapat ketentuan khusus yang harus dipatuhi. Mereka wajib mengundurkan diri dari jabatannya bukan pada saat mendaftar, tetapi ketika telah ditetapkan secara resmi sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kewajiban Pengunduran Diri

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, ASN yang mencalonkan diri harus menyatakan pengunduran diri secara tertulis. Ketentuan ini berlaku untuk anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai negeri sipil, dan lurah/kepala desa. Pengunduran diri tersebut harus dilakukan sejak ditetapkan sebagai calon resmi oleh KPU.

Keputusan ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Pasal 56 UU ASN menyebutkan bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama yang akan mencalonkan diri menjadi kepala daerah wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

Pasal 59 ayat (3) UU ASN menegaskan, “Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.”

Implikasi bagi ASN

Dengan demikian, ASN yang berminat untuk maju sebagai calon kepala daerah tidak perlu mengundurkan diri saat mendaftar. Namun, mereka wajib melakukannya setelah ditetapkan sebagai calon oleh KPU. Hal ini memberikan kesempatan bagi ASN untuk mempertimbangkan langkah mereka dengan matang sebelum mengambil keputusan besar tersebut.

Langkah ini juga menandakan keseriusan dan komitmen ASN dalam berpartisipasi di dunia politik tanpa mengabaikan tanggung jawab mereka sebagai aparatur negara. Namun, tantangan terbesar bagi ASN adalah memastikan bahwa keputusan ini diambil dengan perhitungan yang matang, mengingat pengunduran diri sebagai ASN berarti meninggalkan karir yang sudah dibangun dengan dedikasi dan kerja keras.

Pilkada serentak 2024 membuka peluang besar bagi setiap warga negara, termasuk ASN, untuk berkontribusi lebih dalam dalam pembangunan daerah melalui jalur politik. Namun, ASN harus siap dengan konsekuensi yang ada, termasuk pengunduran diri dari status mereka. Langkah ini menunjukkan integritas dan komitmen ASN untuk menjaga profesionalitas serta netralitas birokrasi dalam proses demokrasi di Indonesia.

(Mond)

#Pilkada2024 #Poltik #ASN