Breaking News

Aksi 'Koboi' di Kafe Senopati Berakhir di Jeruji Besi

D'On, Jakarta,- Aksi pria 'koboi' di kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, membuat geger. Pria tersebut tampak mengamuk hingga menodongkan pistol kepada pengunjung kafe.


Keributan yang terekam CCTV itu terjadi pada Minggu (12/6) sekitar pukul 00.06 WIB. Awalnya terlihat sekelompok orang berada di sebuah ruangan.

Tidak berselang lama, seorang pengunjung yang mengenakan topi mendorong pengunjung lainnya. Pria bertopi itu kemudian terlihat mengeluarkan benda diduga pistol lalu menodongkannya ke pengunjung lain.

Polisi menyelidiki kejadian itu dan menangkap dua tersangka yakni AAR (22) dan IR (23). AAR ditangkap di Kemang, Jaksel pada Minggu (12/6), sementara tersangka IR pelaku penodongan pistol menyerahkan diri ke polisi pada Selasa (15/6).

Pemicu Pria 'Koboi' Todong Pistol

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi menjelaskan aksi 'koboi' itu bermula ketika korban berinisial AA sedang di toilet. Karena merasa orang yang di dalam toilet ini lama, AA kemudian menggedornya.

Tak lama kemudian orang tersebut keluar dari toilet dan cekcok dengan korban. Orang tersebut lalu memanggil tersangka AAR hingga terjadi keributan di dalam toilet tersebut.

"Setelah keluar, terjadi keributan di tempat antara korban AA dan orang yang ada di dalam kamar mandi. Kemudian orang yang di dalam kamar mandi itu manggil temannya atas nama AAR, umur 22 tahun, yang kebetulan ada berada di kafe tersebut," ujar Budhi.

AAR lalu memukul korban. Hingga kemudian tersangka IR datang dan memisahkan korban dengan AAR, lalu membawanya ke dalam sebuah ruangan.

"Di situlah yang tergambar di video tersebut, kemudian justru IR-lah yang mengacung-acungkan senjata kepada korban dan kawan kawan nya yang ada di tempat tersebut," jelasnya.

Tersangka Penodong Dijuluki 'Kombes'
Budhi mengatakan pelaku mengaku-aku sebagai anggota kepolisian. Budhi menegaskan pelaku bukan anggota kepolisian, melainkan warga sipil.

"Perlu kami tegaskan di sini, sempat beredar bahwa IR mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat kombes. Kami sampaikan bahwa itu tidak benar, bahwa yang bersangkutan bukan anggota Polri dan bukan berpangkat kombes. Jadi yang bersangkutan memang orang sipil," kata Budhi kepada wartawan, Rabu (15/6).

Hanya, lanjut Budhi, tersangka IR ini kerap dipanggil 'Kombes' di kalangan teman-temannya. Tetapi Budhi kembali menegaskan bahwa pelaku bukan anggota Polri.

"Tapi (IR) dikenal atau teman-temannya di situ memanggil yang bersangkutan dengan nama 'Kombes S'. Dan itu saya tegaskan sekali lagi yang bersangkutan bukan anggota Polri," imbuhnya.

Alasan Bawa Airsoft Gun
Sementara itu, Budhi menjelaskan alasan tersangka IR membawa airsoft gun hanya untuk jaga-jaga. Di sisi lain, tersangka membawa airsoft gun ingin menunjukkan seolah-olah dirinya betul polisi.

"Jadi yang bersangkutan karena selama ini mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat kombes tapi sebenarnya bukan, ya juga alasan untuk menjaga diri. Sehingga yang bersangkutan membawa-bawa senjata seperti senjata api ternyata airsoft gun," tuturnya.

Sementara itu, Budhi juga menjelaskan senjata yang ditodongkan bukan senjata api, melainkan airsoft gun. Polisi telah menyita airsoft gun tersebut.

"Ditemukan senjata yang diduga digunakan pada saat tindak pidana di Kafe VB tersebut, yakni senjata airsoft gun dengan jenis Beretta," jelasnya.

Tersangka Sempat Serahkan Pistol Mainan
Tersangka IR menyerahkan diri setelah temannya, AAR ditangkap polisi. Saat menyerahkan diri ke polisi ini, IR sempat menyerahkan pisatol mainan kepada polisi.

"Jadi dia datang bawa pistol mainan biar enggak terjerat undang-undang darurat. Dia datang itu alibinya 'Ini, Pak, pistol saya, ini yang saya todongkan kok yang waktu di TKP'," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dihubungi, Rabu (15/6).

IR memberikan barang bukti yang tidak sesuai agar terhindar dari ancaman hukuman yang berat. Padahal benda yang ia todongkan saat itu adalah sebuah airsoft gun yang penggunaannya diatur oleh undang-undang.

"Iya dia enggak mau terjerat dengan pasal yang lebih berat, kan penyalahgunaan airsoft gun itu dikenai. Dia mau mengelabui anggota bahwa yang dia melakukan penodongan itu cuman pistol mainan. Pistol mainan itu (dianggap) bisa meringankan dia dalam tindakan dia itu," kata Ridwan.

Polisi kemudian menggeledah mobil tersangka IR hingga akhirnya ia ketahuan menyimpan airsoft gun di dalam mobil. Atas perbutannya, tersangka AAR dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Sedangkan tersangka IR dijerat UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(mea)

#AksiKoboi2Pemuda #SenjataApi #Kriminal