Breaking News

Digeladah KPK, Pejabat Kota Ambon Klaim Cuma Bakar Sampah di Toilet

D'On, Ambon,- Kepala Seksi Penataan Kawasan Kumuh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Ambon Ola Ruipassa mengaku membakar dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2022.


Namun, ia mengklaim tidak membakar dokumen terkait perkara suap pembangunan cabang retail Alfamidi.

Pengakuan Ola itu disampaikan di depan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Dinas PRKP Pemkot Ambon Rustam Simanjuntak menceritakan kembali pengakuan Ola itu.

"Jadi kertas terlalu menumpuk di meja, lalu saya sobek dan dibakar di toilet, yang saya bakar itu sampah bukan dokumen suap," kata Rustam meniru perkataan Ola, Kamis (19/5).

"Ola sempat bersumpah di hadapan tim penyidik KPK bahwa itu DPA 2022, kalau bapak mau itu ada DPA 2022," ujar Rustam menirukan ucapan Ola.

Rustam pun mengakui bahwa anak buahnya itu membakar sampah di toilet bersamaan dengan penggeledahan tim penyidik KPK di Balai Kota Ambon pada Selasa, (17/5). Namun menurutnya, dokumen yang dibakar itu hanya sampah DPA 2022.

Beberapa orang tim penyidik KPK yang datang saat itu sempat bertanya terkait asap di ruangan toilet. Mereka mengatakan ada pembakaran dokumen di toilet. Rustam justru bertanya balik.

"Jadi kemarin saya di dalam ruangan, lalu datang tim penyidik KPK ke ruangan bilang ada bakar dokumen. Saya bilang, bakar apa? " ujar Rustam.

Ola yang membakar dokumen di toilet itu langsung memberikan klarifikasi kepada KPK. Dia bilang kertas yang dibakar itu adalah DPA 2022 yang dianggapnya sebagai sampah.

"Ola bilang, 'Pak, saya tidak bakar dokumen, saya bakar sampah, dan ini pun tidak disuruh dari Pak Kadis'," kata Rustam.

"Karena banyak di meja kerja saya, saya sobek dokumen, lalu dibakar," tambah dia.

Ola sempat menawarkan kepada tim penyidik KPK untuk mengambil data DPA 2022 yang masih tersimpan di komputer.

"Mereka lalu menyuruh Ola print kembali DPA 2022, itu saja," ucap Rustam.

"Jadi sekali lagi benar ada bakar dokumen di toilet namun itu Dokumen Perencanaan Anggaran 2022, bukan dokumen suap," ujarnya.

Rustam menyatakan pihaknya tidak memusnahkan barang bukti terkait kasus suap. Ia juga membantah bahwa ada ASN di Dinas PRKP Kota Ambon yang diamankan anggota Brimob Polda.

"Jadi tidak ada menghilangkan dokumen, tidak ada dokumen yang dibawa. Tidak ada anak buah saya dibawa, saat itu juga tidak ada anggota Brimob di ruangan," ujarnya.

Rustam mengakui ruangan Dinas PRKP sempat digeledah KPK. Mereka tidak menyita dokumen terkait kasus suap, tapi hanya membawa rekening koran miliknya.

"KPK hanya mengambil rekening koran. Yang diambil hanya saya punya rekening koran, itu saja," imbuh dia.

"Jadi saya tegaskan lagi pembakaran itu Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA) 2022 dan murni dilakukan oleh ASN bukan perintah atasan," kata Rustam.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan ASN Pemkot Ambon diperintah langsung oleh Kepala Dinas PRKP untuk memusnahkan barang bukti berupa dokumen izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi.

"Tim penyidik KPK mendapati oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon yang diduga atas perintah atasannya melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," ujar Ali, Rabu, (17/5).


(sai/pmg)

#Korupsi #KPK #Ambon #Alfamidi