Breaking News

Bos Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan

D'On, Jakarta,- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah berhasil menangkap Hendry Susanto (HS) sosok bos PT FSP Akademi Pro yang mengelola bisnis penipuan berkedok investasi robot trading Fahrenheit.


Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma'mun menjelaskan kronologi penangkapan Hendry berawal pada Senin 21 Maret 2022, ketika dirinya datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi, atas kasus robot trading Fahrenheit.

"Kita panggil dia (Hendry) hari Senin, lalu yang bersangkutan memenuhi panggilan saya. Terus saya periksa lah, karena korban sudah periksa semua tuh, dari satu Minggu yang lalu, dari dua Minggu," kata Ma'mun saat dikonfirmasi, Rabu (23/3).

Selama menjalani pemeriksaan, lanjut Ma'mun, berdasarkan keterangan kepada penyidik. Ternyata, Hendry merupakan bos yang turut dilaporkan para korban di mana telah masuk unsur tersangka usai kasus dinaikkan ke penyidikan.

Sehingga, usai jalani pemeriksaan sekitar pukul 23.00 Wib, Senin malam. Penyidik langsung menetapkan Hendry sebagai tersangka dan menangkap dirinya di ruang pemeriksaan.

"Lalu sudah kita naikkan sidik, setelah kita periksa pendapat kita. Loh ini bos nya kalau gitu. Ya sudah. Kita lakukan penangkapan aja, kita tangkap," ujar Ma'mun.

Sementara terkait adanya bos-bos lain dalam kasus penipuan robot trading Fahrenheit, kata Ma'mun, pihaknya masih mendalami kemungkinan tersebut.

"Kita masih mendalami si Hendry ini sementara belum kita temukan bos yg lain. Tapi nanti kita dalami dulu apakah ada keterkaitan dengan yang lain nanti akan kita update setelah kita lakukan pendalaman ya," ujarnya

Sedangkan sampai saat ini Polisi baru menangkap beberapa bawahan Hendry di mana empat di antaranya sudah diringkus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Diantaranya, yakni, D, ILJ, DBC dan MF yang berperan sebagai admin media sosial dan memasarkan produk Robot Trading Fahrenheit.

Meski begitu, pihak Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman untuk mencari orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus Fahrenheit ini.

"Masih kita kembangkan. Tidak mesti hanya 4 orang itu. Masih mungkin ada tersangka lainnya selain mereka," imbuh Ma'mun.

Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 28 ayat 1, Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 Ayat 2, Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik. Serta Pasal 105 dan 106 UU Perdagangan dan atau Pasal 3, 4, dan 5 tentang TPPU. Serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

(mdk/ded)

#RobotTrading #Penipuan